Minggu, 03 Januari 2021

Pelempar Molotov ke Rumah Wartawati Riau Juga Diperintah Bakar Korban

 Polisi menangkap empat terduga pelaku pelempar molotov ke rumah wartawati bernama Nurhayati di Kampar, Riau. Pelaku disebut mengaku diperintah turut membakar korban.

"Saat awal perencanaan pelaku ini disuruh membakar rumah dan mobil. Bahkan juga kalau bisa sama orang-orang yang ada di dalamnya," kata Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Zain Dwinugroho, di Mapolda Riau, Rabu (30/12/2020).


Dia mengatakan korban dan keluarganya yang ada di dalam rumah selamat. Sementara mobil korban terbakar.


"Melemparlah bom molotov sebanyak dua botol. Setelah itu kabur dan meninggalkan barang bukti, sidik jari, ada juga CCTV," kata Zain


Para pelaku diduga beraksi dengan diberi imbalan Rp 30 juta. Namun, uang yang diterima baru Rp 27 juta dan sisanya diberikan setelah beraksi.


Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat sebagai tersangka karena melanggar Pasal 187 dan/atau 170 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP. Adapun ancaman hukumannya 12 tahun penjara.


Motif pelemparan molotov sendiri masih ditangani Dit Reskrimum. Ada dua pelaku yang kini masih diburu. Keduanya adalah TP dan IL, yang juga eksekutor.


Ditangkap, Pelempar Molotov ke Rumah Wartawati di Riau Dijanjikan Rp 30 Juta


 Polda Riau menangkap empat terduga pelaku pelemparan bom molotov ke rumah Nurhayati, wartawati di Kampar, Riau. Polisi masih mendalami motif pelemparan molotov tersebut.

"Motif masih didalami, ada dua pelaku lain yang sedang dikejar," kata Dirreskrimum Polda Riau Kombes Zain Dwinugroho di Mapolda Riau, Pekanbaru, Rabu (30/12/2020).


Zain menyebut keempat pelaku melakukan aksi teror setelah dijanjikan upah Rp 30 juta. Hanya, belum dijelaskan siapa orang yang memberikan uang tersebut.


"Mereka dijanjikan Rp 30 juta, namun baru dibayar Rp 27 juta. Ini yang masih didalami lagi karena baru ditangkap," katanya.


Pelemparan bom molotov diduga terjadi pada 24 Desember pukul 03.00 WIB. Korbannya merupakan seorang wartawati yang tinggal di Kampar, Riau.


Aksi pelemparan molotov menyebabkan mobil yang terparkir di halaman rumah korban terbakar. Korban disebut masih trauma atas kejadian tersebut.


"Korban trauma, di rumah ada suami dan anak-anaknya. Saksi-saksi juga nanti kita periksa sesuai bukti-bukti yang didapat di lokasi," katanya.


Dari para pelaku, diamankan jeriken, botol, hingga handphone. Semua barang bukti didapat dari lokasi rumah korban yang ditinggalkan di lokasi.

https://indomovie28.net/movies/revanche/


Sebenarnya Data Pribadi di Aplikasi PeduliLindungi Buat Apa Aja?


- Aplikasi PeduliLindungi diterpa isu mencuri data hingga dinilai terlalu berlebihan menampung data pengguna. Menjadi pertanyaan adalah sebenarnya data pribadi pengguna aplikasi PeduliLindungi itu buat apa aja?

PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu pemerintah melakukan pelacakan penyebaran virus Corona (COVID-19). Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita COVID-19 dapat dilakukan.


Kini, PeduliLindungi dimanfaatkan pemerintah sebagai platform untuk mengecek daftar penerima vaksin COVID-19 tahap pertama yang dimulai dari Januari sampai April 2021.


Untuk mengakses aplikasi ini, pengguna diharuskan registrasi terlebih dahulu dengan meminta persetujuan mengaktifkan data lokasi aktif. Secara berkala aplikasi akan melakukan identifikasi lokasi pengguna serta memberikan informasi terkait keramaian dan zonasi penyebaran COVID-19.


