Sabtu, 04 April 2020

Langkah Travel Agent Menghadapi Krisis Wabah Corona

Salah satu pihak yang merasakan efek dari virus Corona adalah travel agent. Adanya larangan bepergian membuat banyaknya pembatalan pesanan pesawat dan hotel.

Dihubungi detikcom, Jumat (3/4/2020) Pegipegi, merupakan salah satu travel yang ada di Indonesia pun turut terdampak akibat pandemi Corona. Banyak pelanggan yang memutuskan untuk menunda dan membatalkan pemesanan mereka.

"Sejauh ini terlihat adanya peningkatan permohonan penundaan dan pembatalan rencana perjalanan pelanggan sebanyak 4 kali lipat. Dan yang paling banyak adalah permohonan untuk pembatalan," ungkap Busyra Oryza, Corporate Communications Manager Pegipegi.

Untuk melayani para pelanggan, Pegipegi tetap memberikan yang terbaik untuk kostumer. Mereka memperioritaskan para pelanggan yang ingin mengubah perjalanan mereka.

"Saat ini, Pegipegi tetap beroperasi seperti biasa di mana website maupun aplikasi dan CS kami tetap dapat diakses 24/7 untuk memenuhi segala kebutuhan pelanggan. Kami memprioritaskan para pelanggan yang ingin mengajukan perubahan rencana perjalanan mereka," ujar Busyra.

Teruntuk traveler yang telah memesan layanan di Pegipegi dan ingin mengajukan pembatalan (refund) dapat dilakukan melalui aplikasi Pegipegi menggunakan Fitur Online Refund. Jika pelanggan ingin mengajukan perubahan jadwal (reschedule) dapat menghubungi customer service Pegipegi pada nomor 0804 1400 777, atau email ke cs@pegipegi.com.

Untuk menghadapi permasalahan yang ditimbulkan virus Corona ke depannya, Pegipegi telah menyiapkan beberapa langkah untuk pelanggan. Salah satunya adalah dengan menggalakan kampanye.

"Saat ini kami menggalakkan kampanye #NantiKitaPegipegiLagi di mana kami ingin customer kami tetap aman di rumah. Kami percaya dengan kampanye ini kami dapat berkontribusi untuk memberikan awareness kepada customer kami tentang pentingnya physical distancing agar nantinya setelah wabah Corona mereda kita semua bisa beraktivitas normal dan kembali melakukan perjalanan seperti sedia kala," jelasnya.

Wabah Corona memang mempengaruhi semua sektor, tak hanya Indonesia namun dunia. Pegipegi pun mengambil pelajaran dan menjadikannya pedoman di masa depan.

"Ke depannya kami tetap optimis industri online travel dapat bertumbuh kembali. Karena industri ini merupakan salah satu industri yang besar di mana berkontribusi 30% dari ekonomi digital di Asia Tenggara (sumber Google Temasek 2018). Di masa seperti sekarang merupakan peluang bagi kami untuk menyusun ulang strategi bisnis kami agar kami dapat lebih siap melayani pelanggan ketika situasi mulai beranjak normal," tutup Busyra.

Pramugari yang Dirumahkan Kini Bantu Tim Medis Rawat Pasien Corona

Sekelompok pramugari maskapai Scandinavian Airlines yang diberhentikan sementara, saat ini membantu rumah sakit menangani pasien virus Corona.
Pada pertengahan Maret, Scandinavian Airlines (SAS) mengumumkan bahwa mereka akan memberhentikan untuk sementara 10 ribu karyawan, termasuk para pramugari. Alih-alih menganggur di rumah, ratusan pramugari tersebut telah dilatih untuk dapat membantu rumah sakit dan rumah jompo di seluruh Swedia memerangi Corona.

Transisi pekerjaan dari pramugari menjadi pengasuh atau perawat ini sebenarnya tak jauh berbeda. Sebab dalam pelatihannya, pramugari juga diajari mengenai tindakan medis dan melayani orang lain.

"Kami benar-benar punya kemampuan baik ketika berada dekat orang dan merawat orang," ujar salah satu pramugari, Mathilda Malm sebagaimana diwartakan Associated Press.

"Dan kami juga selalu siap dalam setiap situasi dan kami melayani orang-orang dengan tenang,"imbuhnya.

Imbauan Lengkap Menparekraf untuk Pelaku Industri Wisata Hadapi Corona

Menparekraf Wishnutama mengeluarkan imbauan kepada Asosiasi/Pelaku Industri Wisata dalam menghadapi pandemi Corona. Ada beberapa poin penting yang ia tekankan.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020, tentang tindak lanjut Imbauan Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Seperti diterima detikTravel, Sabtu (4/4/2020), dalam suratnya itu, Wishnutama menghimbau agar para pimpinan Asosiasi/Pelaku Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk melaporkan potensi kerugian, serta dampak kesehatan dan finansial tenaga kerja masing-masing.

Dia juga menghimbau agar pengelola pusat perbelanjaan memberikan keringanan biaya sewa kepada para penyewa. Dia juga meminta agar pengusaha restoran dan rumah makan untuk mengurangi layanan makan di tempat (dine in) dan menjalankan layanan antar pesanan (take away/delivery). Semua itu dilakukan untuk mengurangi pergerakan atau berkumpulnya masyarakat.

Pengelola restoran juga diminta mengikuti Protokol Kesehatan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/199/2020.

Berikut salinan lengkapnya,

Pengelola dan staf restoran harus diingatkan untuk:

1. Menerapkan Jaga Jarak Fisik (Physical Distancing) dengan jarak minimum 1 meter sesuai dengan panduan WHO dan UNWTO di ruang-ruang publik.
2. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh setidaknya 2 kali sehari
3. Jika sedang dalam keadaan tidak sehat, sebaiknya segera memeriksakan diri ke fasyankes
4. Menggunakan masker jika mengalami batuk atau flu
5. Menerapkan etika batuk/bersin: tutup mulut menggunakan lengan atas bagian dalam atau tisu saat batuk atau bersin dan segera buang tisu yang kotor ke tempat sampah, lalu cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air,
6. Membersihkan toilet secara teratur dan bagi pengguna toilet, siram toilet setelah digunakan
7. Menerapkan kebersihan diri (mencuci tangan dengan sabun dan air) terutama setelah menggunakan toilet, melakukan pekerjaan pembersihan serta sebelum dan sesudah makan
8. Menggunakan sarung tangan saat melakukan pekerjaan pembersihan dan saat penanganan limbah,
9. Menghindari menyentuh area wajah yang tidak perlu.
10. Melakukan pembersihan menggunakan desinfektan terhadap peralatan setelah digunakan.

Terakhir, Wishnutama meminta agar pengupahan bagi pekerja/buruh terkait pandemi COVID-19, sebagai berikut:

1. Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait COVID-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 (empat belas) hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh.

2. Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan kasus suspek COVID-19 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina isolasi.

3. Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit COVID-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.

4. Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.