Jumat, 22 Januari 2021

3 Syarat Pasien COVID-19 Bisa Dirawat di RS Darurat Corona Wisma Atlet

 Saat ini kondisi RS Darurat Corona Wisma Atlet Kemayoran sudah hampir penuh. Per 21 Januari 2021 lalu, jumlah tempat tidur yang terpakai pun sudah mencapai 79,6 persen atau 4.771 bed.

Kepala Sekretariat RS Darurat Wisma Atlet, Kol Laut (K) dr RM Tjahja Nurrobi, MKes, SpOT pun mengatakan saat ini mereka hanya menerima dan merawat pasien yang bergejala atau simtomatik. Untuk itu, ia menjabarkan beberapa kriteria atau syarat pasien COVID-19 yang bisa dirawat di sana.


1. Pasien harus bergejala

dr Nurrobi menjelaskan pasien yang dirawat di Wisma Atlet saat ini harus yang bergejala. Hal ini harus dibuktikan dengan hasil swab PCR.


"Seandainya belum ada hasil swab PCR, entah itu hanya menggunakan swab antigen, maka kita akan melakukan swab PCR di Wisma Atlet," katanya dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9 di YouTube, Kamis (22/1/2021).


Selain itu, dr Nurrobi mengatakan saat menunggu hasil swab PCR keluar tim medis dari Wisma Atlet juga melakukan observasi dan memberikan terapi suportif.


2. Termasuk usia mandiri

"Untuk usia di sini karena biasanya tidak didampingi, sehingga disarankan usia mandiri," jelas dr Nurrobi.


Hal ini karena saat berada di Wisma Atlet tidak bisa didampingi oleh siapa pun. Ketika berada di sana, semua kegiatan harus dilakukan sendiri secara mandiri.


Untuk itu, dr Nurrobi mengatakan bagi pasien anak-anak dan kelompok usia lanjut (lansia) yang sudah terlalu tua usianya tidak bisa dirawat di Wisma Atlet.


3. Tidak ada penyakit komorbid

Selain faktor usia, pasien dengan penyakit komorbid atau penyakit penyerta juga tidak bisa di mendapat perawatan di RSD Wisma Atlet. dr Nurrobi mengatakan pasien dengan penyakit komorbid akan diarahkan ke rumah sakit yang perawatannya lebih memadai.


"Kalau (penyakit) komorbidnya banyak, itu kita arahkan ke rumah sakit yang lebih baik," pungkasnya.

https://movieon28.com/movies/night-bus-2/


Kapan Belajar Tatap Muka di Sekolah Dibolehkan? Ini Kata Mendikbud Nadiem


 Sudah hampir setahun lamanya, sejak COVID-19 mewabah, kegiatan belajar mengajar di sekolah dilakukan secara daring. Ini membuat sebagian masyarakat menjadi jenuh dan merasa kesulitan apabila belajar dari rumah.

Kapan pembelajaran sekolah tatap muka bisa dilakukan?

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, keputusan penerapan pembelajaran tatap muka di sekolah itu bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri tentang sekolah tatap muka 2021.


"Jadi sekarang semua pemda di level kabupaten dan provinsi punya hak untuk membuka tatap muka sekolah walaupun zonanya di mana pun," kata Nadiem dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9 di YouTube, Jumat (22/1/2021).


"Jadi mereka mengambil diskresi mana area-area yang mungkin relatif lebih aman dari sisi COVID, tapi juga daerah-daerah yang relatif sangat sulit melaksanakan PJJ (pembelajaran jarak jauh)," tambahnya.


Menurut Nadiem, yang paling mengerti tentang kondisi kesehatan di wilayah masing-masing adalah pemerintah daerah. Maka dari itu, keputusan pembelajaran tatap muka diserahkan pada pemerintah daerah, namun tetap harus ada persetujuan dari kepala sekolah dan komite sekolah setempat.


"Jadi lebih baik ditunjukkan ke masing-masing pemda karena mereka yang mengerti kondisi kesehatan dan kondisi kesulitan melaksanakan PJJ di masing-masing daerah mereka," ujarnya.


Nadiem juga menganjurkan, sebaiknya untuk daerah-daerah yang termasuk 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) yang kesulitan melaksanakan PJJ, sebaiknya segera menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah. Namun, tetap memperhatikan protokol kesehatan.


"Jadi anjuran dari Kemendikbud adalah untuk daerah-daerah di 3T, di daerah yang sangat sulit untuk bisa melaksanakan PJJ, itu sebaiknya sekolah tatap muka segera bisa dilakukan, karena sangat serius loss of learning yang terjadi, bukan hanya di Indonesia, tapi di seluruh dunia," jelasnya.

https://movieon28.com/movies/night-bus/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar