Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut rekomendasi terhadap produk obat Cina COVID-19 Lianhua Qingwen Capsules (LQC), obat Cina COVID-19 yang masuk ke Indonesia sebagai donasi tanpa izin edar. Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Apt, Zullies Ikawati, Ph.D, membeberkan kandungan berbahaya pada produk tersebut.
Zullies menjelaskan LQC yang dicabut rekomendasinya oleh BPOM merupakan produk yang tanpa izin edar dan sebelumnya digunakan sebagai produk donasi dalam percepatan penanganan COVID-19. Sementara itu, lanjut Zullies, ada pula produk Lianhua Qingwen Capsules yang mempunyai izin edar BPOM sebagai obat tradisional.
Ia menyampaikan terdapat perbedaan komposisi dalam produk Lianhua Qingwen Capsules donasi dengan yang terdaftar di BPOM. Dalam produk donasi terkandung bahan ephedra yang masuk dalam negative list bahan obat tradisional berdasarkan ketentuan BPOM No: HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka.
"Komponen ini bisa menimbulkan efek yang berbahaya bagi tubuh salah satunya meningkatkan tekanan darah," terangnya dalam keterangan tertulis yang dikirim Humas UGM, Senin (24/5).
Lebih lanjut Zullies menyampaikan bahwa poduk Lianhua Qingwn Capsules merupakan herbal yang biasanya digunakan untuk meringankan gejala influenza. Namun demikian, saat ini terjadi kekeliruan informasi di masyarakat terhadap produk ini.
"Ada misleading di masyarakat, produk ini diklaim bisa sembuhkan COVID-19. Padahal BPOM tidak pernah mengeluarkan izin edar bagi produk LQC untuk penanganan COVID-19," paparnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan produk obat tradisional. Untuk memastikan keamanan produk herbal, masyarakat diminta untuk terlebih dahulu memastikan produk telah terdaftar di BPOM dan memperoleh izin edar.
Langkahnya yakni dengan mengecek produk melalui website BPOM yaitu https://cekbpom.pom.go.id/.
Selain itu, ia meminta masyarakat untuk tidak cepat percaya dengan berbagai promosi produk herbal yang kurang jelas kandungan di dalamnya. Lalu, upayakan untuk membeli produk-produk herbal di tempat-tempat resmi seperti apotek dan konsultasikan ke apoteker.
https://maymovie98.com/movies/julius-caesar/
Kemenkes Tanggapi Video Viral Pria Disuntik Jarum 'Kosong' saat Vaksin
Video pria tengah disuntik jarum 'kosong' mendadak viral jadi perbincangan di media sosial. Banyak yang mengaitkan kejadian tersebut dengan vaksinasi Corona.
Dalam video berdurasi 25 detik, tampak seorang vaksinator membawa vial vaksin dan jarum suntik. Namun, saat menyuntikkan jarum ke pria tersebut, hanya tampak jarum yang ditusukkan sedangkan isinya tidak diinjeksikan.
Tidak diketahui persis di mana peristiwa itu terjadi. Dialog dalam video tersebut juga tidak terdengar jelas, namun banyak yang meyakini video tersebut bukan di Indonesia.
Kementerian Kesehatan RI menegaskan kejadian ini tak mungkin terjadi di Indonesia. Menurut juru bicara vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi, penyuntikan vaksin Corona selama ini memakai jarum auto destract syringe.
Apa artinya?
"Karena suntikan yang kita gunakan itu namanya ADS (auto destract syringe) yang artinya suntikan sekali pakai dan setelah itu akan rusak dengan sendiri, jadi hanya betul betul sekali pakai," sambung dr Nadia.
Lebih lanjut, kata Nadia, protokol penyuntikan vaksin Corona di Indonesia mengharuskan vaksinator untuk memperlihatkan produk vaksin Corona terlebih dulu, sebelum akhirnya disuntikkan.
"Ada (protap untuk menunjukkan vaksin Corona lebih dulu sebelum disuntik)," kata dr Nadia.
Video tersebut terlanjur viral dan dibagikan beberapa akun di media sosial. Salah satunya akun @lambee_turahh_official, banyak netizen memberikan beragam tanggapan termasuk mempertanyakan dari mana video tersebut berasal.
"Cuman di tusuk jarum saja, cairannya di apainn ya???" timpal salah satu netizen.
Ada juga di antara mereka yang khawatir kejadian tersebut terjadi di Indonesia, hingga menyebabkan beberapa kasus positif Corona usai vaksinasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar