Selasa, 24 November 2020

4 Sanksi dalam Perda COVID-19 DKI, Tolak Vaksin Denda Rp 5 Juta!

  Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta tentang penanggulangan virus Corona COVID-19 resmi berlaku. Perda ini telah ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan pada 12 November lalu dan mendapat nomor Perda Nomor 2 Tahun 2020.

"Sudah (ditandatangani), (Perda) Nomor 2 (Tahun 2020)," ucap Kepala Biro Hukum Yayan Yuhanah saat dihubungi, Kamis (19/11/2020).


Berbagai kebijakan pun diatur dalam Perda tersebut. Salah satunya adalah pemberian sanksi denda bagi warga di DKI Jakarta yang sengaja menolak tes PCR (polymerase chain reaction), vaksinasi COVID-19, membawa kabur jenazah terkait COVID-19, dan melarikan diri dari tempat isolasi.


Berikut aturan lengkap terkait pemberian sanksi denda yang tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020.


1. Tolak tes PCR

Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 Bab X Ketentuan Pidana Pasal 29 dijelaskan, setiap orang yang menolak untuk dilakukan tes PCR akan dikenakan sanksi denda 5 juta rupiah.


"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/ atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,0 (lima juta rupiah)," tulis Pasal 29.


2. Tolak vaksinasi COVID-19

Selanjutnya, dalam Pasal 30 juga dijelaskan bagi masyarakat yang dengan sengaja menolak vaksinasi COVID-19 akan dikenakan sanksi denda 5 juta rupiah.


"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)," tulis Pasal 30.


3. Bawa jenazah COVID-19 tanpa izin

Dalam Pasal 31 ayat 1 dijelaskan, masyarakat yang dengan sengaja dan tanpa izin membawa jenazah COVID-19, baik berstatus probable atau konfirmasi positif, dari fasilitas kesehatan akan didenda sebesar 5 juta rupiah.


"Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)," tulis Pasal 31 ayat 2.


4. Kabur dari tempat isolasi

Terakhir, pasien positif COVID-19 yang dengan sengaja meninggalkan tempat isolasi tanpa izin akan dikenakan sanksi denda 5 juta rupiah. Aturan ini tertuang dalam Pasal 32 di Perda tersebut.


"Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas Isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)," tulis Pasal 32.

https://kamumovie28.com/movies/himalaya/


Bertambah! Mutasi Corona dari Cerpelai Ada di 7 Negara, Ini Sebarannya


Beberapa waktu lalu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) membeberkan beberapa negara yang melaporkan mutasi Corona dari cerpelai. Kini, laporan tersebut bertambah, ada 7 negara yang mencatat mutasi Corona dari cerpelai.

Laporan mutasi Corona mulanya diungkap studi asal Denmark. Kini, jenis mutasi Corona dari cerpelai yang disebut 'C5' berada di Denmark, Belanda, Afrika Selatan, Swiss, Kepulauan Faroe, Rusia, dan Amerika Serikat.


Dikutip dari The Guardian, mutasi Corona ini sebelumnya dicurigai memiliki efek pada kemanjuran vaksin COVID-19 di masa datang tetapi para ahli membantah hal tersebut. Denmark juga sudah memusnahkan jutaan cerpelai demi meminimalisir risiko terhadap kemanjuran vaksin.


Sampai saat ini, belum ada laporan luas tentang jenis cerpelai pada manusia di luar Denmark. Tetapi, para ilmuwan yang mengunggah sekuensing virus dan informasi varian Corona ke GISAID, sebuah inisiatif basis data global, mengatakan telah ada tanda-tanda varian mutasi Corona dari cerpelai di seluruh dunia.


"Kami tahu ada varian cerpelai ini di tujuh negara, tapi masing-masing kami hanya memiliki sekitar 20 genom, yang mana sangat sedikit. Kemudian minggu lalu, Denmark mengunggah 6.000 urutan genom dan dengan itu kami dapat mengidentifikasi 300 atau lebih varian Y453F pada virus yang menginfeksi manusia di Denmark," kata direktur Institut Genetika Universitas College London (UCL), Francois Balloux.


Mutasi Corona terkait cerpelai Denmark terbukti dalam database GISAID. "Denmark memiliki 329 urutan varian F, yang secara kasar memetakan ke sebanyak mungkin individu, meskipun mungkin ada beberapa duplikat," kata Prof Seshadri Vasan, yang memimpin tim patogen berbahaya di CSIRO dan menganalisis database untuk varian cerpelai.


