Kamis, 28 Januari 2021

4 Hoax Terbaru COVID-19: Denda Razia Masker hingga Gereja Haramkan Vaksin

 Di tengah pandemi COVID-19, muncul berbagai berita bohong atau hoaks yang berkaitan dengan virus Corona dan vaksin COVID-19. Berita-berita tersebut biasanya beredar melalui media sosial dan layanan berbagi pesan seperti WhatsApp, Instagram, hingga Facebook.

Hoax tersebut menyebar lewat pesan berantai dan akhirnya menimbulkan kesalahpahaman terkait pademi Corona ini.


Dikutip dari laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo), berikut isu hoaks yang berkaitan dengan virus Corona dan vaksin COVID-19 yang beredar di masyarakat.


1. Heboh razia masker denda Rp 250.000

Hoaks:

Beredar sebuah informasi di media sosial soal razia penggunaan masker yang disebut dilakukan oleh Ditlantas Polda Jambi. Di dalamnya disebutkan jika tidak menggunakan masker akan ditindak langsung dengan membayar denda sebesar Rp 250.000. Pesan tersebut viral di wilayah Jambi dan mulai heboh dibicarakan di grup-grup WhatsApp.


Fakta:

Menurut Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, informasi tersebut tidak benar atau hoaks. Ia menjelaskan, yang berwenang untuk melakukan penindakan atas pelanggaran protokol kesehatan ini adalah petugas Satpol PP didampingi Polri dan TNI.

https://kamumovie28.com/movies/blood-orange-2/


2. Pesan berantai persyaratan isolasi mandiri COVID-19 mengatasnamakan U Stay Hotel Mangga Besar

Hoaks:

Sebuah pesan berantai soal persyaratan isolasi mandiri COVID-19 yang mengatasnamakan U Stay Hotel Mangga Besar, Jakarta Pusat. Dalam pesan tersebut dicantumkan nomor telepon +6287871240079 yang disebut sebagai perwakilan dari pihak hotel.


Di dalamnya juga tercantum beberapa persyaratan agar bisa melakukan isolasi mandiri untuk para pasien COVID-19 di hotel tersebut.


Fakta:

Berdasarkan konfirmasi dari manajemen U Stay Hotel, pesan dan nomor yang tercantum dalam pesan berantai itu bukan berasal dari pihak hotel. Terkait informasi lebih lanjut terkait isolasi mandiri di U Stay Hotel, bisa menghubungi kontak resmi di nomor (021) 6000 500 atau melalui email ustaymanggabesar@gmail.com.


3. Pekerja dari tahun 2000-2021 dapat bantuan finansial sebesar 3,5 juta rupiah dari BPJS Kesehatan

Hoaks:

Di Facebook beredar postingan unggahan foto yang mengklaim bahwa BPJS Kesehatan memberikan bantuan finansial bagi pekerja tahun 2000 hingga 2021 sebesar 3,5 juta rupiah.


Fakta:

Faktanya, Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf memastikan bahwa informasi itu hoaks. Ia mengatakan pihak BPJS Kesehatan tidak pernah memberikan bantuan finansial semacam itu.


Bantahan terkait hoaks tersebut juga diunggah melalui akun Instagram @bpjskesehatan_asktheexperts, yang merupakan akun milik Grup Nasional Pengembangan Diri Informal (Work Life Balance) Duta milik BPJS Kesehatan. Untuk mengetahui informasi terkait BPJS Kesehatan bisa diakses melalui care center 1500 400 atau lewat akun media sosial resmi BPJS Kesehatan serta website resmi bpjs.kesehatan.go.id.


4. Gereja haramkan vaksin COVID-19

Hoaks:

Pesan berantai beredar di WhatsApp yang mengatakan bahwa gereja mengharamkan vaksin COVID-19, yang sudah mulai diberikan pada 13 Januari 2021 lalu.


Fakta:

Setelah dikonfirmasi, pesan yang menyebut gereja mengharamkan vaksin COVID-19 tersebut adalah hoaks. Melalui situs resmi beberapa organisasi gereja, seperti Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menghimbau agar gereja-gereja memberikan dukungan yang optimal untuk pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi pandemi COVID-19.

https://kamumovie28.com/movies/blood-orange/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar