Sabtu, 08 Mei 2021

Apple Digugat Karena Klaim Berlebihan iPhone Tahan Air

 - Apple dituntut karena klaim iklan mereka yang berlebihan pada perangkat iPhone-nya yang disebut tahan terhadap cairan. Ini bukan pertama kalinya Apple menghadapi tuntutan hukum atas klaim tahan air.

Seperti kebanyakan produsen ponsel pintar lainnya, Apple merancang desain tahan air dalam jajaran iPhone-nya dengan tingkat ketahanan yang diklaim terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.


Lalu ada juga laporan yang membuktikan iPhone memang cukup baik ketahanan airnya, misalnya baru-baru ini iPhone yang dijatuhkan di danau diambil beberapa bulan kemudian dapat berfungsi kembali bahkan tanpa perlindungan air tambahan.


Namun, gugatan yang diajukan pada Sabtu (25/4) di pengadilan New York mengklaim bahwa Apple telah melebih-lebihkan kemampuan tahan air pada iPhone-nya sebagaimana dilansir detiKINET dari Apple Insider.


Kasus ini terdaftar sebagai keluhan gugatan perwakilan kelompok dimana Antoinette Smith terdaftar sebagai penggugat yang mewakili semua orang yang memiliki kasus serupa.


Pengajuan 13 halaman tersebut ditujukan pada referensi Apple untuk tahan air. Misalnya, iPhone 7 dipasarkan memiliki perlindungan IP67 yang menawarkan ketahanan air maksimum kedalaman 1 meter hingga 30 menit.


Untuk iPhone 11 Pro dan Pro Max, Apple memberi label IP68, dengan klaim yang ditingkatkan untuk kedalaman bertahan 4 meter hingga 30 menit. iPhone 12 lebih baik lagi, hingga 6 meter dengan durasi waktu setengah jam.

Gugatan tersebut mengklaim, meski ada peningkatan resistensi air di iPhone yang lebih baru, tapi hanya didasarkan pada tes laboratorium yang menggunakan air statis dan murni. Berarti bahwa di dunia nyata di mana air mungkin tidak sebersih itu, dapat mengakibatkan ponsel rusak dan tidak tercakup dalam garansi karena air mengandung klorin atau garam.


Artinya, konsumen yang berdiri di tepi kolam atau laut dan perangkatnya terciprat atau terendam dan kemudian rusak, akan ditolak garansinya karena airnya mengandung klorin atau garam.


Gugatan tersebut mengatakan Apple biasanya menolak garansi perangkat yang indikator kontaknya telah berubah jadi merah, meski faktanya mereka menyarankan pelanggan untuk membilas iPhone yang mungkin basah dari cairan seperti jus atau kopi, tetapi dengan cara yang dapat menyebabkan indikator tersebut menjadi merah. Dengan demikian memungkinkan Apple untuk menolak garansi tersebut.

https://kamumovie28.com/movies/jesus-4/


Jadi Tersangka Komen Tak Senonoh KRI Nanggala, Imam Kena UU ITE


- Imam Kurniawan asal Sumatra Utara yang diduga menulis komentar tak senonoh kepada awak KRI Nanggala-402 dijadikan sebagai tersangka. Ia terjerat UU ITE.

Sebagaimana ditulis detikNews, Imam ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh polisi terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Imam disangkakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.


Mengutip laman resmi Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 28 ayat (2) dan Jo Pasal 45 merupakan ketentuan yang mulai digunakan dalam kasus-kasus penyebaran kebencian berbasis SARA.


Lebih jelasnya, bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut:


"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."


ICJR meyakini bahwa penggunaan pasal 28 ayat (2) ITE di tahun-tahun mendatang akan lebih meningkat dikarenakan elemennya lebih luas, dengan ancaman pidana yang lebih berat dan secara spesifik mudah menyasar penyebar kebencian berbasis SARA di dunia maya, dibanding UU lainnya.


Ada sejumlah kasus yang berhasil diperkarakan dengan UU ITE yang satu ini. ICJR menyebut salah satunya kasus I Wayan Hery Christian. Ia divonis penjara tujuh bulan karena terbukti bersalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palu.


Putusan menyatakan pria tersebut terbukti melakukan tindakan penistaan agama melalui sarana informasi teknologi sesuai pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE). Perkara bermula setelah ia membuat status yang melecehkan di media sosial karena merasa terganggu suara takbir menyambut Idul Adha.


Status I Wayan Hery tersebut tersebar luas di masyarakat dan akhirnya dilaporkan warga ke polisi. Kasus berujuang pada permintamaafan dirinya dan pihak keluarga kepada masyarakat luas yang terganggu dengan status yang ia buat.

https://kamumovie28.com/movies/jesus-3/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar