Obat Gilead AS, remdesivir, yang dipakai untuk pasien COVID-19 di rumah sakit kini tak lagi direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Dalam pedoman barunya, disebutkan tak ada bukti remdesivir meningkatkan kelangsungan hidup.
"Remdesivir obat Gilead tidak direkomendasikan untuk pasien yang dirawat di rumah sakit dengan COVID-19, terlepas dari seberapa sakit mereka," jelas WHO pada Jumat, dikutip dari Reuters.
"Karena tidak ada bukti bahwa itu meningkatkan kelangsungan hidup atau mengurangi kebutuhan ventilasi," lanjut WHO.
WHO menegaskan data tak menunjukkan remdesivir mengurangi angka kematian dan kebutuhan ventilator pasien COVID-19 di RS. Remdesivir sebelumnya menjadi sorotan dunia usai menunjukkan hasil studi awal yaitu berhasil memangkas waktu sembuh pasien COVID-19.
Uji solidaritas WHO bulan lalu mencatat remdesivir memiliki sedikit atau tidak berpengaruh pada kematian atau lamanya 28 hari rawat inap untuk pasien COVID-19 di RS.
Remdesivir menjadi salah satu obat yang digunakan untuk Donald Trump kala terinfeksi COVID-19, dan telah ditunjukkan dalam penelitian sebelumnya dapat mempersingkat waktu pemulihan.
WHO Guideline Development Group (GDG) mengatakan rekomendasinya didasarkan pada tinjauan bukti yang mencakup data dari empat uji coba acak internasional, melibatkan lebih dari 7.000 pasien yang dirawat di rumah sakit dengan COVID-19.
Setelah meninjau bukti, panel mengatakan, remdesivir mahal dan rumit untuk diberikan, tidak memiliki efek yang berarti pada tingkat kematian atau hasil penting lainnya bagi pasien COVID-19.
"Terutama mengingat implikasi biaya dan sumber daya yang terkait dengan remdesivir, panel merasa tanggung jawab harus pada menunjukkan bukti kemanjuran (pada pasien COVID-19) yang tidak ditentukan oleh data yang tersedia saat ini," tambah WHO dalam pedoman tersebut.
4 Sanksi dalam Perda COVID-19 DKI, Tolak Vaksin Denda Rp 5 Juta!
Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta tentang penanggulangan virus Corona COVID-19 resmi berlaku. Perda ini telah ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan pada 12 November lalu dan mendapat nomor Perda Nomor 2 Tahun 2020.
"Sudah (ditandatangani), (Perda) Nomor 2 (Tahun 2020)," ucap Kepala Biro Hukum Yayan Yuhanah saat dihubungi, Kamis (19/11/2020).
https://kamumovie28.com/movies/the-sorcerer-and-the-white-snake/
Berbagai kebijakan pun diatur dalam Perda tersebut. Salah satunya adalah pemberian sanksi denda bagi warga di DKI Jakarta yang sengaja menolak tes PCR (polymerase chain reaction), vaksinasi COVID-19, membawa kabur jenazah terkait COVID-19, dan melarikan diri dari tempat isolasi.
Berikut aturan lengkap terkait pemberian sanksi denda yang tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020.
1. Tolak tes PCR
Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 Bab X Ketentuan Pidana Pasal 29 dijelaskan, setiap orang yang menolak untuk dilakukan tes PCR akan dikenakan sanksi denda 5 juta rupiah.
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/ atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,0 (lima juta rupiah)," tulis Pasal 29.
2. Tolak vaksinasi COVID-19
Selanjutnya, dalam Pasal 30 juga dijelaskan bagi masyarakat yang dengan sengaja menolak vaksinasi COVID-19 akan dikenakan sanksi denda 5 juta rupiah.
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)," tulis Pasal 30.
3. Bawa jenazah COVID-19 tanpa izin
Dalam Pasal 31 ayat 1 dijelaskan, masyarakat yang dengan sengaja dan tanpa izin membawa jenazah COVID-19, baik berstatus probable atau konfirmasi positif, dari fasilitas kesehatan akan didenda sebesar 5 juta rupiah.
"Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)," tulis Pasal 31 ayat 2.
4. Kabur dari tempat isolasi
Terakhir, pasien positif COVID-19 yang dengan sengaja meninggalkan tempat isolasi tanpa izin akan dikenakan sanksi denda 5 juta rupiah. Aturan ini tertuang dalam Pasal 32 di Perda tersebut.
"Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas Isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)," tulis Pasal 32.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar