Jumat, 27 November 2020

Digugat Pailit (Lagi), Sentul City Buka Suara

 PT Sentul City Tbk buka suara mengenai gugatan pailit yang dilayangkan kepada perseroan oleh Alfian Tito Suryansyah. Perseroan mengatakan akan memenuhi kewajibannya dan menyelesaikan masalah dengan jalan musyawarah serta kekeluargaan.

Alfian mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tanggal 13 November dengan Nomor Perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.


''Kami tetap beritikad baik untuk memenuhi kewajiban kami kepada pemohon. Karena itu, kami lebih memilih jalan musyawarah dan kekeluargaan,'' kata Head Corporate Communication and Government Relation PT Sentul City Tbk Alfian Mujani, dalam keterangannya Jumat (20/11/2020)


Menurutnya, masalah yang terjadi bermula saat ada keterlambatan serah terima unit tanah dan bangunan yang menjadi objek Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara pemohon, dalam hal ini Alfian Tito dengan PT Sentul City.


Dia menjelaskan bahwa saat ini, progres pembangunan unit tanah dan bangunan yang dibeli pemohon sebetulnya telah mencapai 100% dan siap untuk diserahterimakan.


Alfian akan mengupayakan penyelesaian permasalahan dengan Pemohon PKPU secara musyawarah.


''Pada intinya, perseroan telah dan akan tetap beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya berdasarkan PPJB kepada Pemohon PKPU,'' kata Alfian.


Sebelumnya, Sentul City juga sempat digugat pailit oleh Keluarga Bintoro melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tertanggal Jumat, 7 Agustus 2020. Permohonan pernyataan pailit bernomor perkara 35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.


Gugatan ini diajukan atas nama Ang Andi Bintoro, Linda Karnadi, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Silviana Bintoro, Denny Bintoro.


Dari catatan detikcom, Sentul City sudah menjelaskan latar belakang perseroan digugat pailit oleh keluarga Bintoro. Hal itu terjadi awalnya karena Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan objek kavling matang di Jl Adora Drive No. 15, Cluster Habiture, Sentul City, Bogor.


Kavling matang itu sebelumnya akan diserahterimakan sesuai surat undangan serah terima masing-masing tanggal 18 Maret 2014 dan 20 Agustus 2014. Namun menurut pihak perusahaan keluarga Bintoro tidak memenuhinya.


Sesuai dengan PPJB, pihak pemohon pailit sudah menyerahkan uang ke perusahaan sebesar Rp 29.319.000.000. Penyerahan uang itu dengan ketentuan mengenai kewajiban pembeli untuk membangun kavling matang tersebut.


Atas dasar perkara itu pihak Sentul City merasa tidak memiliki utang kepada pihak pembeli yang menjadi pemohon pailit tersebut. Sebab uang yang sudah diserahkan untuk membeli kavling matang tersebut.

https://indomovie28.net/movies/beyaz-melek/


4 Perusahaan yang Digugat Pailit di Tengah Pandemi


Sebanyak 4 perusahaan digugat pailit oleh mitranya di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Mulai dari perusahaan properti, media, ritel peralatan rumah tangga, dan juga maskapai penerbangan.

Berikut daftar 4 perusahaan yang digugat pailit, Sabtu (24/10/2020).


1. Sentul City


Perumahan Sentul City digugat pailit. Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), permohonan pernyataan pailit telah diajukan dengan nomor perkara 35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Adapun penggugatnya antara lain Ang Andi Bintoro, Linda Karnadi, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Silviana Bintoro, Denny Bintoro.


"Menerima dan mengabulkan Permohonan Pailit Para Pemohon Pailit untuk seluruhnya," demikian dikutip detikcom dari informasi detail perkara di laman resmi PN Jakpus.


2. Global Mediacom


Pada akhir September 2020 PT Global Mediacom Tbk (BMTR) digugat pailit oleh KT Corporation. Global Mediacom adalah perusahaan yang berinvestasi pada perusahaan di bidang media. Anak usahanya antara lain RCTI, Sky Vision Network, Media Nusantara Citra (MNC), dan sebagainya. Global Mediacom berada di bawah naungan MNC Corporation.


Melalui kuasa hukum Global Mediacom yakni Hotman Paris Hutapea, dinyatakan gugatan pailit dari KT Corporation ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hal itu dinyatakan melalui sebuah unggahan video di akun Instagram @hotmanparisofficial.


Dalam unggahan tersebut Hotman mengatakan timnya telah memenangkan gugatan lawan perusahaan telekomunikasi asal Korea Selatan, KT Corporation. Adapun, kuasa hukum KT Corporation adalah Amir Syamsuddin.


"Pengadilan niaga menolak permohonan pailit dari perusahaan Korea (KT Corporation) terhadap Global Mediacom yaitu induk perusahaan dari MNC (Group). Hotman Paris tim hari ini menang di pengadilan niaga melawan perusahaan Korea dan Amir Syamsuddin mantan Menteri Hukum dan HAM," tutur Hotman.


3. Ace Hardware


PT Ace Hardware Indonesia Tbk juga terseret dalam gugatan pailit. Gugatan itu diajukan oleh Wibowo dan Partners dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

https://indomovie28.net/movies/olympus-has-fallen/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar