Rabu, 09 Desember 2020

Merger Gojek dan Grab Disebut Picu Monopoli, Apa Kata KPPU?

 Isu merger Gojek dan Grab menjadi perbincangan hangat beberapa hari terakhir. Banyak pihak yang menilai rencana merger ini bisa menimbulkan ancaman monopoli pada bisnis transportasi online.

Monopoli sendiri adalah persaingan usaha yang tidak sehat. Lalu apa kata Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal hal ini?


Komisioner sekaligus juru bicara KPPU Guntur Saragih menilai apabila merger Gojek dan Grab terjadi, kemungkinan menciptakan perusahaan dengan pangsa pasar yang besar. Pasalnya, saat ini saja kedua perusahaan menjadi pemimpin pasar transportasi online.


Namun, pihaknya tidak bisa melakukan penilaian lebih lanjut apakah ada indikasi atau praktik monopoli dalam upaya merger ini. Pasalnya, KPPU baru bisa meneliti hal itu bila ada laporan masuk.


"Terkait hal ini, kalau nanti merger Grab Gojek memang iya kalau dilihat market share keduanya ini pemimpin pasar dan besar. Lalu pelaku usahanya pun tidak banyak," ujar Guntur dalam konferensi pers virtual, Selasa (8/12/2020).


"Namun demikian kami tidak bisa berkomentar lebih lanjut karena kami rezimnya pos notifikasi, setelah ada pelaporan," katanya.


Guntur mengatakan untuk mengukur ada atau tidaknya monopoli, hal itu dilihat dari seberapa besar konsentrasi pasar apabila merger Gojek dan Grab dilakukan. Biasanya hal itu akan dihitung dengan HHI Index.

"Tentu saja nanti akan dilihat konsentrasi pasarnya, itu salah satu faktor penilaian paling jadi hal utama pada lembaga pengawas persaingan. Kami menggunakan metode HHI Index," jelas Guntur.


Di sisi lain, sebelumnya pengamat dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai monopoli justru tidak akan terjadi. Memang dia mengakui apabila merger Gojek dan Grab dilakukan maka pasar keduanya akan makin besar, namun menurutnya sudah ada penantang lain dari dominasi pasar Gojek dan Grab.


"Memang mereka akan jadi besar sekali, cuma monopoli itu urusan KPPU lah. Tapi kalau mereka mau (merger) kan masih ada Maxim dan lainnya juga. Nggak monopoli sih menurut saya," ujar Djoko kepada detikcom, Minggu (6/12/2020).


Sementara itu, bagi Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafaril merger Gojek dan Grab dinilai dapat melanggar hukum dan bisa menimbulkan monopoli. Para driver transportasi online pun menolak keras rencana merger Gojek dan Grab.


"Itu merupakan upaya penguasaan bisnis transportasi online di Indonesia dan secara UU ini pelanggaran hukum, ini monopoli. Kami tidak setuju," kata pria yang akrab disapa Ariel ini saat dihubungi detikcom, Kamis (3/12/2020).

https://indomovie28.net/movies/final-destination/


Bila Gojek dan Grab Jadi Merger, Siapa Untung Siapa Buntung?


Isu merger Gojek dan Grab terus mencuat ke publik. Berbagai spekulasi bermunculan dan jadi perbincangan, salah satunya adalah siapa yang akan untung dan rugi dengan adanya rencana ini.

Pengamat dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai rencana merger Gojek dan Grab dapat membuat para driver angkutan online mengalami kerugian. Dia menjelaskan selama ini banyak driver yang memiliki dua akun dalam beroperasi, baik akun Gojek dan Grab.


Hal itu dilakukan untuk bisa mendapatkan benefit lebih banyak dan memudahkan mencari penumpang. Kalau merger dilakukan, kemungkinan hal itu tidak bisa didapatkan lagi.


"Memang driver yang paling dirugikan. Ini kan banyak driver pakai dua akun ya, salah satunya biar lebih mudah dapat order. Nah kalau disatuin ya mereka rugi, pendapatannya bisa menurun karena makin susah cari order," kata Djoko kepada detikcom, Minggu (6/12/2020).


Djoko menilai meskipun dua perusahaan bergabung, nasib driver angkutan online akan tetap sama saja. Pasalnya selama ini driver angkutan online statusnya masih mitra, dan kebanyakan membuat kedudukan driver lemah.


Maka dari itu apabila tidak ada perubahan pada sistem kerja itu driver justru akan semakin dirugikan apabila merger Gojek dan Grab dilakukan.


