Saat seseorang terinfeksi virus Corona, ada berbagai gejala umum yang muncul. Mulai dari demam, batuk, sesak napas, hingga kehilangan indra penciuman dan perasa.
Namun, ada beberapa gejala yang masih ditemukan pada pasien COVID-19 yang sudah sembuh. Hal ini diungkapkan oleh Dr Natalie Lambert dari Fakultas Kedokteran dan Korps Penyintas Indiana University, saat meneliti hampir 1.600 penyintas COVID-19 yang menyebut diri mereka 'Long Haulers'.
'Long Hauler' adalah istilah bagi para pasien COVID-19 yang sudah sembuh, tetapi masih mengeluh mengalami gejala-gejala yang dianggap sebagai gejala Corona.
"Banyak anggota Survivor Corps melaporkan mengalami gejala jangka panjang COVID-19 dan menyebut diri mereka 'Long Haulers'," kata Dr Lambert yang dikutip dari laman BGR.
Berdasarkan laporan survei 'gejala jangka panjang', berikut 7 gejala yang paling tidak terduga yang menjadi tanda COVID-19, yaitu:
Herpes
Bibir pecah-pecah atau kering
Tinnitus
Sakit mulut atau sakit lidah
Mencium bau secara acak, yang bukan merupakan bau sebenarnya
Bintik-bintik mengambang pada penglihatan
Syncope atau kehilangan kesadaran sementara karena terjadi penurunan aliran darah ke otak
https://kamumovie28.com/mr-vampire-saga-4/
Isi UU Cipta Kerja Omnibus Law Terkait Kesehatan, Paranormal Turut Disebut
UU Cipta Kerja Omnibus Law mengubah beberapa aturan yang diterapkan sebelumnya, termasuk dalam bidang medis dan kesehatan. UU yang disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Senin (5/10/2020) lalu itu disambut reaksi kekecewaan dari berbagai kelompok masyarakat.
Pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law dirasa merugikan karena berisiko menjebak pekerja dalam kontrak seumur hidup, terancam PHK sewaktu-waktu, dan menghapus upah minimum kabupaten/kota. Apakah UU Cipta Kerja Omnibus Law berisiko merugikan medis dan kesehatan?
Berikut empat poin UU Cipta Kerja Omnibus Law bidang medis dan kesehatan:
1. Pelayanan kesehatan medis tidak kena PPN
Aturan UU Cipta Kerja Omnibus Law menyatakan jasa pelayanan kesehatan medis tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketentuan dalam pasal 4A ini menyertakan jasa pelayanan lain yaitu sosial, pengiriman surat dengan perangko, keuangan, asuransi, keagamaan, pendidikan, kesenian dan hiburan.
Jasa lain yang tidak kena PPN adalah penyiaran yang tidak bersifat iklan, tenaga kerja, perhotelan, tempat parkir, boga dan katering, pengiriman uang dengan wesel pos, serta telepon umum dengan uang logam. Selain itu adalah jasa yang disediakan pemerintah untuk menjalankan pemerintahan serta angkutan umum darat, air, dan udara dalam negeri yang tidak terpisahkan dari layanan luar negeri
2. Paranormal masuk dalam jasa pengobatan alternatif
Ketentuan UU Cipta Kerja Omnibus Law memasukkan paranormal sebagai jasa pengobatan alternatif. Poin ini bisa dibaca dalam pasal 4A ayat tiga huruf a tentang jasa pelayanan kesehatan medis. Selain paranormal, ada 7 layanan lain yang masuk dalam kesehatan medis.
Jasa pelayanan kesehatan medis meliputi jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi, dokter hewan, ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi, kebidanan dan dukun bayi, paramedis dan perawat, rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium, serta psikolog dan psikiater.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar