Selasa, 03 Desember 2019

Asap Rokok Biasa Vs Uap Vape, Bahaya Mana untuk Perokok Pasif?

 Rokok biasa atau konvensional masih punya penggemar meskipun sudah banyak bermunculan rokok elektronik berjenis vape yang disebut-sebut sebagai alternatif berhenti merokok. Uap yang dihasilkan dari vape dianggap memiliki wewangian yang enak, dan tidak seperti rokok. Apakah akan sama bahayanya seperti menghisap asap rokok bagi perokok pasif, jika menghirup uap vape?

Ahli Toksikologi, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Airlangga, dr Sho'im Hidayat, mengatakan HPHC (Harmful and Potentially Harmful Constituents) atau kandungan yang dapat berpotensi bahaya, yang dimiliki uap rokok elektrik, jika dibandingkan dengan rokok biasa atau konvensional itu jauh lebih rendah.

"Dari penelitian-penelitian di luar negeri, ternyata rokok elektronik itu kandungan HPHC-nya dibandingkan dengan rokok bakar, itu jauh lebih rendah. Bahkan, sampai 90 persen lebih rendahnya," ucap dr Sho'im, saat ditemui detikcom, pada Senin (2/12/2019).

Secara teknis memang asap rokok mengandung kandungan zat yang bernama Tar. Tar dihasilkan akibat proses pembakaran pada tembakau, dan mengandung senyawa karsinogenik yang dapat memicu timbulnya berbagai penyakit berbahaya seperti jantung dan kanker. Tidak seperti vape, yang hanya dipanaskan sehingga tidak terkandung zat Tar didalam uapnya. : http://indomovie28.com/slither/

Hal ini juga dijelaskan oleh Dokter Spesialis Penyakit Dalam, dr Kadek Dian Lestari, bahwa risiko yang akan diterima oleh perokok pasif, saat menghirup uap vape akan lebih rendah, jika dibandingkan dengan asap rokok.

"Yang elektronik itu kan dipanaskan, jadi dia dikatakan tidak mengandung Tar. Jadi, risikonya lebih berkurang," kata dr Kadek

Namun, karena belum adanya penelitian di Indonesia terhadap bahayanya vape ini, dan hanya mengacu pada pelitian dari luar negeri. Maka, perlu dilakukannya penelitian yang berada di dalam negeri, agar keresahan dan kebingungan ini bisa terjawab.

"Jadi untuk pastif (bahaya) atau tidaknya, kita lihat penelitian mana yang kita baca dari sumber mana, saya pun belum bisa mempastikan itu lebih rendah atau tidak, untuk konvensional atau yang rokok elektronik. Jadi, tetap kita harus melakukan penelitian karena rokok elektronik yang banyak di sini pun belum tentu sama seperti yang di luar negeri. Jadi, kita lakukan saja penelitian karena di sana akan menjawab semua hal," ujar dr Kadek menambahkan.

Apakah berarti vape lebih aman? Tunggu dulu. Oleh ahli paru dr Agus Dwi Susanto, SpP(K), anggapan vape lebih aman dinilai menyesatkan. Bagaimanapun, uapnya mengandung banyak kartikel yang sifatnya iritatif dan dalam jangka panjang bisa memicu masalah kesehatan.

"Sama seperti asap rokok konvensional, uap rokok elektrik juga mengandung partikel-partikel halus yang sifatnya iritatif dan bisa menyebabkan iritasi di saluran napas atas dan bawah. Ini meningkatkan risiko asma, infeksi saluran pernapasan akut seperti tuberculosis (TBC) dan pneumonia," pungkas dokter Agus.  http://indomovie28.com/duelist/

"Sama seperti asap rokok konvensional, uap rokok elektrik juga mengandung partikel-partikel halus yang sifatnya iritatif dan bisa menyebabkan iritasi di saluran napas atas dan bawah. Ini meningkatkan risiko asma, infeksi saluran pernapasan akut seperti tuberculosis (TBC) dan pneumonia," pungkas dokter Agus.

Tentang Donor Darah: 8 Syarat, Larangan, Cara, dan Manfaatnya

Donor darah adalah kegiatan memberikan darah kepada seseorang secara sukarela. Namun tidak sembarangan kamu bisa mendonorkan darah. Ada syarat-syaratnya. Apa saja?


Donor darah diatur dalam Peraturan Pemerintah N0. 7/ 2011 tentang Pelayanan Darah. Dalam PP itu disebutkan penyelenggaraan donor darah dan pengolahan darah dilakukan oleh Unit Donor Darah (UDD) yang diselenggarakan oleh organisasi sosial dengan tugas pokok dan fungsinya di bidang Kepalangmerahan atau dalam hal ini Palang Merah Indonesia (PMI).


Setiap tahunnya, PMI menargetkan hingga 4,5 juta kantong darah sesuai dengan kebutuhan darah nasional. Disesuaikan juga dengan standar Lembaga Kesehatan Internasional (WHO) yaitu 2% dari jumlah penduduk untuk setiap harinya.


Apa Saja Syarat Donor Darah?


Dikutip dari Situs Palang Merah Indonesia (PMI), syarat donor darah yakni:


1. Usia 17-60 tahun (usia 17 tahun diperbolehkan menjadi donor bila mendapat izin tertulis dari orangtua)


2. Berat badan minimal 45 kg


3. Temperatur tubuh 36,6 - 37,5 derajat Celcius


4. Tekanan darah baik yaitu sistole = 110-160 mmHg, diastole = 70-100 mmHg


5. Denyut nadi teratur yaitu sekitar 50-100 kali/menit


6. Hemoglobin perempuan minimal 12 gram, sedangkan untuk laki-laki minimal 12,5 gram


7. Jumlah penyumbangan per tahun paling banyak 5 kali dengan jarak penyumbangan sekurang-kurangnya 3 bulan


8. Calon donor dapat mengambil dan menandatangani formulir pendaftaran, lalu menjalani pemeriksaan pendahuluan, seperti kondisi berat badan, HB, golongan darah, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan dokter.  http://indomovie28.com/the-host/

Kamu dilarang donor darah bila:


-Pernah menderita Hepatitis B

-Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah kontak erat dengan penderita hepatitis

-Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah mendapat transfusi

-Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah tato/tindik telinga

-Dalam jangka waktu 72 jam sesudah operasi gigi

-Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah operasi kecil

-Dalam jangka waktu 12 bulan sesudah operasi kecil

-Dalam jangka waktu 24 jam sesudah vaksinasi polio, influenza, kolera, stetanus dipteria atau profilaksis

-Dalam jangka waktu 2 minggu sesudah vaksinasi virus hidup parotitis epidemica, measles dan tetanus toxin

-Dalam jangka waktu 1 tahun sesudah injeksi terakhir imunisasi rabies therapeutic

-Dalam jangka waktu 1 minggu sesudah gejala alergi menghilang

-Dalam jangka waktu 1 tahun sesudah transplantasi kulit

-Sedang hamil dan dalam jangka waktu 6 bulan sesudah persalinan

-Sedang menyusui

-Ketergantungan obat

-Alkoholisme akut dan kronis

-Mengidap Sifilis

-Menderita Tuberkulosis secara klinis

-Menderita epilepsi dan sering kejang

-Menderita penyakit kulit pada vena (pembuluh darah balik) yang akan ditusuk

-Mempunyai kecenderungan perdarahan atau penyakit darah, misalnya thalasemia

-Seseorang yang termasuk kelompok masyarakat yang berisiko tinggi mendapatkan HIV dan AIDS (homoseks, morfinis, berganti-ganti pasangan seks dan pemakai jarum suntik tidak steril)

-Pengidap HIV dan AIDS menurut hasil pemeriksaan saat donor darah

-Syarat donor darah untuk perempuan, alangkah baiknya untuk bersabar dan menunggu sampai masa menstruasi selesai baru kamu boleh donor darah. Jika tetap memaksakan untuk melakukan donor darah saat haid, bukan tidak mungkin kamu akan lemas, pusing, kelelahan, hingga jatuh pingsan akibat kehilangan cukup banyak darah.  http://indomovie28.com/insidious/