Rabu, 02 Juni 2021

Perubahan Masa Berlaku Rapid Antigen-PCR-GeNose untuk Syarat Perjalanan

 Pemberlakukan larangan dan pengetatan mudik Lebaran telah berakhir. Perubahan ini membuat masa berlaku rapid antigen, PCR, dan GeNose untuk syarat perjalanan domestik juga berubah.

Masa berlaku rapid antigen, PCR, dan GeNose sebagai syarat perjalanan tertuang dalam SE No 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri di Masa Pandemi COVID-19.


Setiap orang yang melakukan perjalanan, wajib memakai masker dan menjaga jarak serta mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar yakni menutupi hidung dan mulut.


Berikut masa berlaku rapid antigen, PCR, dan GeNose untuk syarat perjalanan domestik.


Pulau Bali

Udara, laut, dan darat


Masa berlaku hasil RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

Masa berlaku rapid antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

Tes GeNose di Bandara, Pelabuhan, dan Terminal sebelum keberangkatan

Pulau Jawa dan Luar Jawa

Transportasi udara

Masa berlaku hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

Masa berlaku rapid antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

Tes negatif hasil GeNose di Bandara Udara sebelum berangkat.

Transportasi laut

Masa berlaku hasil negatif RT-PCR atau rapid antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan

Tes negatif hasil GeNose di Pelabuhan sebelum berangkat

Kereta api antarkota

Surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan

Tes negatif hasil GeNose di Stasiun KA sebelum berangkat.

Transportasi darat pribadi

Diimbau melakukan tes RT-PCR atau antigen dengan hasil negatif 3x24 jam sebelum keberangkatan

Hasil negatif tes GeNose di rest area

Transportasi darat umum

Dilakukan tes acak rapid antigen atau GeNose apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 daerah


Masa berlaku rapid antigen-PCR-GeNose mulai efektif sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan kondisi COVID-19 di Indonesia.

https://indomovie28.net/movies/spiritual-trinity/


Antisipasi RS Penuh, Ambulans di Kudus Standby Siap-siap Rujuk ke Semarang


 Kasus COVID-19 yang mengamuk di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menjadi perhatian pemerintah pusat. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, meminta ambulans selalu standby di Rumah Sakit agar pasien COVID yang harus dirujuk ke Semarang bisa segera tertangani.

Ganjar mengatakan tidak hanya pemerintah Provinsi Jateng yang memantau penanganan Corona di Kudus namun juga pemerintah pusat. Kepala BNPB Letjan Ganip Warsito juga akan datang langsung ke Kudus hari ini.


"Kudus dapat perhatian khusus, tidak hanya Provinsi tapi juga nasional. Intensitas komunikasi dengan menkes dan juga mendagri mengingatkan. Hari ini dari BNPB Kepala Badan yang baru akan datang," kata Ganjar di kantornya, Rabu (2/6/2021).


Ia menegaskan jika Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian kasur di rumah sakit penuh maka bisa dibawa ke Semarang karena sudah siap ikut membantu penanganan COVID-19 dari Kudus.


"BOR penuh tidak usah babibu, langsung saja. Cadangkan ambulans di depan, periksa, bawa ke Semarang, siap bantu. Respon cepat akan membikin pasien nyaman. Kemarin ada yang minta dirawat tapi berdebat di sana. Kita mesti berpikir out of the box, tidak berpikir RS situ saja daerah situ saja. Kita siap bantu, RS lain siap bantu," jelasnya.

https://indomovie28.net/movies/red-and-black/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar