Kamis, 24 September 2020

SNI untuk Masker Kain, Perlu Nggak Sih?

 - Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk masker kain yang digunakan oleh masyarakat. Tak lagi bisa sembarangan, masker kain harus memiliki 2 lapis.

Deputi Bidang Pengembangan Standar Badan Standardisasi Nasional (BSN) Nasrudin Irawan mengatakan, saat ini masker kain yang beredar di pasaran adalah masker yang terdiri dari satu lapis, dua lapis, dan tiga lapis. Contoh masker kain satu lapis yang banyak beredar dipasaran adalah masker buff atau scuba.


Oleh karena itu BSN pun menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain, di antaranya adalah masker harus memiliki syarat minimal terdiri dua lapis kain.


"SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable)," paparnya seperti dilihat dari situs resmi SBN.go.id. Rabu (23/9/2020).


SNI masker kain diwajibkan ada label 'cuci sebelum dipakai'.


Nasrudin menambahkan, terkait dengan penandaan pada kemasan masker dari kain sekurang-kurangnya harus mencantumkan merek pada kemasan masker, negara pembuat, jenis serat setiap lapisan, tahan air, anti bakteri, pencantuman label "cuci sebelum dipakai", petunjuk pencucian, serta tipe masker dari kain.


Spesialis paru dari RS Persahabatan, dr Erlang Samoedro, SpP, menanggapi positif adanya standarisasi masker tersebut. Terlebih masker kain yang berlapis tersebut memberikan proteksi cukup besar pada paparan virus COVID-19.


"Setuju saja, masker kain kan untuk proteksi sehari-hari ya bukan untuk buat standar penanganan pasien. (Masker kain tiga lapis) Itu proteksinya cukup baik," jelas dr Erlang saat dihubungi detikcom, Rabu (23/9/2020).


Selain itu, standarisasi masker kain lebih baik jika dibarengi dengan aturan untuk produksi bagi para produsen. Dan itu seharusnya kebijakan tersebut memuat soal berapa lama waktu pemakaian masker kain agar efektif mencegah COVID-19.


"Seharusnya ditambahkan juga untuk penggunaannya, penggunaannya berapa jam sudah harus diganti," pungkasnya.

https://cinemamovie28.com/kung-fu-panda-3-2/


Tembus 10 Ribu Kematian COVID-19, Akumulasi Jatim-DKI Tertinggi


 Total kasus kematian virus Corona COVID-19 di Indonesia tembus 10 ribu kasus. Per hari ini Kamis (24/9/2020) ada 128 penambahan kasus kematian, sehingga total kasus tercatat sebanyak 10.105 kasus. Sedangkan, total kasus positif sudah mencapai 262.022 kasus dan sembuh sebanyak 191.853 kasus

Jika dilihat dari angka kumulatifnya, Jawa Timur memiliki kasus kematian Corona terbanyak yaitu 3.062 orang. Sementara DKI Jakarta berada di posisi kedua dengan 1.648 kasus kematian.


Berikut sebaran 10.105 kasus kematian Corona di Indonesia.


Aceh 145


Bali 241


Banten 160


Bangka Belitung 4


Bengkulu 31


DI Yogyakarta 64


DKI Jakarta 1.648


Jambi 8


Jawa Barat 355


Jawa Tengah 1.359


Jawa Timur 3.062


Kalimantan Barat 8


Kalimantan Timur 286


Kalimantan Tengah 130


Kalimantan Selatan 406


Kalimantan Utara 3


Kepulauan Riau 56


Nusa Tenggara Barat 190


Sumatera Selatan 331


Sumatera Barat 100


Sulawesi Utara 172


Sumatera Utara 410


Sulawesi Tenggara 52


Sulawesi Selatan 405


Sulawesi Tengah 15


Lampung 30


Riau 126


Maluku Utara 74


Maluku 40


Papua Barat 26


Papua 80


Sulawesi Barat 9


Nusa Tenggara Timur 6


Gorontalo 73

https://cinemamovie28.com/run-with-the-hunted/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar