Jumat, 04 Desember 2020

PBB Hapus Ganja dari Obat Berbahaya, Setujui Penggunaan Medis

 Komisi Obat Narkotika Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akhirnya memutuskan untuk menghapus ganja dari kategori obat paling berbahaya di dunia, dan disetujui untuk keperluan medis. Keputusan ini diambil dari hasil voting yang dilakukan PBB dari 53 negara anggota.

Dari 53 negara, sebanyak 27 suara mendukung dan mengizinkan ganja untuk penggunaan medis. Sementara 25 suara lainnya merasa keberatan dan satu abstain. Perubahan kategori ini dilakukan untuk mempermudah jalan industri medis menggunakan ganja untuk keperluan pengobatan.


Sejak Januari 2019 lalu, rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menghapus ganja dari Jadwal IV Konvensi Tunggal 1961 tentangnarkotika, yang memasukkannya ke dalam daftaropioid berbahaya dan adiktif seperti heroin.


Dikutip dari laman PBB, Komisi Obat Narkotika PBB (CND) telah membuka pintu untuk mengenali potensi pengobatan dan terapi dari obat-obatan dengan bahan ganja yang umum digunakan. Tetapi sebagian besar masih ilegal.


Selain itu, keputusan ini juga mendorong berbagai penelitian untuk mencari khasiat pengobatan ganja dan bertindak sebagai katalisator bagi negara-negara untuk melegalkannya. Tentunya ini untuk kepentingan medis dan mempertimbangkan lagi undang-undang tentang penggunaannya untuk rekreasi.


WHO mengklasifikasikan cannabidiol (CBD) sebagai senyawa tidak memabukkan yang berperan penting dalam terapi kesehatan selama beberapa tahun terakhir. Penggunaan ganja dan produk turunannya seperti cannabidiol (CBD) dan senyawa nonintozxicating pun telah meningkat akhir-akhir ini.


Kini sudah ada lebih dari 50 negara di dunia yang menggunakan ganja sebagai obat, seperti Kanada, Uruguay dan 15 negara bagian AS yang sudah melegalkannya untuk penggunaan rekreasi. Untuk Meksiko dan Luksemburg, akan segera menyusul melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi.

https://indomovie28.net/movies/tom-segura-mostly-stories/


Pakar Klaim Vaksin COVID-19 Pfizer BIkin Kebal Corona 1 Minggu


Vaksin COVID-19 Pfizer terbukti bisa mencegah penularan virus Corona COVID-19 sebanyak 95 persen dan siap untuk digunakan di Inggris pada akhir tahun 2020 ini.

Seorang ahli mengatakan, bahwa vaksin Pfizer ini bisa memberikan kekebalan terhadap virus corona COVID-19 selama 7 hari setelah suntikan kedua.


Setiap orang membutuhkan setidaknya dua dosis vaksin Pfizer untuk COVID-19 agar bekerja paling efektif. Dua dosis vaksin Pfizer ini diberikan dengan jeda selama 21 hari.


Dikutip dari The Sun, profesor Sir Munir Pirmohamed mengatakan, orang yang diberi vaksin Pfizer akan menjadi kebal setelah mendapatkan dosis kedua. Meskipun, mereka juga mendapatkan perlindungan parsial selama 12 hari setelah dosis pertama.


Prof Sir Munir Pirmohamed, ketua kelompok kerja Komisi Obat-obatan Manusia (CHM) untuk vaksin COVID-19 mengatakan penggunaan vaksin Pfizer akan memberikan manfaat luar biasa dalam mengatasi pandemi virus corona ini.


"Data menunjukkan bahwa vaksin ini 95 persen efektif cegah virus Corona. Vaksin ini juga efektif dalam semua kelompok yang diberi vaksin dalam uji coba terlepas dari usia, jenis kelamin, ras atau tempat tinggalnya," kata Prof Sir Munir.


Prof Sir juga mengatakan keamanan penggunaan vaksin Pfizer mirip dengan vaksin virus Corona lainnya. Selain itu, efek samping vaksin Pfizer juga ringan dan hanya berlangsung beberapa hari.


Uji coba global terhadap vaksin Pfizer yang melibatkan 43.500 orang menemukan beberapa orang hanya mengalami efek samping demam ringan atau kelelahan setelah vaksinasi.


Beberapa orang juga mengaku mengalami efek samping seperti mabuk parah. Sejauh ini, belum ada efek samping serius yang disebabkan oleh vaksin Pfizer.


