Senin, 26 Oktober 2020

Pakar: Vaksin COVID-19 Baru Ada Kepastian Desember, Tersedia Luas 2021

 Pakar penyakit menular Amerika Serikat Anthony Fauci menyebut keamanan dan efektivitas vaksin COVID-19 baru ada kepastian awal Desember. Vaksinasi secara luas kemungkinan baru bisa dilakukan 2021.

"Kita akan tahu apakah vaksin aman dan efektif akhir November, awal Desember," katanya kepada BBC, dikutip dari Reuters, Minggu (25/10/2020).


"Saat Anda bicara tentang vaksinasi untuk jumlah yang substansial dari populasi, sehingga bisa mendapatkan impact signifikan pada dinamika wabah, sangat mungkin tidak ada sampai perempat kedua atau ketiga tahun ini," katanya.


Sementara itu, salah satu produsen vaksin COVID-19, AstraZeneca, telah melanjutkan uji klinisnya di Amerika Serikat. Uji klinis di negara tersebut ditangguhkan pada 6 September 2020 menyusul laporan adanya relawan yang mengalami penyakit neurologis, diyakini sebagai transverse myelitis.


Produsen vaksin COVID-19 lain yang juga menangguhkan uji klinisnya, Johnson & Johnson, akan melanjutkan kembali uji klinis pada Senin atau Selasa. Uji klinis Johnson & Johnson ditangguhkan setelah ada seorang partisipan jatuh sakit.

https://indomovie28.net/railroad-tigers/


PSBB Transisi DKI Diperpanjang, Ini Daftar Kegiatan yang Diperbolehkan


 Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta kembali diperpanjang selama 14 hari ke depan. Berdasarkan siaran pers PPID DKI Jakarta, Minggu (25/10/2020), perpanjangan terhitung sejak 26 Oktober sampai 8 November 2020.

Namun, penerapan PSBB transisi ini bisa dihentikan apabila terjadi peningkatan kasus COVID-19 secara signifikan di DKI Jakarta.


"Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Minggu (25/10/2020).


Dalam PSBB transisi, ada beberapa kegiatan yang dilonggarkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk bisa dilakukan. Misalnya, bioskop kembali dibuka dan para pengunjung restoran atau kafe diperbolehkan makan di tempat atau dine-in.


Dirangkum detikcom, berikut beberapa kegiatan yang boleh dilakukan selama PSBB transisi di DKI Jakarta berlangsung, dengan catatan wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan.


1. Bioskop kembali dibuka

Sejumlah aktivitas indoor seperti bioskop kembali diizinkan dibuka. Namun, kapasitas maksimal penonton hanya boleh 25 persen.


Selain itu, tempat duduk harus dibuat berjarak minimal 1,5 meter. Para pengunjung pun dilarang berpindah-pindah tempat duduk dan berlalu-lalang selama pemutaran film di bioskop berlangsung.


Para petugas bioskop wajib menggunakan alat pelindung diri (APD), seperti masker, face shield, dan sarung tangan. Untuk jam operasionalnya, pengelola gedung bioskop diharuskan mengajukan teknis ke Pemprov DKI Jakarta.


15 Provinsi Ini Laporkan Kasus Sembuh COVID-19 Lebih Banyak dari Kasus Baru


Berdasarkan data terakhir, Minggu (25/10/2020), terdapat 15 provinsi di Indonesia yang melaporkan pasien COVID-19 sembuh lebih banyak dari kasus positif.

Berdasarkan data dari covid19.go.id pada hari Minggu (25/10/2020) penambahan kasus positif virus Corona kembali terjadi di Indonesia. Sebanyak 3.731 orang telah terkonfirmasi positif, sehingga totalnya menjadi 389.712 kasus.


Dari data tersebut diketahui ada 4.545 pasien virus Corona telah dinyatakan sembuh dan 94 lainnya meninggal dunia.


Berikut sebaran provinsi yang melaporkan penambahan kasus sembuh lebih banyak dibandingkan kasus positif menurut data terakhir.


1. DKI Jakarta

Sembuh: 1.229 kasus

Kasus baru: 771 kasus


2. Jawa Barat

Sembuh: 467 kasus

Kasus baru: 356 kasus


3. Jawa Tengah

Sembuh: 363 kasus

Kasus baru: 356 kasus


4. Riau

Sembuh: 557 kasus

Kasus baru: 290 kasus


5. DI Yogyakarta

Sembuh: 68 kasus

Kasus baru: 44 kasus

https://indomovie28.net/s-the-last-policeman-recovery-of-our-future/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar