Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, permasalahan yang menimpa PT Bank Mayapada Tbk terkait ketentuan Batas Minimum Penyaluran Kredit (BMPK) sudah selesai. Pemilik bank sudah melakukan rencana aksi untuk menyelesaikannya.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo mengatakan, Dato Sri Tahir selaku pemilik sudah melakukan action plan untuk menambahkan modal. Langkah itu memang menjadi jalan keluar ketika melebihi ketentuan BMPK.
"Tindak lanjutnya itu sudah kita lakukan, bank sudah menyampaikan action plan. Pak Tahir itu sportif, kapan saja saya dipanggil datang dia. Dia memberikan komitmen yang kuat, Pak ini kurang, asetnya serahkan, dia serahkan lagi asetnya. Dia sudah berikan aset pribadinya juga sudah, bahkan dia sudah serahkan duit juga sudah. Dia sangat tanggung jawablah untuk menyelesaikan bank ini, karena ini menyangkut masalah pride dia," ujarnya kepada detikcom, Senin (13/7/2020).
Tahir memang sudah beberapa kali menambah modal ke Bank Mayapada. Pertama dia sudah menyuntik setoran modal Rp 3,75 triliun. Lalu belum lama ini perusahaan juga mengumumkan Tahir menempatkan dana setoran modal secara tunai sebesar Rp 1 triliun.
Tidak hanya itu, menurut Edy, Tahir juga sudah menyetorkan aset senilai Rp 17,9 triliun ke dalam modal Bank Mayapada. Aset itu berasal dari debitur yang kreditnya macet, termasuk dari kelompok tertentu yang disebut mendapatkan kredit melebihi BMPK.
"BMPK itu kan sudah diselesaikan dengan cara menyerahkan asetnya, kan berarti sudah dilunasi. Kan kalau sudah dilunasi berarti kan BMPK-nya sebenarnya sudah tidak ada. Hanya memang ada beberapa progres, asetnya tinggal dijual. Tapi dalam kondisi COVID-19 saat ini menjual aset ya perlu waktu," terangnya.
Menurut Edy, permasalahan BMPK ini sudah diselesaikan oleh Bank Mayapada. Dia juga menilai pelanggaran BMPK itu menurutnya dilakukan karena ketidaktahuan bank tersebut. "Mereka itu tidak sengaja untuk melakukan pelanggaran. Kalau bisa dikatakan mungkin pelampauan. Karena mereka tidak mengerti saja," ujarnya.
OJK Buka Suara soal Kabar Ada Bank Melebihi Batas Penyaluran Kredit
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait adanya kabar perbankan nasional yang melebihi ketentuan batas minimum penyaluran kredit (BMPK). Bank yang dimaksud adalah PT Bank Mayapada Tbk.
Pelanggaran BMPK itu disinyalir lantaran Bank Mayapada memberikan kredit jumbo yang terfokus untuk beberapa kelompok saja. Kabarnya hal itu ditemukan OJK usai melakukan pemeriksaan khusus setelah munculnya temuan BPK atas pengawasan OJK terhadap 7 bank.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo meluruskan, pemeriksaan terkait temuan itu dilakukan jauh sebelum pemeriksaan OJK. Nah temuan terkait BMPK itu kemudian didapati oleh BPK.
"Enggak, kita memang melakukan pemeriksaan khusus sudah tahun lalu. Tapi itu sebenarnya sudah diselesaikan sebenarnya melalui action plan. Kemudian kita diperiksa oleh BPK, terus dokumen-dokumen itu memang jadi perhatian untuk melakukan pembinaan," terangnya kepada detikcom, Senin (13/7/2020).
Edy juga menegaskan, Tahir selaku pemilik Bank Mayapada sudah menuruti instruksi dari OJK untuk menyelesaikan masalah BMPK yakni dengan menambah modal.
"Tindak lanjutnya itu sudah kita lakukan, bank sudah menyampaikan action plan. Pak Tahir itu sportif, kapan saja saya dipanggil datang dia. Dia memberikan komitmen yang kuat, Pak ini kurang, asetnya serahkan, dia serahkan lagi asetnya. Dia sudah berikan aset pribadinya juga sudah, bahkan dia sudah serahkan duit juga sudah. Dia sangat tanggung jawablah untuk menyelesaikan bank ini, karena ini menyangkut masalah pride dia," terangnya.
Tahir memang sudah beberapa kali menambah modal ke Bank Mayapada. Pertama dia sudah menyuntik setoran modal Rp 3,75 triliun. Lalu belum lama ini perusahaan juga mengumumkan Tahir menempatkan dana setoran modal secara tunai sebesar Rp 1 triliun.
https://indomovie28.net/inazuma-eleven-episode-18-subtitle-indonesia/