Kendati demikian, lamanya kekebalan bisa bertahan setelah mendapatkan suntikan vaksin virus Corona COVID-19 masih belum jelas.

https://indomovie28.net/movies/twivortiare/

BPJS Kesehatan Angkat Bicara Soal Isu Kenaikan Iuran Tahun Depan

 Iuran BPJS Kesehatan naik di tahun 2021 belakangan jadi perbincangan masyarakat. Kenaikan iuran ini berlaku untuk kelas III peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

Dalam Perpres tersebut, pemerintah memutuskan iuran kelas III PBPU dan BP sebesar Rp 42.000. Selama ini, pemerintah memberikan bantuan iuran Rp 16.500 per orang setiap bulan, atau dalam kata lain peserta hanya membayar Rp 25.500 setiap bulan.


Di tahun depan, pemerintah memutuskan untuk mengurangi bantuan iuran untuk setiap peserta BPJS Kesehatan kelas III PBPU dan BP, menjadi Rp 7.000 per orang setiap bulan. Adanya keputusan tersebut membuat peserta harus membayar iurannya menjadi Rp 35.000 per bulan, atau naik Rp 9.500 dari tarif sebelumnya.


Menanggapi soal hal tersebut, Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaefuddin, mengatakan pengurangan bantuan iuran ini dimaknai sebagai penyesuaian yang sudah melalui pertimbangan matang.


"Jadi apakah ini kenaikan atau penyesuaian, kenapa kami memilih terminologi penyesuaian karena dari awal sudah kita hitung berapa jumlahnya atau biaya dan seharusnya yang menjadi iuran peserta," katanya dalam webinar yang diselenggarakan Kamis, (3/12/2020).


"Dari awal kan memang sudah harga subsidi. Ini adalah bagian dari menyesuaikan kondisi sebenarnya," lanjutnya.


Disampaikan oleh Arief, dampak dari penyesuaian iuran ini adalah perbaikan likuiditas dana jaminan sosial kesehatan. Kesulitan likuiditas ini paling dirasakan tahun 2019 karena banyak rumah sakit yang melaporkan BPJS Kesehatan menunggak klaim sampai gagal bayar.


"Yang pertama yang paling dirasakan dengan adanya penyesuain iuran ini adalah peningkatan likuiditas karena kami bisa bayarkan kewajiban kami. Ketika likuiditas RS ini sudah baik maka ikutannya adalah RS lebih bisa meningkatkan layanan kesehatannya," ucapnya.


Di sisi lain, peserta kelas I dan II sudah lebih dulu mengalami kenaikan tarif sejak 1 Juli 2020 lalu. Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan 2021 yang harus dibayar peserta mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020:


- Kelas I : Rp 150.000 per orang

- Kelas II : Rp 100.000 per orang

- Kelas III : Rp 35.000 per orang

https://indomovie28.net/movies/pokemon-mewtwo-strikes-back-evolution/


PBB Hapus Ganja dari Obat Berbahaya, Setujui Penggunaan Medis


Komisi Obat Narkotika Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akhirnya memutuskan untuk menghapus ganja dari kategori obat paling berbahaya di dunia, dan disetujui untuk keperluan medis. Keputusan ini diambil dari hasil voting yang dilakukan PBB dari 53 negara anggota.

Dari 53 negara, sebanyak 27 suara mendukung dan mengizinkan ganja untuk penggunaan medis. Sementara 25 suara lainnya merasa keberatan dan satu abstain. Perubahan kategori ini dilakukan untuk mempermudah jalan industri medis menggunakan ganja untuk keperluan pengobatan.


Sejak Januari 2019 lalu, rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menghapus ganja dari Jadwal IV Konvensi Tunggal 1961 tentangnarkotika, yang memasukkannya ke dalam daftaropioid berbahaya dan adiktif seperti heroin.


Dikutip dari laman PBB, Komisi Obat Narkotika PBB (CND) telah membuka pintu untuk mengenali potensi pengobatan dan terapi dari obat-obatan dengan bahan ganja yang umum digunakan. Tetapi sebagian besar masih ilegal.


Selain itu, keputusan ini juga mendorong berbagai penelitian untuk mencari khasiat pengobatan ganja dan bertindak sebagai katalisator bagi negara-negara untuk melegalkannya. Tentunya ini untuk kepentingan medis dan mempertimbangkan lagi undang-undang tentang penggunaannya untuk rekreasi.


WHO mengklasifikasikan cannabidiol (CBD) sebagai senyawa tidak memabukkan yang berperan penting dalam terapi kesehatan selama beberapa tahun terakhir. Penggunaan ganja dan produk turunannya seperti cannabidiol (CBD) dan senyawa nonintozxicating pun telah meningkat akhir-akhir ini.


Kini sudah ada lebih dari 50 negara di dunia yang menggunakan ganja sebagai obat, seperti Kanada, Uruguay dan 15 negara bagian AS yang sudah melegalkannya untuk penggunaan rekreasi. Untuk Meksiko dan Luksemburg, akan segera menyusul melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi.

https://indomovie28.net/movies/my-stupid-boss-2/