Minggu, 03 Mei 2020

Lion Air Group Tunda Terbang, Calon Penumpang Diminta Refund

 Lion Air Group tadinya akan beroperasi pada 3 Mei setelah mendapatkan perizinan khusus (exemption flight) dari Kementerian Perhubungan pada rute domestik. Namun hal itu kemudian ditunda.
Penerbangan itu ditunda hingga pemberitahuan selanjutnya (until further notice/ UFN). Penundaan terjadi karena dibutuhkan persiapan-persiapan yang lebih komprehensif, agar maksud dan tujuan pelaksanaan penerbangan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku serta memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk tidak menyebabkan penyebaran corona virus disease (COVID-19).

"Lion Air Group secara menyeluruh selalu berkoordinasi bersama regulator serta berbagai pihak terkait, dengan harapan apabila penerbangan akan dilaksanakan dapat beroperasi lancar, sehingga bisa memenuhi kebutuhan transportasi udara sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro dalam siaran pers, Sabtu (2/5/2020).

Lion Air Group menegaskan, tujuan utama operasional perizinan khusus (exemption flight) adalah bagian wujud kesungguhan dalam membantu kemudahan mobilisasi guna melayani pebisnis bukan untuk "mudik", serta tujuan penerbangan yang mencakup:

1. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan;

2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia;

3. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA);

4. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat;

5. Operasional angkutan kargo; dan

6. Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

"Lion Air Group menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul. Kepada calon tamu atau penumpang yang sudah membeli tiket pesawat udara atau memiliki reservasi perjalanan, agar melakukan proses pengembalian (refund) melalui Kantor Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan saluran (channel) pembelian lainnya dimana calon penumpang membeli tiket," ujarnya.

Lion Air Group tunduk dan melaksanakan seluruh aturan penerbangan internasional, regulator dan ketentuan perusahaan dalam menjalankan operasional menurut standar operasional prosedur yang memenuhi persyaratan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first).

Demi upaya meyakinkan kesehatan, keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan sejalan proses persiapan operasional, Lion Air Group senantiasa menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama pandemi Covid-19, antara lain:

1. Pengaturan jarak aman antartamu atau penumpang (physical distancing) dalam kabin pesawat pada setiap penerbangan,

2. Pemeliharaan dan perawatan pada seluruh armada (Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 320-200CEO, Airbus 320-200NEO, Airbus 330-300CEO, Airbus 330-900NEO, ATR 72-500 dan ATR 72-600) yang dijalankan secara berjadwal (schedule maintenance) dan tidak berjadwal (unscheduled maintenance),

3. Sterilisasi dan kebersihan pesawat terus dilakukan serta ditingkatkan, meliputi aircraft interior exterior cleaning (AIEC), terdiri aircraft interior cleaning (membersihkan detail setiap bagian dalam pesawat) dan aircraft exterior cleaning (membersihkan bagian luar pesawat).

4. Rangkaian tindakan guna memastikan bahwa awak pesawat dan petugas layanan lainnya sudah mengikuti rekomendasi protokol kesehatan, seperti pengecekan suhu badan, menjaga pola hidup sehat, mencuci tangan, membersihkan tangan dengan cairan (hand sanitizer),

5. Pemeriksaan kesehatan awak pesawat sebelum penerbangan (pre-flight health check) sangat penting untuk menentukan kondisi sehat serta laik terbang (airworthy for flight),

6. Mewajibkan setiap kru pesawat, petugas layanan darat, karyawan, tamu atau penumpang menggunakan masker,

7. Penumpang wajib memenuhi dan menunjukkan dokumen yang dibutuhkan,

8. Dan tindakan preventif lainnya.

Tiket Pesawat Ratusan Juta Tak Bisa Refund, Calon Pengantin Nangis

 Sepasang pengantin terpaksa harus meratapi nasibnya karena gagal mewujudkan pernikahan impian mereka pada bulan Agustus mendatang di Disney World Florida.

Ya, pernikahan itu harus dibatalkan karena wabah virus Corona. Oleh Disney, pernikahan itu ditunda sampai April tahun depan.

Kenapa mereka memutuskan untuk menikah di Disney? Rupanya hal itu untuk mengulangi masa indah. Pasangan itu tunangan di Disney pada tahun 2018 lalu. Jo dan Ryan berarti harus menunda pernikahan mereka untuk kedua kalinya.

Mengutip pemberitaan media Inggris, The Sun, Jo Harold dan Ryan Simmons dari Birmingham makin dibikin pusing setelah tiket pesawat British Airways yang sudah mereka beli tidak bisa di-refund.

Padahal mereka membawa sekitar 80 tamu pernikahan dengan biaya tiket total mencapai 40.000 poundsterling atau sekitar Rp 800 jutaan. Maskapai sudah menawarkan pasangan ini untuk memindahkan penerbangan ke bulan April tapi ada tambahan biaya yang cukup besar.

Saat tarifnya dicek oleh Jo, tarif tiketnya jadi sekitar 1.700 poundsterling per orang, jauh lebih mahal dibanding tiket awal mereka yang mencapai 500 poundsterling per orang.

"Saya sangat stres, saya terus menangis, kami menghabiskan berjam-jam untuk menyelesaikan masalah ini," ujar Jo.

"Tamu kami terus bertanya apa yang terjadi dan kami tidak tahu apa yang harus kami katakan," ujarnya.

Tapi beruntung buat mereka, setelah kisah pasangan malang ini diberitakan, maskapai akhirnya setuju untuk menyiapkan tiket pesawat pada bulan April tanpa biaya tambahan.

"Kami sangat senang bisa membantu konsumen dalam situasi yang unik ini, dan kami mengucapkan yang terbaik untuk pernikahan ini," ujar juru bicara British Airways.

Lion Air Group Tunda Terbang, Calon Penumpang Diminta Refund

 Lion Air Group tadinya akan beroperasi pada 3 Mei setelah mendapatkan perizinan khusus (exemption flight) dari Kementerian Perhubungan pada rute domestik. Namun hal itu kemudian ditunda.
Penerbangan itu ditunda hingga pemberitahuan selanjutnya (until further notice/ UFN). Penundaan terjadi karena dibutuhkan persiapan-persiapan yang lebih komprehensif, agar maksud dan tujuan pelaksanaan penerbangan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku serta memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk tidak menyebabkan penyebaran corona virus disease (COVID-19).

"Lion Air Group secara menyeluruh selalu berkoordinasi bersama regulator serta berbagai pihak terkait, dengan harapan apabila penerbangan akan dilaksanakan dapat beroperasi lancar, sehingga bisa memenuhi kebutuhan transportasi udara sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro dalam siaran pers, Sabtu (2/5/2020).

Lion Air Group menegaskan, tujuan utama operasional perizinan khusus (exemption flight) adalah bagian wujud kesungguhan dalam membantu kemudahan mobilisasi guna melayani pebisnis bukan untuk "mudik", serta tujuan penerbangan yang mencakup:

1. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan;

2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia;

3. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA);

4. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat;

5. Operasional angkutan kargo; dan

6. Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.