DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat, sama seperti awal kemunculan wabah virus Corona COVID-19, dan mengakhiri PSBB masa transisi. Kebijakan ini pun akan mulai diterapkan pada 14 September 2020.
"Maka dengan melihat kedaruratan ini maka tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Dirangkum detikcom, berikut sederet fakta tentang PSBB ketat yang akan diberlakukan kembali di DKI Jakarta.
1. Untuk menghindari rumah sakit kolaps
Tak terkendalinya penularan virus Corona COVID-19 membuat fasilitas kesehatan di DKI Jakarta menjadi kewalahan bahkan terancam kolaps.
Berdasarkan data per 6 September 2020, 83 persen kapasitas tempat tidur di ICU 67 rumah sakit rujukan COVID-19 sudah penuh. Sementara tempat tidur di ruang isolasi sudah terisi sampai 77 persen.
"Sekali lagi ini soal menyelamatkan warga Jakarta. Bila ini dibiarkan, maka RS tidak akan sanggup lagi menampung dan efeknya kematian akan tinggi terjadi di Jakarta," kata Anies.
2. PSBB tak perlu izin lagi
Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2P) Kemenkes, Achmad Yurianto mengatakan pemerintah DKI Jakarta tidak perlu mengajukan izin untuk kembali menerapkan PSBB secara ketat. Hal ini karena perizinan PSBB sebelumnya belum dicabut, sehingga tidak perlu mengajukan izin kembali.
"Nggak perlu, apakah sebelumnya gubernur pernah mencabut? Belum kan," kata Yuri, sapaan akrabnya, Kamis (10/9/2020).
3. Ganjil genap ditiadakan
Kebijakan ganjil-genap yang sebelumnya sempat diberlakukan untuk sementara akan ditiadakan. Meski begitu, Anies menegaskan bahwa ini bukan alasan untuk bebas bepergian dengan kendaraan pribadi.
"Pesannya jelas, saat ini kondisi darurat, lebih darurat daripada awal wabah dahulu, maka jangan keluar rumah bila tidak terpaksa. Tetap saja di rumah, dan jangan keluar dari Jakarta bila tidak ada kebutuhan yang mendesak," jelas Anies.
4. Hanya 11 bidang perkantoran yang boleh beroperasi
Dalam penerapan kembalinya PSBB ketat di DKI Jakarta, Anies memutuskan hanya ada 11 bidang perkantoran yang boleh beroperasi. Di antaranya sebagai berikut:
Kesehatan
Bahan pangan/makanan/minuman
Energi
Komunikasi dan teknologi informatika
Keuangan
Logistik
Perhotelan
Konstruksi
Industri strategis
Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
Pemenuhan kebutuhan sehari-hari
5. Tempat hiburan hingga rumah ibadah ditutup
Sejumlah fasilitas dan aktivitas publik akan diatur secara ketat. Misalnya, tempat ibadah yang berada di zona merah tidak boleh dibuka, seluruh tempat hiburan harus ditutup, dan transportasi publik kembali dibatasi kapasitas penumpang maupun jam operasionalnya.
Berikut daftar peraturan PSBB di sejumlah fasilitas dan aktivitas publik, 14 September.
Tempat hiburan: tutup
Usaha makanan: pembeli dilarang makan di tempat
Transportasi umum: dibatasi ketat
Tempat ibadah: masjid raya ditutup, masjid permukiman lokal boleh beroperasi kecuali zona merah
Bansos: Pemprov DKI janji beri bansos untuk kelompok rentanhttps://cinemamovie28.com/about-last-night/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar