Minggu, 10 Januari 2021

Rapid Antigen-PCR untuk Perjalanan Berlaku Berapa Hari? Ini Aturan Terbarunya

 Di tengah lonjakan kasus COVID-19, aturan perjalanan dalam negeri kini diperketat. Aturan terbaru ini tertuang dalam SE Satgas No.1 Tahun 2021.

"Peraturan ini berlaku bagi seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, baik melalui udara,perkeretaapian, darat maupun laut," kata Doni dalam rilis yang diterima detikcom.


Dalam rilis tersebut, juga disebutkan positivity rate di Indonesia masih tinggi, menandai penularan kasus COVID-19 juga cukup tinggi di masyarakat. Bahkan dalam dua hari terakhir penambahan kasus Corona di Indonesia melonjak tinggi di 10 ribu kasus.


Maka dari itu, syarat perjalanan rapid test antigen hingga PCR kini diperketat. Aturan ini mulai berlaku sejak 9 Januari hingga 25 Januari 2021.


Berikut aturan terbaru syarat perjalanan rapid antigen hingga PCR terkait masa berlaku, seperti yang tercantum dalam SE Satgas No 1 Tahun 2021 untuk perjalanan dengan moda transportasi darat, laut, dan udara.

https://nonton08.com/movies/sisters-secret-housemate/


Pulau Bali

Perjalanan ke pulau Bali dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan hasil negatif surat rapid test antigen paling lambat 2 x 24 jam. Sementara hasil tes negatif PCR berlaku 3 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk syarat perjalanan.


Namun, bagi pengguna moda transportasi darat dan laut, baik pribadi maupun umum, keterangan hasil negatif tes PCR dan rapid test antigen wajib ditunjukkan paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.


Pulau Jawa

Perjalanan dari dan ke pulau Jawa antar Provinsi/Kab/Kota, dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif dengan PCR paling lambat 3 x 24 jam, sementara rapid test antigen 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.


Bagi pengguna moda transportasi laut dan kereta api antarkota wajib memperlihatkan hasil negatif tes PCR dan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.


Bagaimana daerah lainnya? Simak di halaman berikutnya.


Pelaku perjalanan moda transportasi udara harus memperlihatkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan, sementara rapid test antigen 2 x 24 jam sebelum perjalanan.

Bagi pengguna moda transportasi laut, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatannya.


"Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api," kata dia.


Meski tak disinggung dalam SE Satgas No 1 Tahun 2021, Doni mengatakan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi menuju ke daerah di dalam maupun luar Pulau Jawa diimbau melakukan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.


Penting dicatat, hasil tes negatif sama sekali bukan jaminan aman dari penularan Corona karena hanya menunjukkan status infeksi saat tes dilakukan, dan tidak serta-merta membuat seseorang kebal infeksi. Risiko tertular dan menularkan akan tetap ada, sehingga tetap disarankan pakai masker, jaga jarak, dan selalu mencuci tangan.

https://nonton08.com/movies/mothers-seduction-2/

Mengenal Proses Identifikasi Antemortem untuk Korban Sriwijaya Air

 Posko Antemortem-DVI disiapkan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Salah satu proses pengumpulan informasi terkait identifikasi korban Sriwijaya Air SJ182 akan dilakukan di posko ini.

"Kami sudah siapkan Posko Antemortem-DVI di RS Kramat Jati. Nanti kami akan bantu keluarga korban di bandara untuk kita layani terkait pengumpulan informasi terkait Sriwijaya Air SJ182," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi detikcom, Sabtu (9/1/2021).


Apa itu proses antemortem?

Dalam proses identifikasi korban musibah, baik kecelakaan maupun bencana alam, dikenal istilah antemortem dan postmortem. Dikutip dari idionline.org, antemortem merupakan proses identifikasi lewat pengumpulan data-data korban sebelum meninggal yang didapat dari keluarga.


Ada dua metode utama dalam proses antemortem ini. Pertama adalah pengumpulan data secara visual, yakni terkait pakaian, atau perhiasan, yang dipakai korban. Kedua adalah metode ilmiah yang mencakup sidik jari, rekam medis, serologi cairan tubuh, odontologi atau susunan gigi, dan sebagainya.


Sidik jari untuk melengkapi data antemortem yang bisa didapat antara lain melalui dokumen pribadi seperti SIM, Ijazah, atau KTP. Sedangkan identifikasi melalui DNA dan ciri-ciri fisik bisa didapat dari keluarga.


Setelah data antemortem lengkap, proses selanjutnya adalah mencocokkannya dengan data postmortem yakni data setelah korban meninggal. Pencocokan ini berguna untuk mengenali data diri korban.

https://nonton08.com/movies/swapping-two-women/


Rapid Antigen-PCR untuk Perjalanan Berlaku Berapa Hari? Ini Aturan Terbarunya


Di tengah lonjakan kasus COVID-19, aturan perjalanan dalam negeri kini diperketat. Aturan terbaru ini tertuang dalam SE Satgas No.1 Tahun 2021.

"Peraturan ini berlaku bagi seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, baik melalui udara,perkeretaapian, darat maupun laut," kata Doni dalam rilis yang diterima detikcom.


Dalam rilis tersebut, juga disebutkan positivity rate di Indonesia masih tinggi, menandai penularan kasus COVID-19 juga cukup tinggi di masyarakat. Bahkan dalam dua hari terakhir penambahan kasus Corona di Indonesia melonjak tinggi di 10 ribu kasus.


Maka dari itu, syarat perjalanan rapid test antigen hingga PCR kini diperketat. Aturan ini mulai berlaku sejak 9 Januari hingga 25 Januari 2021.


Berikut aturan terbaru syarat perjalanan rapid antigen hingga PCR terkait masa berlaku, seperti yang tercantum dalam SE Satgas No 1 Tahun 2021 untuk perjalanan dengan moda transportasi darat, laut, dan udara.


Pulau Bali

Perjalanan ke pulau Bali dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan hasil negatif surat rapid test antigen paling lambat 2 x 24 jam. Sementara hasil tes negatif PCR berlaku 3 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk syarat perjalanan.


Namun, bagi pengguna moda transportasi darat dan laut, baik pribadi maupun umum, keterangan hasil negatif tes PCR dan rapid test antigen wajib ditunjukkan paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.


Pulau Jawa

Perjalanan dari dan ke pulau Jawa antar Provinsi/Kab/Kota, dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif dengan PCR paling lambat 3 x 24 jam, sementara rapid test antigen 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.


Bagi pengguna moda transportasi laut dan kereta api antarkota wajib memperlihatkan hasil negatif tes PCR dan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.


Bagaimana daerah lainnya? Simak di halaman berikutnya.

https://nonton08.com/movies/young-aunt-3/