Jumat, 01 Januari 2021

Menkominfo Tegaskan Pemblokiran FPI di Internet Sesuai Aturan

 Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan pemblokiran terhadap konten yang berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI) di media sosial (medsos) maupun website itu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurut Menkominfo bahwa pengaturan pelarang ormas FPI tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri dan tiga kepala lembaga pada Rabu (30/12), yang meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kominfo, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan BNPT.


"Tujuannya untuk menjaga keamanan ruang fisik. Tetapi, juga berlaku di ruang digital sehingga substansi yang ada di SKB itu juga berlaku keduanya," jelasnya dikutip dari situs Kominfo, Kamis (31/12/2020).


Menkominfo menegaskan kebijakan yang diambil pemerintah tidak terhadap pelarangan FPI itu ada hubungannya dengan religiusitas keagamaan, tidak ada hubungannya dengan kelompok-kelompok masyarakat. Melainkan berhubungan dengan kegiatan yang meresahkan masyarakat, mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, serta yang mendorong atau melakukan usaha penggalangan untuk radikalisme dan terorisme.

https://nonton08.com/movies/film-stars-dont-die-in-liverpool/


"Ini jelas-jelas dilarang di semua Undang-Undang, di Undang-Undang ITE, di PP 71 Peraturan Menteri Kominfo, semuanya sudah diatur dan Undang-Undang sektor lainnya," kata Johnny.


Disampaikan Johnny, apabila ditemukenali ada potensi pelanggaran tindak pidana, maka akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan republik Indonesia untuk mengambil langkah-langkah hukum dan penegakan hukum.


"Sehingga kepada masyarakat, mulai hari ini saya tentunya berharap sekali sudah kita akhiri semua kegiatan yang bisa mengganggu tidak saja masyarakat tapi diri kita sendiri," harapnya.


Terkait pemblokiran aktivitas FPI di medsos dan website, Kominfo berkomunikasi dengan seluruh platform digital dan penyelenggara jasa internet (ISP). Menkominfo pun mengajak agar masyarakat tidak memproduksi, mempromosikan, dan menyebarluaskan konten terkait dengan substansi kegiatan organisasi yang dilarang kegiatannya di Indonesia, seperti yang termuat dalam SKB tersebut sama perlakuannya.


Lebih lanjut, kata politisi Partai NasDem ini, SKB yang dikeluarkan pemerintah terhatap pelarangan FPI yang perlu diketahui bersama-sama, disosialisasikan, agar tidak dilanggar aturannya yang dapat berdampak luas.


Pada kesempatan ini pula, Menkominfo memberikan penegasan diksi FPI dibersihkan memiliki arti bahwa tindakan pembersihan ruang digital oleh Kominfo dilakukan melalui langkah-langkah yang diatur undang-undang.


"Kalau kotor, apa lawan katanya? Bersih, jadi kalau ruang digitalnya kotor kita bersihkan. Tidak mungkin Kominfo yang ditugasi oleh undang-undang, melakukan tindakan penegakan hukum di dalam ruang digital dengan cara yang tidak sesuai amanat Undang-Undang," jelasnya.


Secara teknis, dikatakan Menkominfo, tindakan take down atau pemblokiran oleh platform digital tidak mungkin dilakukan secara serampangan. Ia menyontohkan, misalnya saja konten-konten itu harus dibuat penilaian tersendiri oleh Kominfo, dilakukan cek dan ricek kembali, lalu dikomunikasikan dengan platform-platform digital juga.


"Bahkan, menggunakan berbagai konsultan-konsultan dan code of conduct di dalam perusahaan-perusahaan digital juga harus terpenuhi," pungkasnya.

https://nonton08.com/movies/womens-prison-massacre/

Pukulan Terbaru Buat Jack Ma, Hartanya Anjlok Rp 154 Triliun

 Jack Ma selalu jadi langganan orang terkaya di China. Akan tetapi situasi rumit yang dihadapi perusahaannya saat ini akibat tekanan dari pemerintah China, membuat harta kekayaannya turun secara cukup signifikan.

Menurut Bloomberg, pria berusia 56 tahun itu kehilangan hampir USD 11 miliar atau di kisaran Rp 154 triliun sejak akhir Oktober, bertepatan dengan investigasi regulator China pada Ant Financial Group serta Alibaba, dua perusahaan yang ia dirikan.


Dari sebelumnya berharta USD 61,7 miliar, saat ini harta Ma turun menjadi USD 50,9 miliar dan adalah orang terkaya ranking 25 dunia. Di China, ia kalah dari Colin Huang, CEO Pinduoduo dengan harta USD 58,6 miliar dan CEO Tencent Ma Huateng dengan USD 53,3 miliar.


Sebenarnya bukan hanya Ma yang kehilangan cukup banyak harta, beberapa pentolan teknologi China yang lain mengalami nasib yang sama seiring tindakan pemerintah China untuk lebih mengatur perusahaan teknologi. Kekayaan Ma Huateng terpangkas sekitar 15% dari sebelumnya.


Padahal saat IPO Ant akan dilangsungkan dan diprediksi memecahkan rekor, kekayaan Jack Ma diprediksi melonjak drastis mengingat saham yang dipegangnya cukup besar. Namun seperti diketahui, IPO di bursa saham Shanghai dan Hong Kong itu mendadak gagal digelar lantaran intervensi pemerintah China.


Ant Financial disebut beroperasi tanpa aturan sehingga dalam kebijakan terbaru, Ant Group diminta regulator untuk mengurangi operasi bisnis dan kembali ke akarnya hanya sebagai penyedia layanan pembayaran. Bisnis lain seperti pemberian pinjaman ditinjau ulang.


Adapun Alibaba telah diinvestigasi secara resmi terkait tudingan praktik monopoli. Tak hanya kedua perusahaan ini, pemerintah China kemungkinan juga akan mengincar raksasa teknologi lainnya dalam rangka mencegah mereka terlalu besar dan tak dapat dikendalikan.


"Ant mungkin menjadi perusahaan fintech pertama yang diincar regulator, tapi sepertinya bukan yang terakhir. Banyak pemain besar lain memasuki industri itu, termasuk Tencent dan kompetitor Alibaba, JD.com," tulis BBC yang dikutip detikINET.

https://nonton08.com/movies/microwave-massacre/


Menkominfo Tegaskan Pemblokiran FPI di Internet Sesuai Aturan


Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan pemblokiran terhadap konten yang berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI) di media sosial (medsos) maupun website itu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurut Menkominfo bahwa pengaturan pelarang ormas FPI tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri dan tiga kepala lembaga pada Rabu (30/12), yang meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kominfo, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan BNPT.


"Tujuannya untuk menjaga keamanan ruang fisik. Tetapi, juga berlaku di ruang digital sehingga substansi yang ada di SKB itu juga berlaku keduanya," jelasnya dikutip dari situs Kominfo, Kamis (31/12/2020).


Menkominfo menegaskan kebijakan yang diambil pemerintah tidak terhadap pelarangan FPI itu ada hubungannya dengan religiusitas keagamaan, tidak ada hubungannya dengan kelompok-kelompok masyarakat. Melainkan berhubungan dengan kegiatan yang meresahkan masyarakat, mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, serta yang mendorong atau melakukan usaha penggalangan untuk radikalisme dan terorisme.


"Ini jelas-jelas dilarang di semua Undang-Undang, di Undang-Undang ITE, di PP 71 Peraturan Menteri Kominfo, semuanya sudah diatur dan Undang-Undang sektor lainnya," kata Johnny.

https://nonton08.com/movies/poolhall-junkies/