Jumat, 27 November 2020

Seputar Fakta Terkini NET TV Digugat Pailit

 PT Net Mediatama Televisi atau NET TV digugat pailit. Gugatan itu dilayangkan oleh Bambang Sutrisno Kusnadi pada 25 November 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 403/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Gugatan Bambang terhadap NET TV diwakili oleh kuasa hukum Sadrakh Seskoad. Saat ini, status perkara dalam penunjukan jurusita.


Dalam petitumnya disebutkan, Bambang Sutrisno Kusnadi meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon terhadap Termohon.


Kemudian, menyatakan termohon yaitu NET TV, yang beralamat di Gedung The East Lantai 27-29, Jl. Dr. Ide Agung Gede Agung, Mega Kuningan, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan berada dalam PKPU Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan dengan segala akibat hukumnya.


Lebih lanjut, PN Jakarta Pusat menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo.

https://indomovie28.net/movies/despicable-me/


Menunjuk dan mengangkat, Siswoyo Budi Priono, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-357AH.04.03-2019, tanggal 31 Desember 2019.


Menunjuk Edwar Satria selaku Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-210.AH.04.03-2020, tanggal 12 Mei 2020. Lalu, menunjuk Nora Herlianto, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-94.AH.04.03.2018, tanggal 29 Januari 2018.


"Selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU yaitu PT Net Mediatama Televisi (NET TV) selanjutnya sebagai Tim Kurator dalam hal Termohon PKPU PT Net Mediatama Televisi dinyatakan pailit," bunyi petitum gugatan tersebut.


NET Buka Suara, klik halaman berikutnya.


Pihak NET TV langsung angkat suara. Manajemen NET TV mengaku menghargai sikap hukum yang dilakukan penggugat.


"NET menghargai sikap hukum yang dilakukan penggugat sebagai bentuk perhatiannya terhadap NET yang beberapa tahun belakangan berhubungan sangat baik dalam berbagai bentuk kerjasama yang saling menguntungkan," ujar CEO PT Net Mediatama Televisi (NET) Deddy H. Sudarijanto dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (26/11/2020).


Deddy meyakinkan bahwa kedua belah pihak masih memiliki hubungan yang baik. Beberapa upaya komunikasi dengan penggugat juga telah dijalankan sebelum gugatan tersebut.


"Dari komunikasi yang telah dilakukan tersebut, NET sepakat dan telah melakukan upaya penyelesaian tanggung jawabnya secara bertahap. Penyelesaian tersebut tentu akan terus diupayakan secara berkelanjutan sebagai bentuk tanggung jawab NET yang selama ini cukup lama menjalin kerja sama dengan penggugat," tuturnya.


Pihaknya pun ingin menyelesaikan masalah ini sesegera dan sebaik mungkin mengingat kinerja perseroan belakangan tengah tumbuh positif. Sepanjang 2020, penonton NET TV tumbuh hingga sebesar 57%.


"NET mengalami pertumbuhan kepemirsaan yang cukup positif sebesar 57%, berdasarkan data dari lembaga riset kepemirsaan, dan mendapatkan banyak kepercayaan kerja sama dengan berbagai mitra usaha NET," ungkapnya


Pertumbuhan yang positif ini tentu perlu dipertahankan bahkan ditingkatkan.


"Berkembangnya NET (TV) saat ini tentu menjadi modal penting bagi Manajemen dan karyawan NET untuk terus menghadirkan konten-konten kreatifnya yang menarik dan memiliki value positif bagi masyarakat Indonesia, serta menjadi sinyal positif berkembangnya NET dalam industri penyiaran yang semakin kompetitif bekerja sama dengan berbagai mitra-mitra usahanya untuk dapat berkembang bersama," paparnya.

https://indomovie28.net/movies/death-whisper/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar