Senin, 06 April 2020

Malaysia Larang Penduduk ke Luar Negeri Selama 2 Minggu

Malaysia memberlakukan kebijakan baru dalam menghadapi wabah virus Corona. Perdana Menteri melarang warganya untuk meninggalkan negara selama dua minggu.

Dilansir dari Business Insider, Senin (16/3/2020) malam, Perdana Menteri Malaysia, Tan Sri Muhyiddin Yassin, mengumumkan untuk menutup perbatasan Malaysia selama 14 hari. Itu sebagai upaya menghadapi penyebaran virus Corona. Bukan lockdown, melainkan perintah kontrol gerakan akan membatasi orang Malaysia untuk keluar negeri dan mencegah orang asing masuk, kebijakan ini akan diterapkan mulai 18 Maret hingga 31 Maret 2020.

Warga Malaysia yang baru kembali dari luar negeri pun akan diberikan pemeriksaan kesehatan. Selain itu, warga itu harus menjalani karantina selama 14 hari.

Menurut The Star, sekitar 400.000 warga Malaysia melakukan perjalanan dari dan ke Singapura untuk bekerja dan belajar. Belum diketahui dengan jelas bagaimana kebijakan ini akan mempengaruhi aktivitas mereka.

Pertemuan massal untuk kegiatan keagamaan, olahraga, sosial dan budaya pun akan dilarang. Selama 14 hari, semua tempat ibadah dan bisnis serta kantor-kantor pemerintah dan swasta akan ditutup.

Sementara supermarket, pasar umum dan toko serba ada akan tetap dibuka. Kantor-kantor yang menyediakan layanan penting seperti air, listrik, telekomunikasi, kesehatan, kebakaran dan lain - lain juga tetap dibuka.

Perdana Menteri Malaysia menyebut perintah ini sebagai langkah yang perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus mematikan ini. Walaupun mungkin nantinya warga Malaysia akan merasa kesulitan saat menjalani kehidupan sehari-hari.

"Tindakan tegas harus segera dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit dengan membatasi pergerakan masyarakat. Ini adalah satu-satunya cara kita untuk mencegah lebih banyak orang yang terinfeksi oleh wabah yang dapat menghancurkan kehidupan," kata Muhyiddin menurut New Straits Times.

Sekarang, Malaysia menjadi negara dengan jumlah infeksi virus Corona tertinggi di Asia Tenggara, yaitu 553 orang. Dari jumlah ini 125 orang dikonfirmasi pada hari Senin.

Namun, semua langkah-langkah yang diperintahkan oleh Perdana Menteri Malaysia bukanlah lockdown. Seorang ahli mengklarifikasi bahwa 'Perintah Kawalan Gerakan' bukanlah lockdown seperti yang dilakukan China, Italia dan berbagai negara lainnya.

Menteri Kesehatan Malaysia, Datuk Seri Dzulkefly Ahmad yang juga seorang Ketua Satuan Tugas Selangor COVID-19 menggambarkan gerakan ini sebagai jaga jarak sosial untuk meratakan kurva epidemi.

"Ini tidak seperti lockdown sama sekali. Lockdown adalah ketika Anda tidak bisa meninggalkan rumah, Anda tidak bisa keluar untuk membeli makanan," kata Dzulkefly.

Warga Malaysia juga memperingatkan untuk tidak mencampuradukkan kedua tindakan ini. Sampai saat ini, mereka masih sangat bebas bergerak di dalam batas negara.

Pangandaran Bakal Tutup Objek Wisata Andai COVID-19 Makin Parah

Pemerintah Kabupaten Pangandaran masih membuka objek wisata pantai di tengah ancaman penyebaran wabah COVID-19. Faktor ekonomi menjadi pertimbangan.
Virus Corona gentayangan di Indonesia tanpa mengenal atas laut. Hingga saat ini, Pantai Pangandaran belum mengunci areanya.

Tapi, andai Virus Corona COVID-19 semakin menggila, bukan tak mungkin destinasi wisata yang ada di sana terpaksa ditutup.

"Tapi, kebijakan tetap membuka objek wisata ini bersifat fleksibel. Artinya, seandainya besok atau lusa lusa, ekskalasi penyebaran semakin parah, tentu segera kami lockdown," kata Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata.

Pantauan detikcom, Selasa (17/3/2020) suasana kawasan wisata Pantai Pangandaran relatif sepi dari biasanya. Pantai barat yang biasanya menjadi titik keramaian tampak lengang. Puluhan perahu pesiar berbaris rapi di pinggir pantai. Kalaupun ada aktivitas adalah para nelayan yang sedang menjaring ikan.

"Dampaknya mulai terasa, biasanya kalau weekday seperti hari ini, yang kami andalkan adalah kunjungan wisatawan rombongan, yang study tour, gathering atau lainnya. Sekarang tidak ada, sepi," kata Iyan (34) penyedia jasa perahu wisata.

Indonesia Tak Terbitkan Bebas Visa dan Visa on Arrival untuk Redam Corona

Pemerintah Indonesia menangguhkan penerbitan visa selama sebulan untuk membatasi kedatangan orang asing. Itu untuk mengurangi penyebaran virus Corona.
Virus Corona telah menyebar ke-152 negara dengan lebih dari 5.700 orang meninggal dunia. Sejauh ini angka terinfeksi Covid-19 itu menembus 152.000 orang.

Kemenlu pun mencoba untuk membatasi lalu lalang orang asing. Keputusan itu diumumkan melalui situs resmi Kemenlu pada Selasa (17/3/3030).

Untuk WNA
1. Indonesia tak menerbitkan bebas visa, visa on arrival, dan bebas visa diplomatik.

2. Kemenlu masih memberikan celah kepada turis asing untuk datang ke Indonesia. Syaratnya, pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

3. Kemenlu tak mengubah kebijakan terhadap traveler dari China dan Korea Selatan. Yakni, penerbangan langsung masih ditutup, juga tak menerbitkan visa on arrival bagi warga negara China yang tinggal di China. Pemerintah juga melarang turis dari Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do untuk memasuki Indonesia.

4. Traveler yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris, dilarang masuk atau transit ke Indonesia.

5. Semua traveler wajib mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk Bandara Internasional Indonesia.

6. Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia.

7. Perpanjangan izin tinggal bagi traveler asing yang saat ini berada di Indonesia dan sudah habis masa berlakunya merujuk Permenkumham No. 7 tahun 2020.

8. Bagi pemegang KITAS/KITAP serta pemegang izin tinggal diplomatik/dinas yang saat ini sedang berada di luar negeri dan izin masuknya akan berakhir, maka pengaturannya juga sesuai dengan Permenkumham No. 7 tahun 2020.

Untuk WNI
1. WNI yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi.

2. Sejumlah negara saat ini telah memberlakukan kebijakan pembatasan lalu lintas orang. Oleh karena itu, semua warga negara Indonesia diminta untuk terus mencermati informasi di aplikasi safe-travel atau menghubungi hotline perwakilan RI terdekat.

3. Bagi WNI yang berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan saat tiba di tanah Air:
- Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal Covid-19 maka akan dilakukan observasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari;
- Apabila tidak ditemukan gejala awal maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Kebijakan itu berlaku mulai Jumat (20/3/2020) pukul 00.00 WIB. Tapi, pemerintah bisa sewaktu-waktu mengubah kebijakan itu sesuai dengan perkembangan yang ada.