Pemerintah resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menilai pelarangan itu merupakan kewenangan pemerintah.
"Terkait dengan isu yang baru terjadi tentang pembubaran FPI, tentunya organisasi itu kan yang memahami seluk-beluk segala sesuatu adalah kan pemerintah. Jadi ini kebijakan pemerintah," kata Wakil Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali saat ditemui di Kodam Iskandar Muda, Rabu (30/12/2020).
Faisal berharap pemerintah mengambil kebijakan secara adil serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dia meminta tak ada kebencian antarwarga setelah FPI dilarang.
"Jadi jangan sampai bahwa ada kebencian di antara kita ini, di antara sesama umat, sesama warga bangsa ini, tetapi betul-betul karena penegakan hukum karena pelanggaran hukum itulah yang menjadi landasan, mungkin bagi segala sesuatu yang harus dilakukan pemerintah," jelas Faisal.
Faisal menilai keberadaan FPI di Aceh selama ini sama seperti ormas lain. FPI, katanya, tidak pernah melakukan aksi-aksi yang ditakutkan.
"Kalau untuk konteks di Aceh, saya rasa apa pun, siapa pun, ormasnya biasa saja. Tidak ada hal-hal yang bertentangan karena masyarakat penuh ukhuwah, sangat toleran, masyarakat Aceh sangat bisa memahami satu dan yang lainnya," ujar Faisal.
"Keberadaan teman-teman FPI di Aceh sama seperti ormas yang lain, tidak ada aksi yang dilakukan mereka yang kira-kira perlu ditakutkan oleh siapa pun," sambungnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah mengatakan FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai ormas.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Menteri Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12).
https://indomovie28.net/movies/men-in-hope/
Pelempar Molotov ke Rumah Wartawati Riau Juga Diperintah Bakar Korban
Polisi menangkap empat terduga pelaku pelempar molotov ke rumah wartawati bernama Nurhayati di Kampar, Riau. Pelaku disebut mengaku diperintah turut membakar korban.
"Saat awal perencanaan pelaku ini disuruh membakar rumah dan mobil. Bahkan juga kalau bisa sama orang-orang yang ada di dalamnya," kata Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Zain Dwinugroho, di Mapolda Riau, Rabu (30/12/2020).
Dia mengatakan korban dan keluarganya yang ada di dalam rumah selamat. Sementara mobil korban terbakar.
"Melemparlah bom molotov sebanyak dua botol. Setelah itu kabur dan meninggalkan barang bukti, sidik jari, ada juga CCTV," kata Zain
Para pelaku diduga beraksi dengan diberi imbalan Rp 30 juta. Namun, uang yang diterima baru Rp 27 juta dan sisanya diberikan setelah beraksi.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat sebagai tersangka karena melanggar Pasal 187 dan/atau 170 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP. Adapun ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Motif pelemparan molotov sendiri masih ditangani Dit Reskrimum. Ada dua pelaku yang kini masih diburu. Keduanya adalah TP dan IL, yang juga eksekutor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar