Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan setiap pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit tak akan dikenakan biaya sepeserpun alias gratis. Pasalnya, semua biaya perawatan akan ditanggung oleh pemerintah.
"Itu diatur oleh Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 413 Tahun 2020. Jadi bagi pasien yang suspek, probable maupun confirm dirawat di rumah sakit manapun, maka akan dibiayai oleh negara," ucap Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan Kemenkes dr H Mohamad Subuh, MPPM, dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9 di YouTube, Selasa (1/12/2020).
dr Subuh menjelaskan, kebijakan ini berlaku di setiap rumah sakit di Indonesia, baik rumah sakit pemerintah maupun swasta. Namun ada syaratnya, rumah sakit tersebut harus mau menerima rujukan untuk perawatan pasien COVID-19.
"Jadi, tidak di rumah sakit pemerintah saja, selama rumah sakit itu men-declare untuk menerima perawatan pasien COVID, negara akan bayar sesuai dengan hitungan-hitungan pemerintah," jelasnya.
Apakah tes Corona juga digratiskan?
dr Subuh mengatakan, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 446 tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, tes Corona berupa tes swab dan rapid test akan dibiayai oleh pemerintah. Dengan syarat, orang tersebut merupakan kontak erat dari pasien COVID-19.
"Apabila yang bersangkutan merupakan kontak dekat atau pernah kontak atau ada gejala, maka semuanya akan ditanggung. Tetapi kalau dia tak ada riwayat kontak, harus secara mandiri," ujarnya.
"Tapi kalau dibuktikan, misalnya merasa ada yang positif, itu lapor Dinas Kesehatan dahulu untuk didata sehingga kita bisa mendapat fasilitas-fasilitas termasuk swab, bukan hanya rapid. Itu disediakan oleh negara," tuturnya.
https://indomovie28.net/movies/doremi-you/
Respons Satgas Soal Ledakan Kasus COVID-19 di DKI dan Jateng
DKI Jakarta dan Jawa Tengah (Jateng) sempat jadi sorotan karena kenaikan kasus COVID-19 yang drastis. Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara khusus mengungkapkan kekhawatirannya ketika pada hari Minggu (29/11/2020), Jateng mencatat rekor 2.036 kasus COVID-19 baru dan DKI Jakarta mencatat 1.431 kasus.
"Agar dilihat betul-betul kenapa peningkatannya begitu sangat drastis, hati-hati," ujar Jokowi dalam Ratas Laporan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada hari Senin (1/12/2020).
Menanggapi hal tersebut, juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa faktor utamanya adalah ketidakdisiplinan mematuhi protokol kesehatan. Selain itu masyarakat juga dalam beberapa hari ini terus berkerumun sehingga virus mudah menular.
"Memang kami selalu mengulangi protokol kesehatan yang jadi kunci. Namun ternyata di masyarakat masih ada yang lengah tidak menjalankan," kata Wiku dalam konferensi pers perkembangan mingguan COVID-19 yang disiarkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (1/12/2020).
Wiku berharap pemerintah daerah DKI Jakarta dan Jawa Tengah segera melakukan evaluasi penerapan protokol kesehatan. Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total menjadi wewenang daerah bila dinilai diperlukan.
"Namun tentunya harus mempertimbangkan dampak yang dihasilkan terhadap berbagai sektor," pungkas Wiku.