Pemberlakukan larangan dan pengetatan mudik Lebaran telah berakhir. Perubahan ini membuat masa berlaku rapid antigen, PCR, dan GeNose untuk syarat perjalanan domestik juga berubah.
Masa berlaku rapid antigen, PCR, dan GeNose sebagai syarat perjalanan tertuang dalam SE No 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri di Masa Pandemi COVID-19.
Setiap orang yang melakukan perjalanan, wajib memakai masker dan menjaga jarak serta mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar yakni menutupi hidung dan mulut.
Berikut masa berlaku rapid antigen, PCR, dan GeNose untuk syarat perjalanan domestik.
Pulau Bali
Udara, laut, dan darat
Masa berlaku hasil RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
Masa berlaku rapid antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
Tes GeNose di Bandara, Pelabuhan, dan Terminal sebelum keberangkatan
Pulau Jawa dan Luar Jawa
Transportasi udara
Masa berlaku hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
Masa berlaku rapid antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
Tes negatif hasil GeNose di Bandara Udara sebelum berangkat.
Transportasi laut
Masa berlaku hasil negatif RT-PCR atau rapid antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan
Tes negatif hasil GeNose di Pelabuhan sebelum berangkat
Kereta api antarkota
Surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan
Tes negatif hasil GeNose di Stasiun KA sebelum berangkat.
Transportasi darat pribadi
Diimbau melakukan tes RT-PCR atau antigen dengan hasil negatif 3x24 jam sebelum keberangkatan
Hasil negatif tes GeNose di rest area
Transportasi darat umum
Dilakukan tes acak rapid antigen atau GeNose apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 daerah
Masa berlaku rapid antigen-PCR-GeNose mulai efektif sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan kondisi COVID-19 di Indonesia.
https://indomovie28.net/movies/spiritual-trinity/
Antisipasi RS Penuh, Ambulans di Kudus Standby Siap-siap Rujuk ke Semarang
Kasus COVID-19 yang mengamuk di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menjadi perhatian pemerintah pusat. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, meminta ambulans selalu standby di Rumah Sakit agar pasien COVID yang harus dirujuk ke Semarang bisa segera tertangani.
Ganjar mengatakan tidak hanya pemerintah Provinsi Jateng yang memantau penanganan Corona di Kudus namun juga pemerintah pusat. Kepala BNPB Letjan Ganip Warsito juga akan datang langsung ke Kudus hari ini.
"Kudus dapat perhatian khusus, tidak hanya Provinsi tapi juga nasional. Intensitas komunikasi dengan menkes dan juga mendagri mengingatkan. Hari ini dari BNPB Kepala Badan yang baru akan datang," kata Ganjar di kantornya, Rabu (2/6/2021).
Ia menegaskan jika Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian kasur di rumah sakit penuh maka bisa dibawa ke Semarang karena sudah siap ikut membantu penanganan COVID-19 dari Kudus.
"BOR penuh tidak usah babibu, langsung saja. Cadangkan ambulans di depan, periksa, bawa ke Semarang, siap bantu. Respon cepat akan membikin pasien nyaman. Kemarin ada yang minta dirawat tapi berdebat di sana. Kita mesti berpikir out of the box, tidak berpikir RS situ saja daerah situ saja. Kita siap bantu, RS lain siap bantu," jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar