Sabtu, 17 Oktober 2020

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Ruben

  - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Ruben Samuel Onsu alias Ruben Onsu yang menggugat Yangcent dan Kemenkum HAM. Di mata MA, Ruben nyata-nyata melakukan penjiplakan merek 'Geprek Bensu'.

Hal itu tertuang dalam Putusan 576 K/Pdt.Sus-HKI/2020 yang dilansir website MA, Jumat (26/6/2020). Menurut MA, Yangcent telah mengajukan permohonan pendaftaran merek kepada Kemenkum HAM yang diterima pada 3 Mei 2017. Merek yang didaftarkan yaitu 'I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR dan/atau 'PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO' disingkat dengan 'AYAM GEPREK BENSU'.


"Sedangkan kepemilikan penggugat konvensi (Ruben Onsu, red) terhadap merek/jasa yang mengandung kata BENSU dan pendaftarannya secara bertahap sejak tanggal 8 Agustus 2017 sampai dengan 31 Agustus 2017. Dilakukan dengan itikad tidak baik untuk meniru merek jasa makanan 'I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERR'," ujar ketua majelis I Gusti Agung Sumanatha.


Majelis kasasi menyatakan Ruben Onsu tidak dapat membuktikan adanya persamaan pada pokoknya antara merek Ruben Onsu dan merek milik Yengcent, yaitu 'BENSU/I AM GEPREK BENSU SEDEP BENERRR'.


"Merek jasa Penggugat Konvensi (Ruben Onsu, red) dan Tergugat I Konvensi (Yangcent, red) tidak mempunyai persamaan pada pokoknya, karena merek BENSU milik Penggugat Konvensi yang dibeli dari Jessy Handalim dengan singkatan BENGKEL SUSU dengan gambar dominan kepala sapi dan kunci inggris. Sedangkan gambar milik Tergugat I Konvensi berupa gambar ayam dengan lidah api yang kemudian ditiru oleh Penggugat Konvensi, yaitu berupa Geprek Bensu Sedap Bener dengan logo ayam dan lidah api kelas 45 yang sudah tidak sesuai dengan logo yang dibeli oleh Penggugat Konvensi dari Jessy Handalim, yaitu Bensu gambar kepala sapi dan kunci inggris," papar majelis dengan anggota majelis Sudrajat Dimyati dan Rahmi Mulyati.


Atas dasar pertimbangan itu, maka putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang.


"Sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi Ruben Samuel Onsu tersebut haruslah ditolak," ujar majelis.


Ruben Onsu, melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, sebelumnya telah menjelaskan perihal polemik 'Geprek Bensu'. Minola menegaskan kliennya bukan pihak yang merampas merek.


"Menurut kami, ada beberapa hal yang harus diluruskan agar tidak terjadi opini publik keliru, seolah-olah klien kami, Ruben Onsu, Jordi Onsu, atau PT Onsu Pangan Perkasa adalah orang yang merampas, adalah orang yang melakukan pembohongan-pembohongan, adalah orang dalam posisi hukumnya adalah orang keliru," kata Minola seperti diberitakan detikhot, 14 Juni 2020.

https://cinemamovie28.com/raging-phoenix/


Sebaran Virus Corona Indonesia 17 Oktober: DKI-Jabar Tertinggi, Kasus Baru 4.301


Pemerintah melaporkan 4.301 kasus baru COVID-19 yang terkonfirmasi pada hari Sabtu (17/10/2020). Total kasus terkonfirmasi saat ini sudah mencapai 357.762 kasus semenjak virus Corona mewabah di Indonesia.

DKI Jakarta lagi-lagi menjadi provinsi dengan penambahan kasus paling tinggi sebanyak 974 kasus, disusul Jawa Barat sebanyak 500 kasus baru per 17 Oktober.


Dikutip dari laman covid19.go.id, pada hari ini ada sebanyak 4.048 kasus sembuh, sementara kasus kematian Corona sebanyak 84 orang.


Berikut detail sebaran 4.301 kasus baru Corona di Indonesia pada Sabtu (17/10/2020):


DKI Jakarta: 974 kasus

Jawa Barat: 500 kasus

Sumatera Barat: 450 kasus

Jawa Tengah: 416 kasus

Riau: 256 kasus

Jawa Timur: 238 kasus

Kalimantan Timur: 197 kasus

Aceh: 182 kasus

Banten: 127 kasus

Papua Barat: 112 kasus

Bali: 92 kasus

Sumatera Utara: 86 kasus

Sulawesi Tenggara: 73 kasus

Kalimantan Selatan: 71 kasus

Papua: 69 kasus

Sulawesi Selatan: 66 kasus

Sulawesi Tengah: 51 kasus

Sumatera Selatan: 46 kasus

Maluku: 42 kasus

Kalimantan Tengah: 36 kasus

Lampung: 35 kasus

Kalimantan Barat: 31 kasus

Sulawesi Utara: 29 kasus

NTB: 27 kasus

Jambi: 26 kasus

DI Yogyakarta: 24 kasus

Bengkulu: 23 kasus

Bangka Belitung: 11 kasus

Sulawesi Barat: 5 kasus

Kalimantan Utara: 4 kasus

NTT: 2 kasus

https://cinemamovie28.com/devils-due/

Babak Baru Persoalan Merek Geprek Bensu Usai Ketok Palu MA

  - Masalah merek Geprek Bensu dan I Am Geprek memasuki babak baru setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan pihak Benny Sujono selaku pemilik merek I Am Geprek Bensu. Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan Ruben Samuel Onsu alias Ruben Onsu.

Kini pihak Benny Sujono justru menghadapi kasus baru setelah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan surat keputusan (SK). Dalam SK tersebut, kedua merek tersebut dihapus dari daftar nama merek.


Dengan begitu, pihak Benny Sujono maupun Ruben Samuel Onsu pun tidak bisa lagi menggunakan merek tersebut.


Eddie Kusuma selaku kuasa hukum Benny Sujono akan menempuh jalur hukum untuk menggugat Dirjen Kekayaan Intelektual atas keputusan tersebut. Saat ini dirinya masih menunggu pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terkait keputusan penghapusan merek tersebut.


"Saya nunggu 2-3 hari ini. Saya menunggu reaksi ubah atau nggak. Kan saya lapor ke Menteri dan irjennya. Kalau tidak ada tindakan, minggu depan saya tempuh jalur hukum. Pak dirjennya saya gugat, saya laporkan dia melawan hukum," kata Eddie ketika dihubungi detikcom, Jakarta, Sabtu (17/10/2020).


Dia menilai penerbitan surat keputusan untuk menghapus merek I Am Geprek Bensu merupakan perbuatan melanggar hukum. Sebab, keputusan tersebut tidak berlandaskan atas putusan MA.


Dia menjelaskan penghapusan sebuah merek dari daftar nama merek harus dikaji terlebih dahulu. Eddie menjelaskan sebuah merek bisa dihapus jika terbukti melanggar ideologi, undang-undang, susila, bahkan agama.


"Jadi yang namanya Dirjen HKI semena-mena, sesuka hati dia menghapus merek saya dari daftar merek Indonesia," ujarnya.


Eddie mengklaim masalah penghapusan nama ini juga sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Ombudsman RI, hingga Komisi III DPR RI.


"Kenapa saya lapor ke Presiden, supaya Presiden tahu bahwa eselon kita melanggar hukum," ungkapnya.


Menanggapi itu, Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris mengatakan penghapusan merek Geprek Bensu dari daftar nama resmi berlandasan hukum yang jelas.


Dia bilang, penghapusan tersebut berlandaskan putusan MA dan Komisi Banding.


"Kalau MA itu kan mengalahkan Ruben Onsu, Komisi Banding menghapus punya Benny Sujono. Kalau nggak salah tidak menghapus semuanya kok, merek yang lain masih ada, kecuali restoran doang," kata Freddy.


Dia pun siap menghadapi gugatan hukum yang akan ditempuh pihak Benny Sujono. Bahkan dirinya siap menjalankan putusan jika dalam persidangan ke depan pihak Benny Sujono diputuskan menang.


"Iya nggak apa-apa, di PTUN-kan saja, nanti kalau seandainya menang, ya sudah, kita daftarkan lagi. Saya tidak ngotot begini-begini," jelasnya.


Sementara itu, dari pihak Ruben Onsu belum memberikan tanggapan terkait putusan MA ini. detikcom pun sudah menghubungi kuasa hukum Ruben Onsu tapi belum memberikan jawaban apa-apa.

https://cinemamovie28.com/simcheong-yasa/


MA Beberkan Kekalahan Ruben Onsu soal Merek Geprek Bensu


 - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Ruben Samuel Onsu alias Ruben Onsu yang menggugat Yangcent dan Kemenkum HAM. Di mata MA, Ruben nyata-nyata melakukan penjiplakan merek 'Geprek Bensu'.

Hal itu tertuang dalam Putusan 576 K/Pdt.Sus-HKI/2020 yang dilansir website MA, Jumat (26/6/2020). Menurut MA, Yangcent telah mengajukan permohonan pendaftaran merek kepada Kemenkum HAM yang diterima pada 3 Mei 2017. Merek yang didaftarkan yaitu 'I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR dan/atau 'PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO' disingkat dengan 'AYAM GEPREK BENSU'.


"Sedangkan kepemilikan penggugat konvensi (Ruben Onsu, red) terhadap merek/jasa yang mengandung kata BENSU dan pendaftarannya secara bertahap sejak tanggal 8 Agustus 2017 sampai dengan 31 Agustus 2017. Dilakukan dengan itikad tidak baik untuk meniru merek jasa makanan 'I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERR'," ujar ketua majelis I Gusti Agung Sumanatha.


Majelis kasasi menyatakan Ruben Onsu tidak dapat membuktikan adanya persamaan pada pokoknya antara merek Ruben Onsu dan merek milik Yengcent, yaitu 'BENSU/I AM GEPREK BENSU SEDEP BENERRR'.


"Merek jasa Penggugat Konvensi (Ruben Onsu, red) dan Tergugat I Konvensi (Yangcent, red) tidak mempunyai persamaan pada pokoknya, karena merek BENSU milik Penggugat Konvensi yang dibeli dari Jessy Handalim dengan singkatan BENGKEL SUSU dengan gambar dominan kepala sapi dan kunci inggris. Sedangkan gambar milik Tergugat I Konvensi berupa gambar ayam dengan lidah api yang kemudian ditiru oleh Penggugat Konvensi, yaitu berupa Geprek Bensu Sedap Bener dengan logo ayam dan lidah api kelas 45 yang sudah tidak sesuai dengan logo yang dibeli oleh Penggugat Konvensi dari Jessy Handalim, yaitu Bensu gambar kepala sapi dan kunci inggris," papar majelis dengan anggota majelis Sudrajat Dimyati dan Rahmi Mulyati.

https://cinemamovie28.com/one-percent-more-humid/