Kamis, 10 September 2020

DKI PSBB Lagi, Sanksi Apa yang Cocok Agar Pelanggarnya Jera?

Untuk menekan angka pasien Corona yang masih terus bertambah, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diberlakukan di DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakan ini akan di mulai pada 14 September 2020 mendatang.
Menanggapi ini, Kepala Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Dr dr Tri Yunis Miko Wahyono, MSc, justru merasa khawatir. Ia khawatir masyarakat semakin tidak peduli dengan adanya PSBB ini, dan akhirnya melanggar aturan yang ada karena merasa terlalu jenuh dengan pandemi Corona yang melanda Indonesia 6 bulan ini.

"Yang saya takutkan karena ini (pandemi) sudah berjalan enam bulan, masyarakat nggak peduli, dilanggar semua aturan, bahkan petugas keamanan diajak berantem. Nah kalau sudah begitu, sudah parah," kata Miko pada detikcom, Kamis (10/9/2020).

Melihat ini, Miko merasa perlu ada tindakan hukuman yang diterapkan untuk para pelanggar PSBB. Jika diberikan dalam bentuk hukuman sosial, harus ada standarnya agar si pelanggar bisa kapok.

Miko memberi contoh seperti hukuman sosial yang sempat ramai yaitu peti mati. Lalu, muncul lagi hukuman untuk menyapu jalanan yang dianggapnya kurang efektif karena berubah-ubah.

"Jangan ganti-ganti. Ya peti mati, kemudian ganti menyapu, pokoknya ganti-ganti lah. Jadi harus pasti hukuman sosial yang diberikan," tegas Miko.

"Misalnya menyapu 1 kilometer atau 2 kilometer gitu jadi biar kapok gitu ada hukuman yang tetap," lanjutnya.

Plus-Minus DKI PSBB Lagi, Khawatir Tak Efektif karena Warga Tak Peduli

 Pemerintah DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total, dimulai pada 14 September 2020. Ini dilakukan melihat kondisi rumah sakit yang terancam kolaps karena tidak sanggup menampung pasien terinfeksi virus Corona yang terus bertambah dari hari ke hari.
Menurut Kepala Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Dr dr Tri Yunis Miko Wahyono, MSc, PSBB Jakarta yang dilakukan saat ini pasti akan jauh lebih baik dari PSBB transisi sebelumnya. Hal ini bisa berdampak pada penanganan COVID-19 yang juga akan semakin bagus lagi.

Namun, agar lebih efektifMiko meminta untuk mempersiapkan tenaga dan fasilitas kesehatan cadangan. Ini karena menurutnyaPSBB ini tidak mungkin bisa langsung menghentikan jumlahpositivity rate yang hampir menyentuh 14 persen.

"Saya minta untuk tenaga dan fasilitas (kesehatan) cadangannya harus disiapkan, karena tidak pasti dalam satu waktu berhenti (positivity rate), masih tetap berjalan," kata Miko saat dihubungi detikcom, Kamis (10/9/2020).

Menurut Miko, PSBB yang akan dijalankan nanti masih PSBB sedang karena masih ada 11 sektor yang dibuka. Masih ada masyarakat yang belum tau tentang PSBB ini, yang kemungkinan akan tidak peduli dengan kondisi kesehatannya.

Selain itu, ia takut orang-orang semakin tidak peduli dan melanggar aturan yang ada karena terlalu jenuh dengan pandemi yang sudah berjalan selama 6 bulan ini.

"Yang saya takutkan karena ini (pandemi) sudah berjalan enam bulan, masyarakat nggak peduli, dilanggar semua aturan, bahkan petugas keamanan diajak berantem. Nah kalau sudah begitu, sudah parah," jelasnya.
https://cinemamovie28.com/how-to-make-ladies-feel-lonely-2/

5 Fakta PSBB DKI, 'Rem Darurat' Saat COVID-19 Makin Tak Terkendali

 DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat, sama seperti awal kemunculan wabah virus Corona COVID-19, dan mengakhiri PSBB masa transisi. Kebijakan ini pun akan mulai diterapkan pada 14 September 2020.
"Maka dengan melihat kedaruratan ini maka tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Dirangkum detikcom, berikut sederet fakta tentang PSBB ketat yang akan diberlakukan kembali di DKI Jakarta.

1. Untuk menghindari rumah sakit kolaps
Tak terkendalinya penularan virus Corona COVID-19 membuat fasilitas kesehatan di DKI Jakarta menjadi kewalahan bahkan terancam kolaps.

Berdasarkan data per 6 September 2020, 83 persen kapasitas tempat tidur di ICU 67 rumah sakit rujukan COVID-19 sudah penuh. Sementara tempat tidur di ruang isolasi sudah terisi sampai 77 persen.

"Sekali lagi ini soal menyelamatkan warga Jakarta. Bila ini dibiarkan, maka RS tidak akan sanggup lagi menampung dan efeknya kematian akan tinggi terjadi di Jakarta," kata Anies.

2. PSBB tak perlu izin lagi
Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2P) Kemenkes, Achmad Yurianto mengatakan pemerintah DKI Jakarta tidak perlu mengajukan izin untuk kembali menerapkan PSBB secara ketat. Hal ini karena perizinan PSBB sebelumnya belum dicabut, sehingga tidak perlu mengajukan izin kembali.

"Nggak perlu, apakah sebelumnya gubernur pernah mencabut? Belum kan," kata Yuri, sapaan akrabnya, Kamis (10/9/2020).

3. Ganjil genap ditiadakan
Kebijakan ganjil-genap yang sebelumnya sempat diberlakukan untuk sementara akan ditiadakan. Meski begitu, Anies menegaskan bahwa ini bukan alasan untuk bebas bepergian dengan kendaraan pribadi.

"Pesannya jelas, saat ini kondisi darurat, lebih darurat daripada awal wabah dahulu, maka jangan keluar rumah bila tidak terpaksa. Tetap saja di rumah, dan jangan keluar dari Jakarta bila tidak ada kebutuhan yang mendesak," jelas Anies.

4. Hanya 11 bidang perkantoran yang boleh beroperasi
Dalam penerapan kembalinya PSBB ketat di DKI Jakarta, Anies memutuskan hanya ada 11 bidang perkantoran yang boleh beroperasi. Di antaranya sebagai berikut:

Kesehatan
Bahan pangan/makanan/minuman
Energi
Komunikasi dan teknologi informatika
Keuangan
Logistik
Perhotelan
Konstruksi
Industri strategis
Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
Pemenuhan kebutuhan sehari-hari

5. Tempat hiburan hingga rumah ibadah ditutup
Sejumlah fasilitas dan aktivitas publik akan diatur secara ketat. Misalnya, tempat ibadah yang berada di zona merah tidak boleh dibuka, seluruh tempat hiburan harus ditutup, dan transportasi publik kembali dibatasi kapasitas penumpang maupun jam operasionalnya.

Berikut daftar peraturan PSBB di sejumlah fasilitas dan aktivitas publik, 14 September.

Tempat hiburan: tutup
Usaha makanan: pembeli dilarang makan di tempat
Transportasi umum: dibatasi ketat
Tempat ibadah: masjid raya ditutup, masjid permukiman lokal boleh beroperasi kecuali zona merah
Bansos: Pemprov DKI janji beri bansos untuk kelompok rentan
https://cinemamovie28.com/about-last-night/