Seorang warga di DKI Jakarta didenda karena tidak memakai masker saat mengemudi mobil pribadinya sendirian. Kontroversi mencuat karena risiko penularan virus Corona COVID-19 dinilai rendah ketika seorang berkendara sendirian di dalam mobil.
Ketentuan pakai masker di dalam mobil sebenarnya sudah diatur lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Pada pasal 18 ayat (4) disebutkan bahwa masyarakat DKI yang menggunakan mobil pribadi diwajibkan memakai masker.
Sebagai upaya memutus penularan COVID-19, setiap warga DKI Jakarta pun diwajibkan untuk mengenakan masker dengan cara yang tepat yaitu dengan menutup hidung, mulut, dan dagu saat keluar rumah dan saat menggunakan kendaraan bermotor. Apabila ada yang melanggar ketentuan tersebut, mereka akan dikenakan sanksi sosial selama satu jam atau denda paling banyak Rp 250 ribu dan dilakukan secara berjenjang.
"Pelanggaran pertama, pelanggaran kedua dendanya menjadi lebih tinggi. Atau denda untuk masker Rp 250 ribu, bila berulang menjadi Rp 500 ribu dan seterusnya," jelas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu.
Apakah seseorang sedang berkendara sendirian di dalam mobil tetap perlu menggunakan masker?
Ahli paru dari RS Persahabatan, dr Erlang Samoedro, SpP, mengatakan risiko penularan virus Corona saat sendirian di dalam mobil terbilang sangat kecil. dr Erlang pun menegaskan selama tidak ada orang lain di sekitar berarti aman dari paparan.
"Paparan virus dari orang jadi bila tidak ada orang lain berarti tidak ada paparan. Jadi aman kalau nggak ada orang lain," sebut dr Erlang saat dihubungi detikcom Kamis (17/9/2020).
https://indomovie28.net/the-roads-not-taken/
dr Erlang menjelaskan, paparan virus Corona COVID-19 dari seseorang yang perlu dihindari. "Yang penting paparan dari orang ya jadi yang dihindari orangnya," tambah dr Erlang.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan agar masyarakat agar menerima peraturan pemakaian masker saat berkendara.
"Kalau kita lihat pasal pergub DKI nomor nomor 79 tahun 2020 pasal 4 ini mengenai perlindungan kesehatan individu menyatakan bahwa setiap orang yang ada di DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu," papar Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden Kamis (17/9/2020).
"Yang meliputi menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu ketika berada di luar rumah. Berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, dan atau menggunakan kendaraan bermotor," tambahnya.
Wiku mengaku jika peraturan tersebut adalah sebagian dari upaya melindungi masyarakat dari penularan virus Corona COVID-19. "Jadi mohon agar bisa mengikuti peraturan tersebut. Karena itu adalah sebagian upaya yang melindungi kita atau seluruh masyarakat agar tidak tertular," pungkasnya.
Konser Pilkada malah diizinkan
Sementara itu, peraturan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) justru memberi kelonggaran bagi kegiatan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berpotensi memicu kerumunan. Di antaranya konser musik, pentas seni, hingga gerak jalan satai atau sepeda santai.
Kelonggaran tersebut tercantum dalam Pasal 63 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.
Selengkapnya, berikut bunyi aturan tersebut:
(1) Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. rapat umum;
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
d. perlombaan;
e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah;
f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau
g. melalui Media Sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar