Baru-baru ini, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait masker kain. Hal ini dikarenakan masker kain yang beredar cukup beragam, ada yang terdiri dari satu lapis, dua lapis, dan tiga lapis kain.
Sesuai standar SNI, masker kain harus terdiri dari minimal dua lapis kain. Namun, aturan ini tidak lantas mewajibkan semua produsen masker kain mengikuti ketentuan SNI yang ditetapkan BSN.
"Saat ini SNI Masker dari Kain bersifat sukarela, yang artinya produsen masker tidak wajib memproduksi masker sesuai SNI tersebut dan tidak wajib untuk di sertifikasi," sebut Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama, dan Layanan Informasi BSN, Zul Amri, kepada detikcom Jumat (25/9/2020).
"Meskipun begitu, informasi tentang SNI Masker dari Kain tersebut penting diketahui," lanjut Zul, meluruskan pemeritaan sebelumnya.
Selengkapnya, berikut klarifikasi BSN terkait SNI untuk masker kain yang perlu diketahui.
1. SNI yang ditetapkan oleh BSN bersifat sukarela.
2. Saat ini SNI Masker dari Kain bersifat sukarela, yang artinya produsen masker tidak wajib memproduksi masker sesuai SNI tersebut dan tidak wajib untuk di sertifikasi.
3. SNI tersebut, menjadi wajib diterapkan jika instansi pemerintah yang berwenang mengadopsi SNI tersebut menjadi regulasi teknis atau sering disebut dengan memberlakukan SNI secara wajib. Namun saat ini tidak ada regulasi teknis yang diterbitkan oleh pemerintah untuk pemberlakuan wajib SNI tersebut
4. Meskipun begitu, informasi tentang SNI Masker dari Kain tersebut penting diketahui masyarakat karena dapat menambah pengetahuan masyarakat tentang produk yang sesuai untuk digunakan dalam masa pandemi Covid-19 ini.
https://indomovie28.net/allied-2/
Pemerintah Kembangkan Paspor Kesehatan untuk Lacak Corona di Indonesia
Kementerian Riset dan Teknologi Dan Badan Riset dan Inovasi Nasional saat ini tengah mengembangkan pembuatan paspor kesehatan. Paspor tersebut berisi riwayat kesehatan setiap orang.
Hal ini disampaikan Juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
"Saat ini kementerian riset dan teknologi sedang mengembangkan pembuatan paspor kesehatan atau health paspor. Nantinya paspor ini dapat membantu pelacakan COVID-19 di Indonesia untuk menjadi lebih efektif lagi," papar Prof Wiku.
Prof Wiku mengatakan, pengembangan dari health paspor ini adalah bentuk kerja sama dari Kemenristek/Brin dengan Satgas COVID-19. Akan tetapi, Prof Wiku tidak menyebutkan lebih lanjut bagaimana mekanisme dari paspor kesehatan atau health paspor.
Selain itu, Prof Wiku menjelaskan soal program 3 T. Yaitu ada testing, tracing, dan treatment.
"Selain menjalankan protokol kesehatan, 3 T ini juga merupakan langkah untuk mengetahui penyebaran yang terjadi. Hal ini bukan saja tanggung jawab dari pemerintah. Tapi masyarakat juga bisa berkontribusi untuk mensukseskan program 3 T ini," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar