Salah satu protokol kesehatan yang wajib diterapkan saat pandemi Virus Corona COVID-19 adalah menggunakan masker. Ada banyak jenis masker yang bisa digunakan masyarakat, mulai masker beda hingga masker kain.
Beberapa waktu lalu, pemerintah menghimbau masyarakat untuk tidak memakai masker scuba dan buff. Pasalnya, kedua dari masker tersebut dinilai kurang efektif untuk menangkal virus Corona COVID-19.
Deputi Bidang Pengembangan Standar Badan Standardisasi Nasional (BSN) Nasrudin Irawan mengatakan, saat ini masker kain yang beredar di pasaran ada yang terdiri dari satu lapis, dua lapis, dan tiga lapis. Contoh masker kain satu lapis yang banyak beredar adalah masker scuba atau buff. Namun, sesuai SNI (Standar Nasional Indonesia), masker kain yang berlaku terdiri dari minimal dua lapis kain.
Oleh karena itu BSN pun menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain, diantaranya masker harus memiliki syarat minimal dua lapis kain.
"SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable)," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa 22 September 2020, seperti dilihat dari situs resmi SBN.go.id. Rabu (23/9/2020).
Selain itu, Nasrudin menambahkan, dalam ruang lingkup SNI itu terdapat pengecualian, yaitu standar tidak berlaku untuk masker dari kain non woven (nirtenun) dan masker untuk bayi. Dan, standar tersebut juga tidak dimaksudkan untuk mengatasi semua masalah yang terkait dengan keselamatan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan dalam penggunaannya.
Selain itu pemilihan bahan untuk masker kain juga perlu diperhatikan, karena filtrasi dan kemampuan bernafas bervariasi tergantung pada jenis bahan. Efisiensi filtrasi tergantung pada kerapatan kain, jenis serat dan anyaman. Filtrasi pada masker dari kain berdasarkan penelitian adalah antara 0,7 persen sampai dengan 60 persen. Semakin banyak lapisan maka akan semakin tinggi efisiensi filtrasi.
Dalam SNI 8914:2020, masker kain dibagi ke dalam tiga tipe, yaitu tipe A masker kain untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel.
Nasrudin menambahkan, masker dari kain dikemas per satuan dengan cara dilipat atau dibungkus dengan plastik.
Terkait penandaan pada kemasan masker dari kain sekurang-kurangnya harus mencantumkan merek pada kemasan, negara pembuat, jenis serat setiap lapisan, anti bakteri, tahan air, pencantuman label "cuci sebelum dipakai", petunjuk pencucian, serta tipe masker dari kain.
"Meski bisa dicuci dan dipakai kembali, masker kain sebaiknya tidak dipakai lebih dari empat jam, karena masker kain tidak seefektif masker medis dalam menyaring partikel, virus dan bakteri," pungkas Nasrudin.
https://cinemamovie28.com/scary-stories-to-tell-in-the-dark-2/
Di Sidang Umum PBB, Trump Tuduh China Penyebar Virus Corona
Dalam sidang umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), berbagai pemimpin dunia mengadakan pertemuan secara virtual karena ancaman pandemi COVID-19. Muncul ketegangan ketika Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengajak dunia menuntut tanggung jawab China karena disebut telah menyebarkan virus Corona.
Dalam pidatonya, Trump menyebut COVID-19 sebagai "virus China' dan meminta PBB agar mendorong pemerintah China bertanggung jawab. Trump menyebut China bertanggung jawab karena tidak menghentikan penerbangan ke luar negeri, sehingga virus dibuat sengaja menyebar ke seluruh dunia.
"Kita harus membuat negara yang melepas penyakit ini ke dunia bertanggung jawab," kata Trump seperti dikutip dari BBC, Rabu (23/9/2020).
"Di awal wabah China menutup penerbangan domestik, tapi penerbangan ke luar negeri dibiarkan supaya seluruh dunia bisa terinfeksi," lanjutnya.
Trump juga menuduh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah dikendalikan China. Tuduhan ini langsung dibantah oleh Direktur Komunikasi WHO Gabby Stern.
"WHO memiliki 194 negara anggota. Tidak ada satu pemerintahan yang mengendalikan kami," kata Gabby.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar