- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Ruben Samuel Onsu alias Ruben Onsu yang menggugat Yangcent dan Kemenkum HAM. Di mata MA, Ruben nyata-nyata melakukan penjiplakan merek 'Geprek Bensu'.
Hal itu tertuang dalam Putusan 576 K/Pdt.Sus-HKI/2020 yang dilansir website MA, Jumat (26/6/2020). Menurut MA, Yangcent telah mengajukan permohonan pendaftaran merek kepada Kemenkum HAM yang diterima pada 3 Mei 2017. Merek yang didaftarkan yaitu 'I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR dan/atau 'PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO' disingkat dengan 'AYAM GEPREK BENSU'.
"Sedangkan kepemilikan penggugat konvensi (Ruben Onsu, red) terhadap merek/jasa yang mengandung kata BENSU dan pendaftarannya secara bertahap sejak tanggal 8 Agustus 2017 sampai dengan 31 Agustus 2017. Dilakukan dengan itikad tidak baik untuk meniru merek jasa makanan 'I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERR'," ujar ketua majelis I Gusti Agung Sumanatha.
Majelis kasasi menyatakan Ruben Onsu tidak dapat membuktikan adanya persamaan pada pokoknya antara merek Ruben Onsu dan merek milik Yengcent, yaitu 'BENSU/I AM GEPREK BENSU SEDEP BENERRR'.
"Merek jasa Penggugat Konvensi (Ruben Onsu, red) dan Tergugat I Konvensi (Yangcent, red) tidak mempunyai persamaan pada pokoknya, karena merek BENSU milik Penggugat Konvensi yang dibeli dari Jessy Handalim dengan singkatan BENGKEL SUSU dengan gambar dominan kepala sapi dan kunci inggris. Sedangkan gambar milik Tergugat I Konvensi berupa gambar ayam dengan lidah api yang kemudian ditiru oleh Penggugat Konvensi, yaitu berupa Geprek Bensu Sedap Bener dengan logo ayam dan lidah api kelas 45 yang sudah tidak sesuai dengan logo yang dibeli oleh Penggugat Konvensi dari Jessy Handalim, yaitu Bensu gambar kepala sapi dan kunci inggris," papar majelis dengan anggota majelis Sudrajat Dimyati dan Rahmi Mulyati.
Atas dasar pertimbangan itu, maka putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang.
"Sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi Ruben Samuel Onsu tersebut haruslah ditolak," ujar majelis.
Ruben Onsu, melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, sebelumnya telah menjelaskan perihal polemik 'Geprek Bensu'. Minola menegaskan kliennya bukan pihak yang merampas merek.
"Menurut kami, ada beberapa hal yang harus diluruskan agar tidak terjadi opini publik keliru, seolah-olah klien kami, Ruben Onsu, Jordi Onsu, atau PT Onsu Pangan Perkasa adalah orang yang merampas, adalah orang yang melakukan pembohongan-pembohongan, adalah orang dalam posisi hukumnya adalah orang keliru," kata Minola seperti diberitakan detikhot, 14 Juni 2020.
https://cinemamovie28.com/raging-phoenix/
Sebaran Virus Corona Indonesia 17 Oktober: DKI-Jabar Tertinggi, Kasus Baru 4.301
Pemerintah melaporkan 4.301 kasus baru COVID-19 yang terkonfirmasi pada hari Sabtu (17/10/2020). Total kasus terkonfirmasi saat ini sudah mencapai 357.762 kasus semenjak virus Corona mewabah di Indonesia.
DKI Jakarta lagi-lagi menjadi provinsi dengan penambahan kasus paling tinggi sebanyak 974 kasus, disusul Jawa Barat sebanyak 500 kasus baru per 17 Oktober.
Dikutip dari laman covid19.go.id, pada hari ini ada sebanyak 4.048 kasus sembuh, sementara kasus kematian Corona sebanyak 84 orang.
Berikut detail sebaran 4.301 kasus baru Corona di Indonesia pada Sabtu (17/10/2020):
DKI Jakarta: 974 kasus
Jawa Barat: 500 kasus
Sumatera Barat: 450 kasus
Jawa Tengah: 416 kasus
Riau: 256 kasus
Jawa Timur: 238 kasus
Kalimantan Timur: 197 kasus
Aceh: 182 kasus
Banten: 127 kasus
Papua Barat: 112 kasus
Bali: 92 kasus
Sumatera Utara: 86 kasus
Sulawesi Tenggara: 73 kasus
Kalimantan Selatan: 71 kasus
Papua: 69 kasus
Sulawesi Selatan: 66 kasus
Sulawesi Tengah: 51 kasus
Sumatera Selatan: 46 kasus
Maluku: 42 kasus
Kalimantan Tengah: 36 kasus
Lampung: 35 kasus
Kalimantan Barat: 31 kasus
Sulawesi Utara: 29 kasus
NTB: 27 kasus
Jambi: 26 kasus
DI Yogyakarta: 24 kasus
Bengkulu: 23 kasus
Bangka Belitung: 11 kasus
Sulawesi Barat: 5 kasus
Kalimantan Utara: 4 kasus
NTT: 2 kasus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar