Sebagian besar pesawat banyak yang tengah mengalami grounded gegara wabah Corona. Namun sebuah pesawat milik maskapai kecil di Pasifik malah berhasil mencetak rekor penerbangan terjauh untuk sebuah pesawat reguler.
Mengutip Stuff, pesawat Boeing 787 Dreamliner milik Air Tahiti Nui mencetak rekor sebagai penerbangan komersial terjauh, dan menggunakan Dreamliner. Pesawat itu memiliki rute Pape'ete di Tahiti menuju Paris, Prancis dengan jarak total 15.715 km selama 15 jam 45 menit. Rekor penerbangan terjauh sebelumnya dicetak oleh Singapore Airlines, yang menempuh perjalanan dari Singapura menuju Newark.
Pesawat Tahiti itu biasanya tidak pernah terbang jauh tanpa transit. Setelah lepas landas dari Pape'ete, pesawat biasanya mampir dulu ke Los Angeles. Namun gara-gara wabah virus Corona, pesawat itu tidak bisa mendarat di Los Angeles, jadi pesawat langsung menuju Prancis.
Pesawat dengan nomor penerbangan TN64 tinggal landas dari Pape'ete sekitar pukul 03.00 waktu setempat pada tanggal 15 Maret dan mendarat di Prancis 16 Maret pukul 5.54 pagi waktu setempat.
Biasanya sebuah Dreamliner sanggup untuk menjangkau sampai 14.800 km, namun karena pesawat tidak dalam kapasitas penuh karena larangan terbang di berbagai negara, pesawat bisa terbang lebih jauh. Pesawat dalam penerbangan itu diisi 150 penumpang.
Selain pesawat Tahiti, berikut daftar pesawat yang rute regulernya terpanjang:
- Singapura-Newark Singapore Airlines, 15.348 km
- Doha-Auckland, Qatar Airways, 14.535 km
- London-Perth, Qantas, 14.500 km
- Auckland-Dubai, Emirates, 14.199 km
- Los Angeles-Singapura, United Airlines, 14.114 km
- Houston-Sydney, United Airlines, 13.834 km
- Sydney-Dallas, Qantas, 13.804 km
- New York-Manila, Philippine Airlines, 13.710 km
- San Francisco-Singapura, United Airlines & Singapore Airlines, 13.592 km
- Johannesburg-Atlanta, 13.581 km
- Abu Dhabi-Los Angeles, Etihad, 13.502 km
- Dubai-Los Angeles, Emirates, 13.420 km
- Jeddah-Los Angeles, Saudia, 13.409 km
- Doha-Los Angeles, Qatar Airways, 13.367 km
- Toronto-Manila, Philippine Airlines, 13.230 km
Indonesia Tak Terbitkan Bebas Visa dan Visa on Arrival untuk Redam Corona
Pemerintah Indonesia menangguhkan penerbitan visa selama sebulan untuk membatasi kedatangan orang asing. Itu untuk mengurangi penyebaran virus Corona.
Virus Corona telah menyebar ke-152 negara dengan lebih dari 5.700 orang meninggal dunia. Sejauh ini angka terinfeksi Covid-19 itu menembus 152.000 orang.
Kemenlu pun mencoba untuk membatasi lalu lalang orang asing. Keputusan itu diumumkan melalui situs resmi Kemenlu pada Selasa (17/3/3030).
Untuk WNA
1. Indonesia tak menerbitkan bebas visa, visa on arrival, dan bebas visa diplomatik.
2. Kemenlu masih memberikan celah kepada turis asing untuk datang ke Indonesia. Syaratnya, pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.
3. Kemenlu tak mengubah kebijakan terhadap traveler dari China dan Korea Selatan. Yakni, penerbangan langsung masih ditutup, juga tak menerbitkan visa on arrival bagi warga negara China yang tinggal di China. Pemerintah juga melarang turis dari Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do untuk memasuki Indonesia.
4. Traveler yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris, dilarang masuk atau transit ke Indonesia.
5. Semua traveler wajib mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk Bandara Internasional Indonesia.
6. Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia.
7. Perpanjangan izin tinggal bagi traveler asing yang saat ini berada di Indonesia dan sudah habis masa berlakunya merujuk Permenkumham No. 7 tahun 2020.
8. Bagi pemegang KITAS/KITAP serta pemegang izin tinggal diplomatik/dinas yang saat ini sedang berada di luar negeri dan izin masuknya akan berakhir, maka pengaturannya juga sesuai dengan Permenkumham No. 7 tahun 2020.