Jumat, 04 Desember 2020

BPJS Kesehatan Angkat Bicara Soal Isu Kenaikan Iuran Tahun Depan

 Iuran BPJS Kesehatan naik di tahun 2021 belakangan jadi perbincangan masyarakat. Kenaikan iuran ini berlaku untuk kelas III peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

Dalam Perpres tersebut, pemerintah memutuskan iuran kelas III PBPU dan BP sebesar Rp 42.000. Selama ini, pemerintah memberikan bantuan iuran Rp 16.500 per orang setiap bulan, atau dalam kata lain peserta hanya membayar Rp 25.500 setiap bulan.


Di tahun depan, pemerintah memutuskan untuk mengurangi bantuan iuran untuk setiap peserta BPJS Kesehatan kelas III PBPU dan BP, menjadi Rp 7.000 per orang setiap bulan. Adanya keputusan tersebut membuat peserta harus membayar iurannya menjadi Rp 35.000 per bulan, atau naik Rp 9.500 dari tarif sebelumnya.


Menanggapi soal hal tersebut, Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaefuddin, mengatakan pengurangan bantuan iuran ini dimaknai sebagai penyesuaian yang sudah melalui pertimbangan matang.


"Jadi apakah ini kenaikan atau penyesuaian, kenapa kami memilih terminologi penyesuaian karena dari awal sudah kita hitung berapa jumlahnya atau biaya dan seharusnya yang menjadi iuran peserta," katanya dalam webinar yang diselenggarakan Kamis, (3/12/2020).


"Dari awal kan memang sudah harga subsidi. Ini adalah bagian dari menyesuaikan kondisi sebenarnya," lanjutnya.


Disampaikan oleh Arief, dampak dari penyesuaian iuran ini adalah perbaikan likuiditas dana jaminan sosial kesehatan. Kesulitan likuiditas ini paling dirasakan tahun 2019 karena banyak rumah sakit yang melaporkan BPJS Kesehatan menunggak klaim sampai gagal bayar.


"Yang pertama yang paling dirasakan dengan adanya penyesuain iuran ini adalah peningkatan likuiditas karena kami bisa bayarkan kewajiban kami. Ketika likuiditas RS ini sudah baik maka ikutannya adalah RS lebih bisa meningkatkan layanan kesehatannya," ucapnya.


Di sisi lain, peserta kelas I dan II sudah lebih dulu mengalami kenaikan tarif sejak 1 Juli 2020 lalu. Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan 2021 yang harus dibayar peserta mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020:


- Kelas I : Rp 150.000 per orang

- Kelas II : Rp 100.000 per orang

- Kelas III : Rp 35.000 per orang

https://indomovie28.net/movies/pokemon-mewtwo-strikes-back-evolution/


PBB Hapus Ganja dari Obat Berbahaya, Setujui Penggunaan Medis


Komisi Obat Narkotika Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akhirnya memutuskan untuk menghapus ganja dari kategori obat paling berbahaya di dunia, dan disetujui untuk keperluan medis. Keputusan ini diambil dari hasil voting yang dilakukan PBB dari 53 negara anggota.

Dari 53 negara, sebanyak 27 suara mendukung dan mengizinkan ganja untuk penggunaan medis. Sementara 25 suara lainnya merasa keberatan dan satu abstain. Perubahan kategori ini dilakukan untuk mempermudah jalan industri medis menggunakan ganja untuk keperluan pengobatan.


Sejak Januari 2019 lalu, rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menghapus ganja dari Jadwal IV Konvensi Tunggal 1961 tentangnarkotika, yang memasukkannya ke dalam daftaropioid berbahaya dan adiktif seperti heroin.


Dikutip dari laman PBB, Komisi Obat Narkotika PBB (CND) telah membuka pintu untuk mengenali potensi pengobatan dan terapi dari obat-obatan dengan bahan ganja yang umum digunakan. Tetapi sebagian besar masih ilegal.


Selain itu, keputusan ini juga mendorong berbagai penelitian untuk mencari khasiat pengobatan ganja dan bertindak sebagai katalisator bagi negara-negara untuk melegalkannya. Tentunya ini untuk kepentingan medis dan mempertimbangkan lagi undang-undang tentang penggunaannya untuk rekreasi.


WHO mengklasifikasikan cannabidiol (CBD) sebagai senyawa tidak memabukkan yang berperan penting dalam terapi kesehatan selama beberapa tahun terakhir. Penggunaan ganja dan produk turunannya seperti cannabidiol (CBD) dan senyawa nonintozxicating pun telah meningkat akhir-akhir ini.


Kini sudah ada lebih dari 50 negara di dunia yang menggunakan ganja sebagai obat, seperti Kanada, Uruguay dan 15 negara bagian AS yang sudah melegalkannya untuk penggunaan rekreasi. Untuk Meksiko dan Luksemburg, akan segera menyusul melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi.

https://indomovie28.net/movies/my-stupid-boss-2/

Gegara Pandemi COVID-19, Penghasilan Pilot Ini Berkurang hingga 30%

 Pandemi COVID-19 masih menghantui sebagian besar masyarakat Indonesia. Kepastian munculnya vaksin COVID-19 pun dinanti oleh hampir semua orang terutama mereka yang mata pencahariannya terhantam keras akibat pandemi yang tak kunjung usai ini.

Seperti halnya Aditya Santosa, salah satu Pilot Maskapai Penerbangan Nasional. Gegara pandemi yang menghantam perusahaannya di awal tahun 2020 hingga sekarang, kini pendapatannya ikut tergerus dan produktivitasnya juga menurun.


"Ada yang namanya pengurangan jadwal dan larangan terbang ke negara-negara tertentu. Efeknya sangat terasa sekali untuk saya, yang biasa dalam sebulan bisa terbang 4-5 kali, sekarang mungkin hanya bisa 3 bulan sekali," ujarnya dikutip dari situs resmi Satgas COVID-19, Kamis (3/12/2020).


Dia menuturkan karena adanya pengurangan jam terbang, hal itu juga berimbas pada pendapatannya yang harus rela dipotong hingga 30% oleh maskapai.


"Untuk pilot pendapatan kami dipotong 30% dari maskapai, dan dengan berkurangnya jam terbang, berkurang juga uang terbang kami, ini sangat terasa bagi kru udara seperti saya," ungkapnya.


Untuk menambal pendapatannya tersebut, ia pun mencoba peruntungan lainnya dengan merambah bisnis online. Meski tidak sepadan dengan pendapatan yang diterima saat sebelum pandemi, hal itu tetap membantu ekonominya.


"Saya mulai mencoba berwirausaha, mulai jualan online dan belajar berjualan dari teman saya. Puji Tuhan lumayan, ada hasilnya. Karena banyak waktu luang, jarang terbang, saya bisa investasi waktu saya ke hal lain," kata Aditya.


Lebih lanjut, Adit berharap pendistribusian vaksin bisa dilakukan secepatnya, sehingga aktivitas penerbangan bisa kembali pulih.


"Karena Indonesia ini negara kepulauan yang membutuhkan moda transportasi udara. Roda perekonomian itu salah satunya mengandalkan transportasi udara, saya yakin dan optimis kalau nanti vaksin sudah tersertifikasi dan didistribusikan mampu memulihkan transportasi udara dan roda ekonomi," pungkasnya.


Sebagai informasi, selain berupaya mengadakan vaksin untuk menekan penularan COVID-19, Pemerintah terus berupaya memulihkan perekonomian nasional yang terdampak pandemi COVID-19.


Berbagai bantuan dan stimulus direalisasikan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hingga 25 November 2020, realisasi anggaran PEN mencapai Rp 431,54 triliun atau setara 62,1% dari total anggaran PEN yang mencapai Rp 695,2 triliun.


Meski vaksin nanti sudah lolos uji klinis, masyarakat harus berperan aktif dan #IngatPesanIbu dalam menerapkan 3M, yakni #memakaimasker, #menjagajarak, dan #mencuci tangan seperti yang selalu dikampanyekan Satgas COVID-19.

https://indomovie28.net/movies/the-roman-spring-of-mrs-stone/


BPJS Kesehatan Angkat Bicara Soal Isu Kenaikan Iuran Tahun Depan


 Iuran BPJS Kesehatan naik di tahun 2021 belakangan jadi perbincangan masyarakat. Kenaikan iuran ini berlaku untuk kelas III peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

Dalam Perpres tersebut, pemerintah memutuskan iuran kelas III PBPU dan BP sebesar Rp 42.000. Selama ini, pemerintah memberikan bantuan iuran Rp 16.500 per orang setiap bulan, atau dalam kata lain peserta hanya membayar Rp 25.500 setiap bulan.


Di tahun depan, pemerintah memutuskan untuk mengurangi bantuan iuran untuk setiap peserta BPJS Kesehatan kelas III PBPU dan BP, menjadi Rp 7.000 per orang setiap bulan. Adanya keputusan tersebut membuat peserta harus membayar iurannya menjadi Rp 35.000 per bulan, atau naik Rp 9.500 dari tarif sebelumnya.


Menanggapi soal hal tersebut, Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaefuddin, mengatakan pengurangan bantuan iuran ini dimaknai sebagai penyesuaian yang sudah melalui pertimbangan matang.


"Jadi apakah ini kenaikan atau penyesuaian, kenapa kami memilih terminologi penyesuaian karena dari awal sudah kita hitung berapa jumlahnya atau biaya dan seharusnya yang menjadi iuran peserta," katanya dalam webinar yang diselenggarakan Kamis, (3/12/2020).


"Dari awal kan memang sudah harga subsidi. Ini adalah bagian dari menyesuaikan kondisi sebenarnya," lanjutnya.


Disampaikan oleh Arief, dampak dari penyesuaian iuran ini adalah perbaikan likuiditas dana jaminan sosial kesehatan. Kesulitan likuiditas ini paling dirasakan tahun 2019 karena banyak rumah sakit yang melaporkan BPJS Kesehatan menunggak klaim sampai gagal bayar.


"Yang pertama yang paling dirasakan dengan adanya penyesuain iuran ini adalah peningkatan likuiditas karena kami bisa bayarkan kewajiban kami. Ketika likuiditas RS ini sudah baik maka ikutannya adalah RS lebih bisa meningkatkan layanan kesehatannya," ucapnya.


Di sisi lain, peserta kelas I dan II sudah lebih dulu mengalami kenaikan tarif sejak 1 Juli 2020 lalu. Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan 2021 yang harus dibayar peserta mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020:

https://indomovie28.net/movies/akibat-pergaulan-bebas/