"Hasil tracing ini akan memudahkan pemerintah untuk mengidentifikasi siapa saja yang perlu mendapat penanganan lebih lanjut agar penghentian penyebaran COVID-19 dapat dilakukan. Sehingga, semakin banyak partisipasi masyarakat yang menggunakan aplikasi ini, akan semakin membantu pemerintah dalam melakukan tracing dan tracking," tulis PeduliLindungi dikutip dari situsnya.


Adapun data-data yang diambil dan disimpan di dalam ponsel pengguna, antara lain:


- MAC address pengguna yang terekam oleh pengguna PeduliLindungi lainnya yang sama-sama mengaktifkan bluetooth

- User ID pengguna yang didapat ketika registrasi

- Lokasi pengguna pada saat terjadi pertukaran data

- Waktu pada saat kontak terjadi

- Durasi selama kontak terjadi

https://indomovie28.net/movies/au-pair-girls/

Ulama Aceh Harap Pelarangan FPI Tak Picu Kebencian Antarwarga

 Pemerintah resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menilai pelarangan itu merupakan kewenangan pemerintah.

"Terkait dengan isu yang baru terjadi tentang pembubaran FPI, tentunya organisasi itu kan yang memahami seluk-beluk segala sesuatu adalah kan pemerintah. Jadi ini kebijakan pemerintah," kata Wakil Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali saat ditemui di Kodam Iskandar Muda, Rabu (30/12/2020).


Faisal berharap pemerintah mengambil kebijakan secara adil serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dia meminta tak ada kebencian antarwarga setelah FPI dilarang.


"Jadi jangan sampai bahwa ada kebencian di antara kita ini, di antara sesama umat, sesama warga bangsa ini, tetapi betul-betul karena penegakan hukum karena pelanggaran hukum itulah yang menjadi landasan, mungkin bagi segala sesuatu yang harus dilakukan pemerintah," jelas Faisal.


Faisal menilai keberadaan FPI di Aceh selama ini sama seperti ormas lain. FPI, katanya, tidak pernah melakukan aksi-aksi yang ditakutkan.


"Kalau untuk konteks di Aceh, saya rasa apa pun, siapa pun, ormasnya biasa saja. Tidak ada hal-hal yang bertentangan karena masyarakat penuh ukhuwah, sangat toleran, masyarakat Aceh sangat bisa memahami satu dan yang lainnya," ujar Faisal.


"Keberadaan teman-teman FPI di Aceh sama seperti ormas yang lain, tidak ada aksi yang dilakukan mereka yang kira-kira perlu ditakutkan oleh siapa pun," sambungnya.


Sebelumnya, pemerintah resmi melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah mengatakan FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai ormas.


"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Menteri Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12).

https://indomovie28.net/movies/men-in-hope/


Pelempar Molotov ke Rumah Wartawati Riau Juga Diperintah Bakar Korban


 Polisi menangkap empat terduga pelaku pelempar molotov ke rumah wartawati bernama Nurhayati di Kampar, Riau. Pelaku disebut mengaku diperintah turut membakar korban.

"Saat awal perencanaan pelaku ini disuruh membakar rumah dan mobil. Bahkan juga kalau bisa sama orang-orang yang ada di dalamnya," kata Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Zain Dwinugroho, di Mapolda Riau, Rabu (30/12/2020).


Dia mengatakan korban dan keluarganya yang ada di dalam rumah selamat. Sementara mobil korban terbakar.


"Melemparlah bom molotov sebanyak dua botol. Setelah itu kabur dan meninggalkan barang bukti, sidik jari, ada juga CCTV," kata Zain


Para pelaku diduga beraksi dengan diberi imbalan Rp 30 juta. Namun, uang yang diterima baru Rp 27 juta dan sisanya diberikan setelah beraksi.


Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat sebagai tersangka karena melanggar Pasal 187 dan/atau 170 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP. Adapun ancaman hukumannya 12 tahun penjara.


Motif pelemparan molotov sendiri masih ditangani Dit Reskrimum. Ada dua pelaku yang kini masih diburu. Keduanya adalah TP dan IL, yang juga eksekutor.

https://indomovie28.net/movies/four-flies-on-grey-velvet/