Rabu, 04 Desember 2019

Siap-siap! Ada Bea Impor Buat Pelanggan Toko Online

Pemerintah akan menerapkan bea masuk terhadap transaksi cross border atau lintas batas antarnegara melalui e-commerce. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan, pemerintah tengah menggarap kebijakan ini dan ditargetkan bisa berlaku dalam dua minggu ke depan.

"Kami meminta dukungan Anda untuk menarik biaya impor dan pajak (transaksi e-commerce cross border). Seperti contoh, pembelian buku anda sudah memberikan biaya impor dan pajak. Kami mengatur data itu. Ini adalah pendekatan baru yang kami lakukan untuk meningkatkan transparansi dan tetap menjaga bisnis tetap tumbuh. Saya harap ini bisa cepat dilakukan. Saya kira satu atau dua minggu lagi," kata Heru Pambudi dalam seminar digital economy and e-commerce, di kantor Kemenkeu, Sabtu (14/9/2019).

Heru menjelaskan, bea masuk ini akan berlaku terhadap semua produk yang diperdagangkan melalui e-commerce. Pemberlakuan tersebut, mekanismenya sama seperti ketika menerima bill di restoran, pembeli akan memperoleh rincian pembelian, pajak, dan tarif bea masuk saat akan melakukan pembayaran.

"Ini berlaku untuk semua produk yang diperdagangkan melalui e-commerce. Kalau misalnya kita dikeseharian kita, harga ini sudah termasuk pajak service misalnya, pajak restoran, kita sudah tahu di bill kita. Kalau kita ke restoran kita sering lihat di bawah itu, termasuk pajak service misalnya 5%, sehingga kita sebagai konsumen tahu totalnya segini, juga rinciannya dari pajak juga, ini persis seperti itu nanti," terang Heru.

Namun, Heru mengatakan, penerapan bea masuk bagi transaksi cross border ini bukan hal yang baru. Hanya saja, Kemenkeu melakukan penarikannya melalui sistem online, jadi hanya pergantian sistem penarikan bea masuknya saja. Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan transparansi terhadap masyarakat Indonesia yang berbelanja di e-commerce.

"Ini hanya shifting, mengubah bentuk administrasinya tadinya konvensional menjadi lebih modern. Tetapi ini yang penting adalah transparansi. Karena yang penting semua orang tahu, bahwa harga transaksinya segitu," papar dia.

Nantinya, petugas bea cukai di bandara tak perlu lagi menarik bea masuk secara konvensional. Pelanggan e-commerce yang melakukan pembayarannya sendiri bersamaan dengan transaksinya.

"Sehingga pada saat barang-barang itu melalui bandara, maka pungutan itu membuat lebih simpel, mudah, dan cepat bagi semua pihak ya. Bagi custom (cukai) itu juga penting karena bakal ada transparansinya," pungkas Heru.

Aturan Pajak Toko Online Masih Banyak 'Bolongnya', Pengusaha Was-was

Pegusaha yang tergabung dalam Asosiasi e-commerce Indonesia (iDEA) khawatir terkait rencana pemerintah menerapkan aturan pajak e-commerce pada April 2019.

Meski tidak ada ketentuan baru yang dipungut, namun kekhawatiran para pengusaha adalah mengenai level of playing field atau perlakuan yang sama. Perlakuan yang sama ini ditujukan kepada pelaku UKM.

Sesuai aturan, yang diwajibkan menyetorkan NPWP tertuju kepada pelaku UKM yang berdagang di marketplace seperti Tokopedia dan BukaLapak. Sedangkan UKM yang di media sosial (medsos) dianggap masig abu-abu.

Hal itu lah yang membuat PMK Nomor 210 Tahun 2018 dianggap masih ada 'bolongnya'. Pihak iDEA pun tengah mendiskusikan dengan Ditjen Pajak terkait dengan aturan pelaksana yang merupakan turunan dari PMK.

Otoritas pajak nasional pun menjawab mengenai kekhawatiran pengusaha e-commerce. Apakah benar April mendatang aturan pajaknya hanya berlaku di marketplace saja? Atau seperti apa? Simak selengkapnya di sini:

Selasa, 03 Desember 2019

Jadi Kampus Sehat, UNS Larang Kantin Jualan Rokok

Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta dicanangkan sebagai kampus sehat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Salah satu gebrakannya ialah melarang kantin menjual rokok.

Rektor UNS Jamal Wiwoho mengatakan pelarangan rokok merupakan bagian dari enam program yang disingkat CERDIK. Program itu berisi Cek kesehatan rutin, Enyahkan asap rokok, Rajin Aktivitas Fisik, Diet yang seimbang, Istirahat yang cukup, dan Kelola stres.

Meski demikian, rektor mengatakan pelarangan tersebut akan dijalankan bertahap. Dia menilai perubahan perilaku tersebut tidak dapat dilakukan secara instan.

"Ke depan kita berikan peringatan-peringatan, utamanya kantin-kantin di kampus kita. Ini bukan sesuatu yang mudah, agar kantin pelan-pelan bisa enyahkan asap rokok," kata Jamal usai pencanangan kampus sehat di UNS, Jumat (29/11/2019).

Menurutnya, saat ini UNS sudah memulai proyek gerakan tanpa asap rokok di Fakultas Kedokteran (FK). Proyek ini akan terus dikembangkan ke fakultas lainnya. https://indomovie28.com/rurouni-kenshin-2012/

"Saya berharap sekali di lingkungan UNS tidak ada lagi asap rokok, apalagi di kantor. Proyek ini akan kita kembangkan tidak hanya di FK, sudah ada peraturannya," ujar Jamal.

Sementara itu, Dirjen Pencegahan dan Pengendali Penyakit Kemenkes, Anung Sugihantono yang hadir dalam pencanangan kampus sehat, mengatakan kantin dapat memulainya dengan tidak menampakkan wujud rokok.

"Mulainya bertahap, awalnya diimbau agar tidak dipasang dulu, diumpetin. Merokok juga tidak bisa di sembarang tempat, ada kawasan tanpa rokok, setelah itu baru dilarang. Perlu waktu untuk perubahan perilaku," kata Anung.

Ke depan, rektor diharapkan dapat membuat kebijakan yang mendukung program tersebut. Misalnya dengan merekrut pegawai yang tidak merokok.

"Misal Pak Rektor mensyaratkan menerima satpam orang yang sehat, tidak merokok, maka akan jadi contoh. Ke depan tidak akan ada yang merokok," pungkasnya.

Satu Lagi Bahaya Merokok, Sebabkan Depresi dan Gangguan Kejiwaan

Tak henti-hentinya kampanye berhenti merokok terus digalakkan pasal dampak berbahaya yang bisa disebabkan. Kini studi baru sebutkan merokok bisa sebabkan gangguan kejiwaan, seperti depresi dan skizofrenia.

Studi yang dilakukan oleh peneliti dari Bristol University tersebut menganalisis data dari 462.690 orang keturunan Eropa. Mereka juga meneliti orang-orang yang memiliki kecenderungan akan merokok.

"Hasil kerja kami menunjukkan bahwa kami harus menggunakan segala usaha untuk mencegah merokok karena ada konsekuensi pada kesehatan jiwa sama seperti kesehatan fisik," tutur Dr Robyn Wootton dari Bristol University's School of Experimental Psychology, dikutip dari The Sun.

Beberapa yayasan seperti Action on Smoking and Health (ASH) di Inggris akan membantu para perokok yang memiliki gangguan kejiwaan untuk berhenti merokok. Pemerintah Inggris menargetkan untuk bisa memberikan kebijakan komprehensif bebas-rokok di tiap perwalian kesehatan mental.

Di Indonesia sendiri, data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan persentase perilaku merokok di kalangan remaja sebesar 9,1 persen, meningkat dari Riskesdas 2013 yakni 7,2 persen. http://indomovie28.com/knight-of-cups/