Sebanyak 4 perusahaan digugat pailit oleh mitranya di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Mulai dari perusahaan properti, media, ritel peralatan rumah tangga, dan juga maskapai penerbangan.
Berikut daftar 4 perusahaan yang digugat pailit, Sabtu (24/10/2020).
1. Sentul City
Perumahan Sentul City digugat pailit. Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), permohonan pernyataan pailit telah diajukan dengan nomor perkara 35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Adapun penggugatnya antara lain Ang Andi Bintoro, Linda Karnadi, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Silviana Bintoro, Denny Bintoro.
"Menerima dan mengabulkan Permohonan Pailit Para Pemohon Pailit untuk seluruhnya," demikian dikutip detikcom dari informasi detail perkara di laman resmi PN Jakpus.
https://indomovie28.net/movies/bridezilla/
2. Global Mediacom
Pada akhir September 2020 PT Global Mediacom Tbk (BMTR) digugat pailit oleh KT Corporation. Global Mediacom adalah perusahaan yang berinvestasi pada perusahaan di bidang media. Anak usahanya antara lain RCTI, Sky Vision Network, Media Nusantara Citra (MNC), dan sebagainya. Global Mediacom berada di bawah naungan MNC Corporation.
Melalui kuasa hukum Global Mediacom yakni Hotman Paris Hutapea, dinyatakan gugatan pailit dari KT Corporation ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hal itu dinyatakan melalui sebuah unggahan video di akun Instagram @hotmanparisofficial.
Dalam unggahan tersebut Hotman mengatakan timnya telah memenangkan gugatan lawan perusahaan telekomunikasi asal Korea Selatan, KT Corporation. Adapun, kuasa hukum KT Corporation adalah Amir Syamsuddin.
"Pengadilan niaga menolak permohonan pailit dari perusahaan Korea (KT Corporation) terhadap Global Mediacom yaitu induk perusahaan dari MNC (Group). Hotman Paris tim hari ini menang di pengadilan niaga melawan perusahaan Korea dan Amir Syamsuddin mantan Menteri Hukum dan HAM," tutur Hotman.
3. Ace Hardware
PT Ace Hardware Indonesia Tbk juga terseret dalam gugatan pailit. Gugatan itu diajukan oleh Wibowo dan Partners dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dikutip, Rabu (7/10/2020), Pemohon meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya.
Kemudian menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap Termohon PKPU PT Ace Hardware Indonesia Tbk, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
4. Lion Air
PT Lion Mentari Airlines terancam pailit atas gugatan yang dimohonkan Budi Santoso. Gugatan ini diajukan dengan nomor perkara 343/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dikutip, Jumat (23/10/2020), pemohon meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya.
Kemudian, penggugat meminta pengadilan menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap Termohon PKPU PT Lion Mentari Airline paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
Namun pihak manajemen Lion Air belum mau berbicara banyak soal gugatan tersebut. Menurut Presiden Direktur Lion Air Group Edward Sirait, kasus tersebut sudah diurus oleh pengacara.
"Tanya Pak Haris saja, lawyernya. Kita sudah serahkan ke lawyer semua. Itu kan sudah diurus sama lawyer supaya nanti nggak salah kan, karena saya nggak tahu persis seperti apa," kata dia saat dihubungi detikcom, Jumat (23/10/2020).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar