Jumat, 27 November 2020

5 Buah Pantangan Ibu Hamil yang Harus Dihindari

 Buah memang mengandung serat yang baik dikonsumsi oleh ibu hamil. Namun ada beberapa buah yang jadi pantangan ibu hamil sehingga harus dihindari.

Ada beberapa buah mengandung zat yang dapat menggugurkan kandungan. Karena itu ibu hamil perlu menghindari buah-buahan tersebut.


Berikut buah pantangan ibu hamil dilansir dari buku, Buah-Buahan dan Sayur-Sayuran Terlarang bagi Ibu Hamil oleh Veni Widyawati:

1. Nangka

Bagian nangka yang dilarang untuk dikonsumsi ketika hamil adalah nangka muda atau setengah matang. Nangka muda dipantang karena memiliki getah yang akan menyebabkan rasa sakit dalam proses kelahiran.

https://indomovie28.net/movies/taman-langsat-mayestik/


2. Anggur

Ibu hamil dilarang mengonsumsi buah anggur hitam. Anggur hitam yakni pada kuitnya akan sulit dicerna oleh sistem pencernaan ibu hamil.


Anggur yang sangat asam rentan terhadap rasa mulas. Keasaman dapat menyebabkan mual ataupun muntah pada ibu hamil.

Selain itu mengonsumsi terlalu banyak buah anggur dapat meningkatkan panas dalam perut sehingga menyebabkan diare. Padahal diare selama masa kehamilan berbahaya karena membuat tubuh kekurangan cairan.


Buah anggur juga mengandung resveratrol cukup tinggi. Bahan kimia ini berpotensi beracun bagi wanita hamil yang hormonnya tidak seimbang dan menyebabkan beberapa komplikasi selama kehamilan.


3. Pepaya Muda

Buah pepaya muda berguna melancarkan air susu ibu. Namun pepaya muda membahayan ibu hamil. Sebab pepaya yang masih setengah matang atau mentah mengandung zat lateks yang bisa menggugurkan kandungan pada ibu hamil. Dari efek inilah pepaya mentah diolah menjadi alat kontrasepsi.

Namun pepaya yang sudah matang boleh dikonsumsi ibu hamil karena membantu mengatasi sembelit pada ibu hamil.


4. Nanas Muda

dr Ali Sungkar SpOG menyebutkan, ibu hamil berbahaya mengonsumsi nanas muda dan sangat asam serta dikonsumsi dalam jumlah banyak. Namun buah nanas yang matang justru mengandung zat-zat gizi untuk perkembangan janin seperti vitamin A, vitamin C, dan serat. Sebelum dimakan rendam nanas di dalam air garam untuk menghilangkan getahnya. Selai nanas juga aman dikonsumsi namun batasi agar tidak kelebihan asupan kalori harian. Sebab selai mengandung kadar gula tinggi.


5. Durian

Durian termasuk pantangan ibu hamil karena di dalamnya terkandung senyawa sejenis alkohol. Hal ini menyebabkan perut terasa panas setelah makan durian.


Senyawa itu pula yang dikhawairkan dapat menaikkan tekanan darah dan membuat ibu hamil mengalami keguguran.


Seorang ahli kebidahan dr Binsar Ricky H Sitompul, SpOG menyatakan durian tidak berdampak langsung pada kandungan ibu hamil. Namun di dalam buah tersebut terkandung dua zat yang pada kadar tertentu dapat memberikan dampak terhadap kehamilan.


Dua zat itu adalah alkohol dan asam arachidonat. Alkohol dapat menyebabkan gangguan terhadap tumbuh kembang janin dalam kandungan. Salah satu gangguan tersebut adalah berat badan lahir bayi rendah.


Sedangkan asam arachidonat adalah senyawa perkursor atau senyawa pencetus pembentukan porstaglandin atau senyawa yang dapat merangsang kontraksi rahim yang dapat mengakibatkan terjadinya keguguran (pada trimester pertama) atau kelahiran dini atau kelahiran prematur (kehamilan di bawah usia kandungan 36 minggu).


Selain buah-buahan, ada makanan pantangan ibu hamil. Simak di sini penjelasannya.

https://indomovie28.net/movies/cult/

4 Perusahaan yang Digugat Pailit di Tengah Pandemi

 Sebanyak 4 perusahaan digugat pailit oleh mitranya di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Mulai dari perusahaan properti, media, ritel peralatan rumah tangga, dan juga maskapai penerbangan.

Berikut daftar 4 perusahaan yang digugat pailit, Sabtu (24/10/2020).


1. Sentul City


Perumahan Sentul City digugat pailit. Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), permohonan pernyataan pailit telah diajukan dengan nomor perkara 35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Adapun penggugatnya antara lain Ang Andi Bintoro, Linda Karnadi, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Silviana Bintoro, Denny Bintoro.


"Menerima dan mengabulkan Permohonan Pailit Para Pemohon Pailit untuk seluruhnya," demikian dikutip detikcom dari informasi detail perkara di laman resmi PN Jakpus.

https://indomovie28.net/movies/bridezilla/


2. Global Mediacom


Pada akhir September 2020 PT Global Mediacom Tbk (BMTR) digugat pailit oleh KT Corporation. Global Mediacom adalah perusahaan yang berinvestasi pada perusahaan di bidang media. Anak usahanya antara lain RCTI, Sky Vision Network, Media Nusantara Citra (MNC), dan sebagainya. Global Mediacom berada di bawah naungan MNC Corporation.


Melalui kuasa hukum Global Mediacom yakni Hotman Paris Hutapea, dinyatakan gugatan pailit dari KT Corporation ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hal itu dinyatakan melalui sebuah unggahan video di akun Instagram @hotmanparisofficial.


Dalam unggahan tersebut Hotman mengatakan timnya telah memenangkan gugatan lawan perusahaan telekomunikasi asal Korea Selatan, KT Corporation. Adapun, kuasa hukum KT Corporation adalah Amir Syamsuddin.


"Pengadilan niaga menolak permohonan pailit dari perusahaan Korea (KT Corporation) terhadap Global Mediacom yaitu induk perusahaan dari MNC (Group). Hotman Paris tim hari ini menang di pengadilan niaga melawan perusahaan Korea dan Amir Syamsuddin mantan Menteri Hukum dan HAM," tutur Hotman.


3. Ace Hardware


PT Ace Hardware Indonesia Tbk juga terseret dalam gugatan pailit. Gugatan itu diajukan oleh Wibowo dan Partners dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.


Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dikutip, Rabu (7/10/2020), Pemohon meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya.


Kemudian menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap Termohon PKPU PT Ace Hardware Indonesia Tbk, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.


4. Lion Air


PT Lion Mentari Airlines terancam pailit atas gugatan yang dimohonkan Budi Santoso. Gugatan ini diajukan dengan nomor perkara 343/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.


Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dikutip, Jumat (23/10/2020), pemohon meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya.


Kemudian, penggugat meminta pengadilan menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap Termohon PKPU PT Lion Mentari Airline paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.


Namun pihak manajemen Lion Air belum mau berbicara banyak soal gugatan tersebut. Menurut Presiden Direktur Lion Air Group Edward Sirait, kasus tersebut sudah diurus oleh pengacara.


"Tanya Pak Haris saja, lawyernya. Kita sudah serahkan ke lawyer semua. Itu kan sudah diurus sama lawyer supaya nanti nggak salah kan, karena saya nggak tahu persis seperti apa," kata dia saat dihubungi detikcom, Jumat (23/10/2020).

https://indomovie28.net/movies/selfie-from-hell/