- Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk masker kain yang digunakan oleh masyarakat. Tak lagi bisa sembarangan, masker kain harus memiliki 2 lapis.
Deputi Bidang Pengembangan Standar Badan Standardisasi Nasional (BSN) Nasrudin Irawan mengatakan, saat ini masker kain yang beredar di pasaran adalah masker yang terdiri dari satu lapis, dua lapis, dan tiga lapis. Contoh masker kain satu lapis yang banyak beredar dipasaran adalah masker buff atau scuba.
Oleh karena itu BSN pun menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain, di antaranya adalah masker harus memiliki syarat minimal terdiri dua lapis kain.
"SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable)," paparnya seperti dilihat dari situs resmi SBN.go.id. Rabu (23/9/2020).
SNI masker kain diwajibkan ada label 'cuci sebelum dipakai'.
Nasrudin menambahkan, terkait dengan penandaan pada kemasan masker dari kain sekurang-kurangnya harus mencantumkan merek pada kemasan masker, negara pembuat, jenis serat setiap lapisan, tahan air, anti bakteri, pencantuman label "cuci sebelum dipakai", petunjuk pencucian, serta tipe masker dari kain.
Spesialis paru dari RS Persahabatan, dr Erlang Samoedro, SpP, menanggapi positif adanya standarisasi masker tersebut. Terlebih masker kain yang berlapis tersebut memberikan proteksi cukup besar pada paparan virus COVID-19.
"Setuju saja, masker kain kan untuk proteksi sehari-hari ya bukan untuk buat standar penanganan pasien. (Masker kain tiga lapis) Itu proteksinya cukup baik," jelas dr Erlang saat dihubungi detikcom, Rabu (23/9/2020).
Selain itu, standarisasi masker kain lebih baik jika dibarengi dengan aturan untuk produksi bagi para produsen. Dan itu seharusnya kebijakan tersebut memuat soal berapa lama waktu pemakaian masker kain agar efektif mencegah COVID-19.
"Seharusnya ditambahkan juga untuk penggunaannya, penggunaannya berapa jam sudah harus diganti," pungkasnya.
https://cinemamovie28.com/kung-fu-panda-3-2/
Tembus 10 Ribu Kematian COVID-19, Akumulasi Jatim-DKI Tertinggi
Total kasus kematian virus Corona COVID-19 di Indonesia tembus 10 ribu kasus. Per hari ini Kamis (24/9/2020) ada 128 penambahan kasus kematian, sehingga total kasus tercatat sebanyak 10.105 kasus. Sedangkan, total kasus positif sudah mencapai 262.022 kasus dan sembuh sebanyak 191.853 kasus
Jika dilihat dari angka kumulatifnya, Jawa Timur memiliki kasus kematian Corona terbanyak yaitu 3.062 orang. Sementara DKI Jakarta berada di posisi kedua dengan 1.648 kasus kematian.
Berikut sebaran 10.105 kasus kematian Corona di Indonesia.
Aceh 145
Bali 241
Banten 160
Bangka Belitung 4
Bengkulu 31
DI Yogyakarta 64
DKI Jakarta 1.648
Jambi 8
Jawa Barat 355
Jawa Tengah 1.359
Jawa Timur 3.062
Kalimantan Barat 8
Kalimantan Timur 286
Kalimantan Tengah 130
Kalimantan Selatan 406
Kalimantan Utara 3
Kepulauan Riau 56
Nusa Tenggara Barat 190
Sumatera Selatan 331
Sumatera Barat 100
Sulawesi Utara 172
Sumatera Utara 410
Sulawesi Tenggara 52
Sulawesi Selatan 405
Sulawesi Tengah 15
Lampung 30
Riau 126
Maluku Utara 74
Maluku 40
Papua Barat 26
Papua 80
Sulawesi Barat 9
Nusa Tenggara Timur 6
Gorontalo 73
Tidak ada komentar:
Posting Komentar