Minggu, 12 Juli 2020

Usulan Penghilangan Sanksi Pidana di RUU Perlindungan Data Dikritik

 Pakar keamanan siber dari CISSReC Doktor Pratama Persadha menyoroti usulan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) agar sanksi pidana pada Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dihapus.
Usulan yang disampaikan ATSI di Rapat Rapat Dengar Pendapat bersama anggota DPR Komisi I pada Kamis lalu (9/7) itu dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan peraturan undang-undang yang sudah ada.

Pratama berpendapat pasal sanksi pada RUU PDP harusnya tidak membuat takut para penyelenggara sistem transaksi elektronik. Bila tidak ada pasal sanksi lalu apa bedanya UU PDP dengan PP no.71 tahun 2019 tentang PSTE.

"PP tersebut sudah terbukti tidak bisa digunakan untuk menindak PSTE yang lalai. Sama halnya UU ITE tidak bisa digunakan untuk menindak PSTE yang lalai," kata Pratama saat dihubungi detikINET.

Menurutnya UU terkait perlindungan data pribadi paling bagus adalah berkaca dari Uni Eropa dengan GDPR (General Data Protection Regulation). Ada aspek perlindungan yang sangat baik kepada data pribadi warganya. Perlindungan tidak hanya di wilayah Uni Eropa, namun juga mencakup semua negara dimana ada penyelenggara sistem yang menghimpun dan mengelola data warga Uni Eropa.

"Jadi semangat UU PDP ini harusnya melindungi data pribadi warga negara yang secara langsung akan memaksa penyelenggara sistem ini untuk berbenah," tegas Pratama.

Dia menyadari hal itu memang tidak mudah, karena pembuat UU ini dituntut untuk bisa adil, memberikan ancaman sanksi di dalam UU PDP, namun juga harus memberikan pasal dimana pemerintah harus memperkuat edukasi di segala lapisan untuk mempermudah mewujudkan sistem IT yang berkualitas.

Namun dikatakan Pratama, UU PDP ini semangatnya harus melindungi data pribadi masyarakat, baik data offline dan online. Baik data yang dikelola oleh negara maupun swasta.

Karena itu harus ada konsekuensi dari kelalaian para penyelenggara sistem elektronik ini. Jangan sampai setiap ada kejadian bocor data dan peretasan, kelalaian PSTE tidak mendapatkan ganjaran.

Ketakutan PSTE bisa dimengerti, namun juga harus dijelaskan bahwa setiap tindakan sanksi atau hukuman harus melewati sejumlah tindakan lebih dulu.
Misalnya saat ada kebocoran data dan peretasan yang berakibat pada pencurian data, akan ada pihak khusus yang ditunjuk untuk mengecek apakah ada kelalaian dari pihak PSTE.

"Lalai atau tidak nanti akan ditentukan berdasarkan regulasi teknis dari UU PDP. Dicek semua misalnya apakah pengamanan dan penggunaan sejumlah teknologi sudah diaplikasikan," papar Pratama.

"Tanpa ancaman sanksi, jelas PSTE tidak akan berbenah. Pada akhirnya Indonesia tidak akan memiliki ekosistem siber yang aman. Sehingga ini menurunkan daya saing dan juga kepercayaan investor asing," tandasnya.

7 Rekomendasi Aplikasi Asyik untuk Mengerjakan Tugas Sekolah

 Salah satu bagian dari proses para pelajar menuntut ilmu adalah mengerjakan tugas sekolah ataupun PR yang diberikan guru. Di era teknologi seperti sekarang, menyelesaikan tugas sekolah bisa lebih lancar dengan bantuan beberapa aplikasi.
Apa saja aplikasi yang dapat membantu siswa mengerjakan tugas-tugasnya? Berikut di antaranya yang dihimpun detikINET dari berbagai sumber.

1. Canva

Canva yang bisa diunduh gratis di Android dan iOS ini punya beragam kegunaan dan mudah pula pemakaiannya. Pelajar bisa memanfaatkannya untuk membuat tugas presentasi, membuat poster atau logo, bahkan membuat video dan mengeditnya.

2. Aplikasi Microsoft Office

Microsoft Office tentunya masih merupakan deretan aplikasi yang dapat diandalkan oleh para pelajar, status yang sudah lama disandang. Dari Microsoft Word, Excel sampai PowerPoint, beragam tugas bakal bisa diselesaikan. Versi mobile-nya pun kian bagus dan mudah dimanfaatkan.

3. Evernote

Evernote bukan hanya untuk menulis catatan atau notes. Ia bisa pula dimanfaatkan untuk mendaftar tugas sekolah apa yang harus dikerjakan, menyimpan ide, mengumpulkan artikel dari internet dan sebagainya. Satu aplikasi yang punya cukup banyak kegunaan.

4. Alarmy

Aplikasi ini bukan alarm biasa. Suaranya sangat keras dengan pilihan bunyi yang bermacam-macam. Selain itu bisa digunakan untuk belajar, misalnya mengerjakan kuis matematika dan misi lainnya agar alarm dapat berhenti berbunyi. Juga ada info cuaca sampai berita terkini.
https://kamumovie28.com/kamen-rider-drive-episode-13-subtitle-indonesia/

Shure Rilis Aonic 50, Headphone Wireless Noise Cancelling Rp 7,7 Juta

Shure merambah lini produk audio baru, yaitu headphone wireless dengan fitur active noise cancelling (ANC) dengan merilis Aonic 50.
Menurut Rishmond Tew, Aonic 50 adalah headphone wireless pertama di lini produk consumer Shure. Namun bukan berarti Shure adalah anak kemarin sore di ranah produk audio, karena mereka sudah berpengalaman selama bertahun-tahun di ranah ini.

Rishmond juga mengungkapkan AONIC 50 didesain untuk mengedepankan kenyamanan dengan dilengkapi tiga mode unik pendengaran yang bisa dikustomisasi sesuai keinginan pengguna, yaitu Environment Mode, Neutral dan Adjustable Noise Cancellation.

"Mode ini memungkinkan pengguna dengan bebas menyesuaikan audio yang ingin didengar, dimanapun mereka berada baik di rumah, tempat kerja hingga di transportasi umum. Pengaturan atau kostumisasi ini bisa dilakukan melalui pengaturan aplikasi ShurePlay di iOS dan Android, sesuai kebutuhan pendengar," ungkap Rishmond dalam keterangan yang diterima detikINET.

Environment Mode memungkinkan pengguna untuk tetap bisa mendengar suara di sekitarnya, yang sangat membantu ketika pengguna sedang berada di jalan atau di keramaian, sementara Adjustable Noise Cancellation akan memblokir semua suara, bahkan jenis audio dengan frekuensi rendah seperti suara AC, guna memberikan kepuasan mendengarkan audio secara jernih dan detail, tanpa gangguan.

Selain itu, Shure juga melengkapi Aonic 50 dengan baterai yang bisa bertahan selama 20 jam, kontrol untuk menjawab panggilan telepon, menyesuaikan volume, dan sebagainya. Headphone wireless ini juga mendukung berbagai codec audio populer seperti Qualcomm APTX, APTX HD, APTX Low Latency audio, Sony LDAC, AAC, dan SBC.

"Shure telah berkontribusi membentuk industri musik serta dipercaya berbagai musisi legendaris selama kurang lebih 95 tahun dalam memberikan penampilan ikonik dan terbaik mereka di atas panggung maupun dalam proses rekaman. Seperti Adam Levine dan Maroon 5, misalnya, telah mempercayai Shure selama lebih dari satu dekade dengan menggunakan mikrofon Shure, pemantauan in-ear, dan sistem nirkabel digital untuk performance mereka. Hal ini yang menginspirasi Shure untuk menggandeng Adam Levine sebagai brand ambassador untuk AONIC series," tutup Rishmond.

Headphone wireless Shure Aonic 50 mulai dijual di Indonesia pada akhir Juli 2020 dengan harga Rp 7,7 juta dan tersedia dalam pilihan warna hitam dan cokelat.

Usulan Penghilangan Sanksi Pidana di RUU Perlindungan Data Dikritik

 Pakar keamanan siber dari CISSReC Doktor Pratama Persadha menyoroti usulan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) agar sanksi pidana pada Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dihapus.
Usulan yang disampaikan ATSI di Rapat Rapat Dengar Pendapat bersama anggota DPR Komisi I pada Kamis lalu (9/7) itu dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan peraturan undang-undang yang sudah ada.

Pratama berpendapat pasal sanksi pada RUU PDP harusnya tidak membuat takut para penyelenggara sistem transaksi elektronik. Bila tidak ada pasal sanksi lalu apa bedanya UU PDP dengan PP no.71 tahun 2019 tentang PSTE.

"PP tersebut sudah terbukti tidak bisa digunakan untuk menindak PSTE yang lalai. Sama halnya UU ITE tidak bisa digunakan untuk menindak PSTE yang lalai," kata Pratama saat dihubungi detikINET.

Menurutnya UU terkait perlindungan data pribadi paling bagus adalah berkaca dari Uni Eropa dengan GDPR (General Data Protection Regulation). Ada aspek perlindungan yang sangat baik kepada data pribadi warganya. Perlindungan tidak hanya di wilayah Uni Eropa, namun juga mencakup semua negara dimana ada penyelenggara sistem yang menghimpun dan mengelola data warga Uni Eropa.

"Jadi semangat UU PDP ini harusnya melindungi data pribadi warga negara yang secara langsung akan memaksa penyelenggara sistem ini untuk berbenah," tegas Pratama.
https://kamumovie28.com/the-33d-invader-2/