"Saya nggak jamin kalau bergabung bisa kasih kesejahteraan buat driver. Itu kan tetap aja bosnya, apalagi selama ini masih kemitraan juga ya sama aja, nggak akan berubah sistemnya. Itu kan kayak perbudakan modern," ujar Djoko.

https://indomovie28.net/movies/final-destination-5/

Ketua DPRD DKI soal Tunjangan Rp 8 M: Bukan Naik Gaji, Ada Tambahan Kegiatan

 Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meluruskan soal rancangan tunjangan dewan yang naik menjadi Rp 8 M. Prasetio menyebut tidak ada kenaikan gaji dewan, melainkan ada penambahan kegiatan.

"Ini yang perlu diluruskan mengenai narasinya, bahwa tidak ada sama sekali ada kenaikan gaji. Tetapi kalau penambahan kegiatan iya. Dengan penambahan kegiatan itu maka otomatis ada kenaikan anggaran DPRD yang dituangkan dalam Rencana Kerja Tahun 2021," kata Prasetio dalam keterangannya, Jumat (4/12/2020).


Menurut Prasetio, penambahan kegiatan dan anggaran sudah sesuai dengan peraturan. Sehingga menurutnya anggaran tersebut sudah sah.


"Penambahan kegiatan DPRD dengan konsekuensi anggaran itu pun telah disesuaikan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan DPRD," ucapnya.


Bagi Prasetio, pembentukan rencana kinerja tahunan (RKT) tidak terjadi secara mendadak. Namun, sudah ada pembahasan khusus di DPRD DKI.


"Untuk bagaimana mekanismenya maka DPRD DKI membentuk Panitia Khusus. Di sana lah semua dimatangkan seluruh rancangan program kegiatan DPRD DKI selama 1 (satu) Tahun," katanya.


Menurut Prasetio, DPRD DKI baru menyusun RKT tahun ini. Sementara beberapa daerah lain sudah melakukanya sejak lama.


"Sebagai tambahan informasi, Rencana Kerta Tahunan (RKT) kegiatan DPRD DKI Jakarta itu baru kali ini lah akan dilakukan oleh DPRD DKI, sementara di wilayah daerah lain RKT itu sudah berjalan lama," katanya.

https://indomovie28.net/movies/baywatch/


Prasetio menerangkan, nominal Rp 8 miliar masih dalam pembahasan. Bisa saja nominal itu berubah saat rapat pimpinan (Rapim) DPRD DKI bahkan setelah evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


"Ini pun bentuknya masih usulan yang seluruh komponennya masih akan dievaluasi dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD Provinsi DKI Jakarta, seandainya juga dalam Rapim terjadi kesepakatan dan disetujui, masih ada evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri yang merupakan keputusan akhir dari perjalanan panjang proses pembahasan APBD Provinsi DKI," katanya.


Diketahui, rencana kenaikan tunjangan itu masih dalam bentuk draf yang belum disahkan. DPRD DKI Jakarta saat ini tengah mengajukan anggaran untuk tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.

"Draf, jadi memformat kira-kira kalau kalau dari kisi-kisi jadi pendapatan itu ada tunjangan reses, setelah reses kan laporan selesai dapat tunjangan reses tuh, sesuai dengan sosper (kegiatan yang dianggarkan), sosper kan nggak dapat, sosper minta dapat, tunjangan transport, itulah yang dikalkulasi makanya ada pendapatan yang tidak langsung, itu maksudnya benefit yang didapatkan," kata Ketua Komisi A DPRD DKI, Mujiyono, Jumat (27/11).


"Kan bedanya sosper, yang naik itu rencana akan diminta naik tunjangan perumahan sama tunjangan transport udah, dan itu nggak gede. Tunjangan transport naik jadi Rp 12 (juta), tunjangan perumahan naiknya Rp 13 (juta) apa berapa ya, pokoknya naiknya Rp 40 (juta)," katanya.


Menurutnya, semua rencana tersebut belum tentu langsung disetujui. Nantinya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan terlebih dahulu mengkajinya.


"Dokumen yang sifatnya adalah keinginan, forkes, proposal, bukan menjadi lalu diterjemahkan benar-benar dan ini disepakati. Kalau posisinya forkes masih mentah, RAPDB belum selesai, evaluasi DDN (Direktorat Jenderal Otonomi Daerah), kan ada evaluasi DDN nanti, begitu lihat Depdagri lihat ini nggak layak, ditolak sama dia," ucapnya.


Menurutnya, anggaran sebesar Rp 888.861.846.000 sulit terealisasi. Sebab, pagu anggaran untuk DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 580 miliar.


"Kaliin saja 106 (anggota DPRD DKI) berapa itu, nah, pagunya Rp 580 miliar," katanya.

https://indomovie28.net/movies/insidious-the-last-key/