Sabtu, 02 Januari 2021

Drama Korea 2021, Jangan Nonton di Dramaqu dan Dramakoreaindo

  Sebentar lagi kita akan memasuki tahun 2021. Bersamaan dengan itu, banyak judul drama Korea yang juga akan dirilis , tapi jangan tonton di Dramaqu dan Dramakoreaindo ya.

Drama Korea menjadi salah satu tontonan yang menarik untuk ditonton. Terlebih adanya keharusan beraktivitas di rumah selama tahun 2020 membuat banyak orang Indonesia yang semakin mengenal drama Korea.


Adapun, drama Korea yang hits di tahun 2020 adalah It's Okay to Not Be Okay, Itaewon Class, hingga Start-Up. Drama-drama tersebut dibintangi oleh berbagai aktor dan aktris terkenal.


Misalnya saja, It's Okay to Not Be Okay yang dibintangi oleh Kim Soo hyun dan Seo Ye Ji. Drama yang ilegal ditonton di Dramaqu dan Dramakoreaindo ini mengisahkan seorang perawat pria dan penulis buku wanita.


Sang wanita diketahui memiliki gangguan antisosial karena masa lalu. Namun dengan bertemu dengan perawat tersebut, perlahan-lahan ia bisa mengatasi masalahnya.


Selain itu ada juga serial Mr. Queen yang episode pertamanya baru saja dirilis pertengahan Desember 2020.


Drakor bergenre komedi ini menceritakan tentang jiwa seorang laki-laki di zaman modern yang tiba-tiba masuk ke dalam tubuh seorang putri petinggi dinasti Joseon.


Naskah drama Korea Mr. Queen ini ditulis Park Kye-ok yang tahun lalu menuliskan naskah drama Doctor Prisoner dan disutradarai Yoon Seong-sik.


Sosok sutradara ini terbilang berpengalaman dengan drama berlatar belakang kerajaan, seperti Hwarang (2016), The King's Face (2014), dan The King Dae Jo-young (2006)


Shin Hye-Sun dan Kim Jung-Hyun ditunjuk sebagai pemeran utama dalam drakor ini. Mr. Queen terbilang sukses meraih rating tinggi pada bulan Desember 2020.


Nah, kira-kira drama Korea 2021 ada apa saja ya? Klik DI SINI untuk membaca. Jangan tonton di Dramaqu dan Dramakoreaindo ya!

https://tendabiru21.net/movies/the-rapture/


Viral Cara Cuci Baju Putih Pakai Sabun Mandi Batangan Agar Tetap Cemerlang


Mencuci pakaian warna putih jadi tantangan tersendiri dalam pekerjaan rumah tangga. Baju putih bisa menguning atau terlihat kusam seiring berjalannya waktu meskipun sudah dicuci bersih dengan deterjen.

Nah, netizen di Malaysia ini punya cara khusus untuk membuat pakaian putih tetap cemerlang dan terlihat bersih. Cara ini terbilang tak biasa namun diklaim berhasil sehingga jadi viral.


Bagaimana caranya? Yakni dengan parutan sabun mandi batangan.


Cara tersebut dibagikan lewat akun Facebook group bernama Selangor My Home. Netizen membagikan tips bagaimana para perawat rumah sakit bisa menjaga baju mereka tetap putih cemerlang seperti baru.


Rahasianya ada pada sabun mandi batangan bermerek terkenal. Mereka mengklaim bajunya jadi kembali putih karena dicuci dengan sabun mandi.


"Ternyata para perawat pakai sabun Lux untuk mencuci baju mereka, pantas saja sangat putih dan wangi," tulisnya.


Mereka pun memberitahu langkah-langkahnya:


Pertama, gunakan parutan untuk memarut sabun mandi batangan agar jadi halus.


Kedua, setelah itu larutkan parutan sabun mandi batangan dengan air dan gunakan untuk merendam baju. Diamkan semalaman.

https://tendabiru21.net/movies/one-deadly-summer/

Jumat, 01 Januari 2021

Menkominfo Tegaskan Pemblokiran FPI di Internet Sesuai Aturan

 Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan pemblokiran terhadap konten yang berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI) di media sosial (medsos) maupun website itu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurut Menkominfo bahwa pengaturan pelarang ormas FPI tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri dan tiga kepala lembaga pada Rabu (30/12), yang meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kominfo, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan BNPT.


"Tujuannya untuk menjaga keamanan ruang fisik. Tetapi, juga berlaku di ruang digital sehingga substansi yang ada di SKB itu juga berlaku keduanya," jelasnya dikutip dari situs Kominfo, Kamis (31/12/2020).


Menkominfo menegaskan kebijakan yang diambil pemerintah tidak terhadap pelarangan FPI itu ada hubungannya dengan religiusitas keagamaan, tidak ada hubungannya dengan kelompok-kelompok masyarakat. Melainkan berhubungan dengan kegiatan yang meresahkan masyarakat, mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, serta yang mendorong atau melakukan usaha penggalangan untuk radikalisme dan terorisme.

https://nonton08.com/movies/film-stars-dont-die-in-liverpool/


"Ini jelas-jelas dilarang di semua Undang-Undang, di Undang-Undang ITE, di PP 71 Peraturan Menteri Kominfo, semuanya sudah diatur dan Undang-Undang sektor lainnya," kata Johnny.


Disampaikan Johnny, apabila ditemukenali ada potensi pelanggaran tindak pidana, maka akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan republik Indonesia untuk mengambil langkah-langkah hukum dan penegakan hukum.


"Sehingga kepada masyarakat, mulai hari ini saya tentunya berharap sekali sudah kita akhiri semua kegiatan yang bisa mengganggu tidak saja masyarakat tapi diri kita sendiri," harapnya.


Terkait pemblokiran aktivitas FPI di medsos dan website, Kominfo berkomunikasi dengan seluruh platform digital dan penyelenggara jasa internet (ISP). Menkominfo pun mengajak agar masyarakat tidak memproduksi, mempromosikan, dan menyebarluaskan konten terkait dengan substansi kegiatan organisasi yang dilarang kegiatannya di Indonesia, seperti yang termuat dalam SKB tersebut sama perlakuannya.


Lebih lanjut, kata politisi Partai NasDem ini, SKB yang dikeluarkan pemerintah terhatap pelarangan FPI yang perlu diketahui bersama-sama, disosialisasikan, agar tidak dilanggar aturannya yang dapat berdampak luas.


Pada kesempatan ini pula, Menkominfo memberikan penegasan diksi FPI dibersihkan memiliki arti bahwa tindakan pembersihan ruang digital oleh Kominfo dilakukan melalui langkah-langkah yang diatur undang-undang.


"Kalau kotor, apa lawan katanya? Bersih, jadi kalau ruang digitalnya kotor kita bersihkan. Tidak mungkin Kominfo yang ditugasi oleh undang-undang, melakukan tindakan penegakan hukum di dalam ruang digital dengan cara yang tidak sesuai amanat Undang-Undang," jelasnya.


Secara teknis, dikatakan Menkominfo, tindakan take down atau pemblokiran oleh platform digital tidak mungkin dilakukan secara serampangan. Ia menyontohkan, misalnya saja konten-konten itu harus dibuat penilaian tersendiri oleh Kominfo, dilakukan cek dan ricek kembali, lalu dikomunikasikan dengan platform-platform digital juga.


"Bahkan, menggunakan berbagai konsultan-konsultan dan code of conduct di dalam perusahaan-perusahaan digital juga harus terpenuhi," pungkasnya.

https://nonton08.com/movies/womens-prison-massacre/