Kamis, 25 Februari 2021

Bentuk Tim Pengkaji UU ITE, Ini Peran Kominfo

 Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjelaskan peran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam tim kajian UU ITE.

Tim kajian tersebut merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai pengkajian kriteria implementatif dan rumusan substansi Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Selain Kominfo, dua kementerian yang terlibat dalam kajian UU ITE, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).


Johnny memaparkan bahwa Kominfo akan menangani kajian dan pedoman pelaksanaan UU ITE, khususnya pada pasal krusial, seperti Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29.


"Pedoman pelaksanaan UU ITE ini bukan norma hukum baru. Jangan sampai keliru ditafsirkan seolah-olah membuat satu tafsiran terhadap undang-undang, karena sudah jelas penjelasan atas undang-undang sudah ada di bagian penjelasan undang-undang, dan penafsiran akhir dalam pelaksanaan judicial system kita bagi masyarakat pencari keadilan adalah menjadi kewenangan hakim," tuturnya, Senin (22/2/2021).


Menkominfo mengatakan, pedoman Pelaksanaan UU ITE yang dibuat dinilai sebagai acuan bagi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti UU ITE apabila disengketakan atau terjadi sengketa yang berkaitan dengan regulasi tersebut.


"Baik itu oleh Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia atau lembaga-lembaga lainnya di ruang fisik, dan tentunya oleh Kominfo dalam menjaga ruang digital," jelasnya.

https://nonton08.com/movies/arini-masih-ada-kereta-yang-akan-lewat/


Bocoran Spesifikasi Redmi Note 10 Pro Max, Pakai Snapdragon 768G


- Lini Redmi Note 10 akan meluncur di India pada 4 Maret mendatang. Xiaomi sepertinya akan menghadirkan tiga varian ponsel yaitu Redmi Note 10, Redmi Note 10 Pro dan Redmi Note 10 Pro Max.

Belum lama ini, 91mobiles dan tipster Ishan Agarwal membocorkan spesifikasi Redmi Note 10 Pro Max. Sesuai namanya, model ini akan memiliki spesifikasi yang lebih superior ketimbang Redmi Note 10 Pro.


Bocoran ini mengklaim Redmi Note 10 Pro Max akan hadir dalam dua konfigurasi RAM dan memori internal yaitu 6GB/128GB dan 8GB/128GB. Ponsel ini akan hadir dalam tiga pilihan warna yaitu Blue, Black dan Bronze, seperti dikutip dari Gizmochina, Senin (22/2/2021).


Bocoran tentang RAM dan memori internal Redmi Note 10 Pro Max sesuai dengan bocoran sebelumnya yang mengklaim ponsel ini akan menggunakan chipset Snapdragon 768G. Penggunaan chipset SD768G berarti ponsel ini memiliki dukungan 5G.


Redmi Note 10 Pro Max diprediksi akan hadir dengan spesifikasi lain seperti panel IPS dengan refresh rate 120Hz, empat kamera belakang dan kamera utama 108 MP, serta baterai 5.050 mAh.


Sementara itu, bocoran yang terungkap minggu lalu mengklaim Redmi Note 10 Pro akan hadir dalam konfigurasi 6GB/64GB, 6GB/128GB, dan 8GB/128GB.


Model ini juga akan dilengkapi dengan display IPS dengan refresh rate 120Hz, chipset Snapdragon 732G, empat kamera belakang dengan kamera utama 64 MP dan baterai 5.050 mAH.


Sementara Redmi Note 10 yang menjadi varian paling rendah akan hadir dalam pilihan 4GB/64GB dan 6GB/128GB. Model ini diprediksi mengusung panel IPS, chipset Snapdragon 678, dan empat kamera belakang dengan kamera utama 48 MP. Xiaomi akan menawarkan tiga pilihan warna yaitu White, Green dan Black.

https://nonton08.com/movies/an-erotic-vampire-in-paris/

5 Fitur Unggulan Android 12 Snow Cone

 Android 12 'Snow Cone' masih setengah tahun lagi dari rilis stabilnya. Tapi terungkap ada banyak fitur menarik yang bisa dirasakan pengguna Android.

Android terbaru menghadirkan beberapa fitur baru, peningkatan privasi, dan membawa perubahan UI dengan desain Material NEXT. Dikutip dari Gizmochina, ini dia beberapa perubahan menonjol yang telah kami dilihat dari di Developer Preview Android 12:


1. Berbagi WiFi dengan tombol

Android 12 sekarang menawarkan berbagi WiFi ke semua kontak terdekat dengan menekan tombol 'Di Sekitar'. Daripada membagikan pemindai kode batang dengan setiap kontak yang diketahui, pengguna dapat membagikannya dengan semua menggunakan tombol 'Di Sekitar'.


2. Tangkapan Layar yang Lebih Baik

Android 12 menghadirkan opsi pengeditan yang lebih baik untuk tangkapan layar. Tambahan terbaru dalam alat pengeditan adalah kemampuan untuk menambahkan teks, Emoji, dan stiker. Ini mungkin mengurangi ketergantungan pada aplikasi pihak ketiga jika menjalankan Android vanilla.


3. Mode Satu Tangan

Ponsel pintar semakin besar, dan menjadi sangat sulit bagi pengguna untuk menggunakannya dengan satu tangan. Sebagai solusinya, Android 12 telah hadir dengan mode One-Handed di jajaran Samsung OneUI dan OnePlus OxygenOS.


4. Haptic-feedback untuk pengontrol game

Sebelumnya, ada rumor bahwa Android 12 akan hadir dengan Mode Game. Namun, ini belum terlihat di Android 12 Developer Preview 1. Akan tetapi, haptic-feedback untuk pengontrol game sudah ada. Ini akan memungkinkan pengguna untuk meneruskan getaran ke pengontrol game yang terhubung.


5. Transcoding media yang disempurnakan

Android 12 menawarkan pengembang aplikasi untuk menggunakan lapisan transcoding asli sehingga mereka dapat memanfaatkan kompresi video. Google merekomendasikan pengembang aplikasi untuk membuat aplikasi mereka sendiri kompatibel dengan standar kompresi baru seperti HEVC.

https://nonton08.com/movies/assassins-creed/


Bentuk Tim Pengkaji UU ITE, Ini Peran Kominfo


Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjelaskan peran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam tim kajian UU ITE.

Tim kajian tersebut merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai pengkajian kriteria implementatif dan rumusan substansi Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Selain Kominfo, dua kementerian yang terlibat dalam kajian UU ITE, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).


Johnny memaparkan bahwa Kominfo akan menangani kajian dan pedoman pelaksanaan UU ITE, khususnya pada pasal krusial, seperti Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29.


"Pedoman pelaksanaan UU ITE ini bukan norma hukum baru. Jangan sampai keliru ditafsirkan seolah-olah membuat satu tafsiran terhadap undang-undang, karena sudah jelas penjelasan atas undang-undang sudah ada di bagian penjelasan undang-undang, dan penafsiran akhir dalam pelaksanaan judicial system kita bagi masyarakat pencari keadilan adalah menjadi kewenangan hakim," tuturnya, Senin (22/2/2021).


Menkominfo mengatakan, pedoman Pelaksanaan UU ITE yang dibuat dinilai sebagai acuan bagi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti UU ITE apabila disengketakan atau terjadi sengketa yang berkaitan dengan regulasi tersebut.


"Baik itu oleh Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia atau lembaga-lembaga lainnya di ruang fisik, dan tentunya oleh Kominfo dalam menjaga ruang digital," jelasnya.

https://nonton08.com/movies/the-bounty-hunter/