Setelah Edhy Prabowo diciduk KPK, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan sementara. Luhut pun langsung tancap gas.
Hari ini Luhut berencana mengunjungi mengunjungi kantor KKP untuk melakukan rapat dengan seluruh jajaran eselon 1 dan 2 KKP.
Luhut meminta Sekjen KKP menyiapkan daftar pending issues yang perlu diputuskan oleh Menteri KKP ad interim. Dia tak ingin kebijakan KKP terhenti lantaran adanya kasus yang menimpa Edhy.
"Jangan sampai ada istilah tidak bisa dilakukan karena tidak ada menteri," ucapnya, Kamis (26/11/2020)
Dia juga sudah memanggil Sekjen Kementerian KKP, Antam Novambar dan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, TB. Haeru Rahayu ke kantornya.
Luhut berpesan kepada keduanya agar jajaran KKP memastikan pekerjaan tetap berjalan.
"Pokoknya program yang baik jangan terhenti, kita lakukan evaluasi jika ada yang perlu diperbaiki," ujarnya.
https://indomovie28.net/movies/preman-pensiun/
Seputar Fakta Terkini NET TV Digugat Pailit
PT Net Mediatama Televisi atau NET TV digugat pailit. Gugatan itu dilayangkan oleh Bambang Sutrisno Kusnadi pada 25 November 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 403/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Gugatan Bambang terhadap NET TV diwakili oleh kuasa hukum Sadrakh Seskoad. Saat ini, status perkara dalam penunjukan jurusita.
Dalam petitumnya disebutkan, Bambang Sutrisno Kusnadi meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon terhadap Termohon.
Kemudian, menyatakan termohon yaitu NET TV, yang beralamat di Gedung The East Lantai 27-29, Jl. Dr. Ide Agung Gede Agung, Mega Kuningan, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan berada dalam PKPU Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan dengan segala akibat hukumnya.
Lebih lanjut, PN Jakarta Pusat menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo.
Menunjuk dan mengangkat, Siswoyo Budi Priono, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-357AH.04.03-2019, tanggal 31 Desember 2019.
Menunjuk Edwar Satria selaku Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-210.AH.04.03-2020, tanggal 12 Mei 2020. Lalu, menunjuk Nora Herlianto, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-94.AH.04.03.2018, tanggal 29 Januari 2018.
"Selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU yaitu PT Net Mediatama Televisi (NET TV) selanjutnya sebagai Tim Kurator dalam hal Termohon PKPU PT Net Mediatama Televisi dinyatakan pailit," bunyi petitum gugatan tersebut.
NET Buka Suara, klik halaman berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar