Jumlah kasus virus Corona COVID-19 bertambah 8.189 pada Senin (14/6/2021). Total kasus positif mencapai 1.919.547, sembuh 1.751.234, dan meninggal 53.116 jiwa.
Kasus aktif tercatat sebanyak 115.197, jumlah spesimen yang diperiksa 69.314, dan suspek sebanyak 111.747 orang.
Detail penambahan kasus COVID-19 adalah sebagai berikut:
Kasus positif bertambah 8.189 menjadi 1.919.547
Pasien sembuh bertambah 6.143 menjadi 1.751.234
Pasien meninggal bertambah 237 menjadi 53.116
Sebelumnya, pada Minggu (13/6/2021), tercatat total 1.911.358 kasus positif virus Corona COVID-19, sebanyak 1.745.091 pasien sembuh, dan 52.879 meninggal dunia.
https://kamumovie28.com/movies/knowing/
DKI Masih di Atas 2 Ribu! Ini Sebaran 8.189 Kasus Baru COVID-19 RI 14 Juni 2021
Indonesia mencatat penambahan 8.189 kasus baru COVID-19, Senin (14/6/2021). Total kasus positif saat ini sebanyak 1.919.547.
Provinsi DKI Jakarta mencatat penambahan kasus terbanyak dengan jumlah 2.722 kasus. Di bawahnya, terdapat Jawa Barat dengan 1.532 kasus dan Jawa Tengah dengan 1.400 kasus.
Berikut detail perkembangan virus Corona di RI per Senin (14/6/2021):
Kasus positif bertambah 8.189 menjadi 1.919.547
Pasien sembuh bertambah 6.143 menjadi 1.751.234
Pasien meninggal bertambah 237 menjadi 53.116
Tercatat sebanyak 69.314 spesimen diperiksa hari ini di seluruh Indonesia, sedangkan jumlah suspek sebanyak 111.747.
Sebaran 8.189 kasus baru COVID-19 di Indonesia pada Senin (14/6/2021):
DKI Jakarta: 2.722 kasus
Jawa Barat: 1.532 kasus
Jawa Tengah: 1.400 kasus
DI Yogyakarta: 428 kasus
Jawa Timur: 403 kasus
Banten: 255 kasus
Sumatera Utara: 193 kasus
Aceh: 166 kasus
Riau: 163 kasus
Lampung: 128 kasus
Kepulauan Riau: 120 kasus
Sumatera Barat: 111 kasus
Jambi: 104 kasus
Sumatera Selatan: 88 kasus
Nusa Tenggara Timur: 70 kasus
Kalimantan Timur: 62 kasus
Bali: 48 kasus
Kalimantan Tengah: 46 kasus
Bangka Belitung: 44 kasus
Sulawesi Utara: 22 kasus
Bengkulu: 15 kasus
Kalimantan Selatan: 13 kasus
Papua Barat: 10 kasus
Sulawesi Selatan: 8 kasus
Maluku Utara: 8 kasus
Sulawesi Tengah: 7 kasus
Nusa Tenggara Barat: 6 kasus
Kalimantan Utara: 5 kasus
Papua: 4 kasus
Sulawesi Tenggara: 3 kasus
Maluku: 3 kasus
Sulawesi Barat: 2 kasus
Kalimantan Barat: 0 kasus
Gorontalo: 0 kasus
Klarifikasi Kemenkes Soal Aturan Baru Vaksinasi COVID-19
Kementerian Kesehatan memperbarui aturan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk mempercepat penanggulangan pandemi Corona. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pemerintah mengizinkan penggunaan jenis vaksin yang sama antara program pemerintah dan Gotong Royong.
"Vaksin Gotong Royong bisa sama dengan pemerintah, itu nggak betul. Vaksin Gotong Royong itu tetap harus berbeda dengan vaksin program pemerintah," kata Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, Senin (14/6/2021).
"Tapi kalau ada vaksin yang bentuknya sumbangan dan kebetulan digunakan dalam skema vaksinasi Gotong Royong, itu bisa dipakai di pemerintah, jadi pemerintah yang boleh pakai gratis," lanjutnya.
Nadia menjelaskan misalnya di kemudian hari Indonesia mendapatkan vaksin Sinopharm dari skema COVAX, vaksin tersebut akan digunakan dalam program nasional, tidak diberikan untuk vaksinasi Gotong Royong.
Beberapa vaksin yang telah ditetapkan untuk program vaksinasi Gotong Royong di antaranya Sinopharm, Cansino, dan Sputnik V.
Selain itu PMK yang baru juga mengatur mengenai penanganan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi COVID-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar