Pertama kalinya di dunia, seorang bayi laki-laki dilaporkan lahir dengan kondisi triphallia. Kondisi ini membuat bayi tersebut punya 3 phallus atau penis yang terbentuk sejak embrio.
Bayi tersebut lahir di Buhok, Irak, baru-baru ini dan telah menjalani pengangkatan kedua penis ekstra. Dilaporkan di International Journal of Surgery Case Reports, bayi ini dalam kondisi sehat setahun setelah operasi.
Kondisi langka
Dikutip dari Livescience, terlahir dengan penis ekstra atau supernumerary adalah kondisi bawaan langka, diperkirakan hanya terjadi pada 1 di antara 5 juta hingga 6 juta kelahiran hidup.
Pada kasus di Irak ini, kedua penis ekstra punya jaringan untuk ereksi yang disebut corpus cavernosum. Saat teraliri darah akibat rangsang seksual, jaringan ini memungkinkan terjadinya ereksi.
Kedua penis ekstra juga memiliki jaringan corpus spongiosum yang menunjang uretra atau saluran urine. Namun kedua penis ekstra ini tidak memiliki uretra, yang dalam operasi pengangkatan jadi faktor yang mempermudah.
Diduga faktor genetik
Meski langka, temuan penis 'supernumerary' pernah dilaporkan oleh John Martin, profesor anatomi dari St Louis University School of Medicine. Salah satu jenazah untuk penelitian yang didonasikan seseorang punya kondisi serupa, tepatnya punya penis ganda atau diphallia.
Prof John menyebut, jenazah tersebut meninggal di usia 84 tahun. Melalui pemeriksaan genetik, ia berusaha mengungkap penyebab kondisi langka tersebut. Hasilnya, ditemukan sejumlah mutasi pada gen yang berhubungan dengan perkembangan genital atau alat kelamin.
Salah satu mutasi berhubungan dengan pembentukan struktur mirip rambut atau cilia pada sel embrionik. Abnormalitas pada sel cillia tersebut berhubungan juga dengan beberapa abnormalitas bawaan, termasuk situs inversus atau kondisi organ yang tumbuh tidak pada posisi normal.
https://tendabiru21.net/movies/spotlight/
Bolehkah Orang Kena COVID-19 Berpuasa? Ini Hukumnya Menurut MUI
Masih seperti tahun lalu, bulan Ramadhan 2021 datang di tengah pandemi COVID-19. Namun kini, seiring angka kasus terkonfirmasi positif yang jauh lebih tinggi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan bahwa ibadah puasa wajib sejalan dengan upaya penanganan pandemi COVID-19.
"Dua-duanya (tahun ini dan tahun lalu) berada di situasi wabah COVID-19 yang belum sepenuhnya terkendali. Tetapi kalau tahun lalu, kemampuan untuk tracing, tracking, dan treatment itu belum cukup memadai. Kapasitas kemampuan deteksi dini, vaksinasi belum ada," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Dr. H. M. Asrorun Ni'am Sholeh, MA dalam konferensi pers virtual oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Senin (12/4/2021).
Ni'am mengingatkan, angka kasus positif COVID-19 kini masih meningkat. Meski laju peningkatannya lebih lambat dibanding pada Ramadhan tahun lalu, ibadah puasa wajib dijalankan beriringan dengan penanganan COVID-19.
Menurutnya, pada orang yang terkena COVID-19 namun dengan gejala ringan dan masih mampu beraktivitas, ibadah puasa tetap boleh dijalankan.
Akan tetapi, wajib sambil mengisolasi diri agar tidak menularkan virus pada orang lain. Misalnya, dengan tidak beribadah di masjid bersama orang banyak.
"Kita memiliki kewajiban untuk menyelamatkan jiwa karena itu bagian dari hal dasar yang dilindungi oleh agama. Kalau kita teledor, bahkan mengabaikan keselamatan orang dengan aktivitas tidak disiplin, maka tentu itu dosa. Bisa jadi kita puasa tapi sia-sia," jelas Ni'am.
Sedangkan pada pasien COVID-19 dengan gejala berat, umat Islam diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
"Kalau berdampak parah, jika puasa berdampak parah pada kondisi kesehatan, maka dia boleh untuk tidak berpuasa. Tentu pertimbangan dokter yang akan menjadi rujukan. Nggak bisa ngarang-ngarang sendiri," pungkas Ni'am.