Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir mengungkapkan bahwa pemilik Harley Davidson ilegal di pesawat Airbus A330-900 baru milik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) adalah direksi maskapai pelat tersebut yang berinisial AA.
Namun, claim tag di kardus yang berisikan Harley Davidson tertulis inisial SAW. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menduga bahwa SAW memasang badan untuk menutupi kepemilikan Harley tersebut..
"Nampaknya yang bersangkutan SAS (SAW) pasang badan," ujar Sri Mulyani di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menegaskan bahwa pihaknya akan terus memelototi SAW yang diduga menutupi kebenaran bahwa moge tersebut milik AA.
"Tadi malam sampai pagi dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan sampai sekarang masih tetap berjalan," tegas dia.
Ia menuturkan, jika ditemukan bahwa memang pelaku tersebut sengaja melakukan penyelundupan dan dialihkan atas namanya terhadap penumpang lain, maka pemerintah akan memberlakukan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana dan perdata.
"Apabila yang bersangkutan secara sengaja mencoba untuk mengalihkan perhatian ke pelaku lain, ini bisa kita kenakan pasal yang lain. Ini juga diproses," kata Sri Mulyani.
Ia menyebutkan, dalam Undang-undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006, tepatnya pada pasal 130 C, bahwa pihak yang memberikan keterangan tidak benar tentang kepemilikan barang yang wajib kena bea masuk maka akan diberikan sanksi.
"Dalam Pasal 103 C UU Kepabeanan menyebutkan, mereka yang memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang dilakukan untuk pemenuhan kewajiban kepabeanan memiliki konsekuensinya," papar dia.
Berdasarkan pasal tersebut, tertulis bahwa sanksi yang diberikan berupa hukuman pidana dan juga denda.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," bunyi pasal 103 UU Kepabeanan tersebut.
Menhub Sarankan Erick Thohir Tunjuk Plt Dirut Garuda Secepatnya
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyarankan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Hal itu pasca Erick mengumumkan pencopotan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara. Erick menyebut bahwa Harley Davidson ilegal yang diangkut Garuda Indonesia adalah milik AA.
"Tentunya iya (sesegera mungkin tunjuk Plt). Itu kewenangan dari pemegang saham," kata Budi di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).
Penunjukan Plt Dirut dilakukan untuk kepentingan operasional perusahaan pelat merah itu sebagai penyedia layanan transportasi udara.
"Saya pikir organisasi Garuda itu sangat mature ya, jadi tidak tergantung seorang Presdir. Dengan penunjukan Plt mestinya bisa," lanjutnya.
Erick sebelumnya menjelaskan, untuk proses pencopotan Ari Askhara sendiri nantinya mengikuti prosedur pasar modal. Sebab Garuda Indonesia merupakan perusahaan yang sahamnya tercatat di pasar modal.
"Untuk proses pemberhentian, karena ini perusahaan Tbk maka prosesnya tidak langsung hari ini, kita mengajukan nanti ada RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa). Saya tidak tahu secepat apa, tapi kita akan menunjuk Plt," kata dia di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).