"Belanda punya enam. Afrika Selatan dan Swiss masing-masing memiliki dua, sedangkan Kepulauan Faroe, Rusia, dan Utah [AS] masing-masing memiliki satu," jelas GISAID.

https://kamumovie28.com/movies/the-himalayas/

Perbarui Pedoman, WHO Tak Sarankan Remdesivir untuk Pasien COVID-19

  Obat Gilead AS, remdesivir, yang dipakai untuk pasien COVID-19 di rumah sakit kini tak lagi direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Dalam pedoman barunya, disebutkan tak ada bukti remdesivir meningkatkan kelangsungan hidup.

"Remdesivir obat Gilead tidak direkomendasikan untuk pasien yang dirawat di rumah sakit dengan COVID-19, terlepas dari seberapa sakit mereka," jelas WHO pada Jumat, dikutip dari Reuters.


"Karena tidak ada bukti bahwa itu meningkatkan kelangsungan hidup atau mengurangi kebutuhan ventilasi," lanjut WHO.


WHO menegaskan data tak menunjukkan remdesivir mengurangi angka kematian dan kebutuhan ventilator pasien COVID-19 di RS. Remdesivir sebelumnya menjadi sorotan dunia usai menunjukkan hasil studi awal yaitu berhasil memangkas waktu sembuh pasien COVID-19.


Uji solidaritas WHO bulan lalu mencatat remdesivir memiliki sedikit atau tidak berpengaruh pada kematian atau lamanya 28 hari rawat inap untuk pasien COVID-19 di RS.


Remdesivir menjadi salah satu obat yang digunakan untuk Donald Trump kala terinfeksi COVID-19, dan telah ditunjukkan dalam penelitian sebelumnya dapat mempersingkat waktu pemulihan.


WHO Guideline Development Group (GDG) mengatakan rekomendasinya didasarkan pada tinjauan bukti yang mencakup data dari empat uji coba acak internasional, melibatkan lebih dari 7.000 pasien yang dirawat di rumah sakit dengan COVID-19.


Setelah meninjau bukti, panel mengatakan, remdesivir mahal dan rumit untuk diberikan, tidak memiliki efek yang berarti pada tingkat kematian atau hasil penting lainnya bagi pasien COVID-19.


"Terutama mengingat implikasi biaya dan sumber daya yang terkait dengan remdesivir, panel merasa tanggung jawab harus pada menunjukkan bukti kemanjuran (pada pasien COVID-19) yang tidak ditentukan oleh data yang tersedia saat ini," tambah WHO dalam pedoman tersebut.


4 Sanksi dalam Perda COVID-19 DKI, Tolak Vaksin Denda Rp 5 Juta!


 Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta tentang penanggulangan virus Corona COVID-19 resmi berlaku. Perda ini telah ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan pada 12 November lalu dan mendapat nomor Perda Nomor 2 Tahun 2020.

"Sudah (ditandatangani), (Perda) Nomor 2 (Tahun 2020)," ucap Kepala Biro Hukum Yayan Yuhanah saat dihubungi, Kamis (19/11/2020).

https://kamumovie28.com/movies/the-sorcerer-and-the-white-snake/


Berbagai kebijakan pun diatur dalam Perda tersebut. Salah satunya adalah pemberian sanksi denda bagi warga di DKI Jakarta yang sengaja menolak tes PCR (polymerase chain reaction), vaksinasi COVID-19, membawa kabur jenazah terkait COVID-19, dan melarikan diri dari tempat isolasi.


Berikut aturan lengkap terkait pemberian sanksi denda yang tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020.


1. Tolak tes PCR

Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 Bab X Ketentuan Pidana Pasal 29 dijelaskan, setiap orang yang menolak untuk dilakukan tes PCR akan dikenakan sanksi denda 5 juta rupiah.


"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/ atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,0 (lima juta rupiah)," tulis Pasal 29.


2. Tolak vaksinasi COVID-19

Selanjutnya, dalam Pasal 30 juga dijelaskan bagi masyarakat yang dengan sengaja menolak vaksinasi COVID-19 akan dikenakan sanksi denda 5 juta rupiah.


"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)," tulis Pasal 30.


3. Bawa jenazah COVID-19 tanpa izin

Dalam Pasal 31 ayat 1 dijelaskan, masyarakat yang dengan sengaja dan tanpa izin membawa jenazah COVID-19, baik berstatus probable atau konfirmasi positif, dari fasilitas kesehatan akan didenda sebesar 5 juta rupiah.


"Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)," tulis Pasal 31 ayat 2.


4. Kabur dari tempat isolasi

Terakhir, pasien positif COVID-19 yang dengan sengaja meninggalkan tempat isolasi tanpa izin akan dikenakan sanksi denda 5 juta rupiah. Aturan ini tertuang dalam Pasal 32 di Perda tersebut.


"Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas Isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)," tulis Pasal 32.

https://kamumovie28.com/movies/goodbye-mr-loser/