Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa secara umum provinsi di Pulau Jawa dan Bali tak lagi menjadi daerah dengan peningkatan kasus Corona tertinggi. Disebutkan, hal ini sejalan dengan pelaksanaan PPKM dan PPKM mikro sejak 11 Januari lalu.
"Saya ingin menyampaikan bahwa perkembangan kasus di Pulau Jawa dan Bali secara umum menunjukkan perbaikan. Melihat kontribusi kasus positif dan meninggal tidak lagi didominasi oleh provinsi dari Pualu Jawa dan Bali," kata Wiku dalam konferensi pers BNPB, Kamis (18/3/2021).
"Tersisa Provinsi Banten di lima provinsi dengan kenaikan kasus baru tertinggi dan Jawa Tengah serta Jawa Barat di lima provinsi dengan kematian baru tertinggi," lanjutnya.
Sebelumnya, Wiku juga menjelaskan penambahan kasus positif Corona di Indonesia mengalami penurunan sebanyak 11,62 persen dari minggu kemarin. Terhitung pada minggu ini, per 14 Maret 2021, ada penambahan kasus Corona sebanyak 39.793 kasus, sedangkan minggu kemarin angkanya mencapai 45.028 kasus.
Berikut 5 provinsi dengan kenaikan kasus mingguan tertinggi, per 14 Maret 2021.
1. Banten: 1.183 kasus
2. Papua: 395 kasus
3. Maluku Utara: 31 kasus
4. Gorontalo: 23 kasus
5. Bangka Belitung: 96 kasus.
https://trimay98.com/movies/bang-gang-a-modern-love-story/
Satgas Sebut Perlu Studi Sebelum Sertifikat Vaksinasi Jadi Syarat Perjalanan
Beberapa waktu lalu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sempat menyinggung soal sertifikat vaksin COVID-19 dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI. Sertifikat tersebut rencananya akan dijadikan sebagai salah satu syarat untuk melakukan perjalanan, tanpa menunjukkan bukti tes COVID-19.
Menanggapi hal tersebut, juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan bahwa sertifikasi vaksinasi COVID-19 jadi syarat perjalanan itu masih wacana.
"Sampai dengan saat ini, hal tersebut masih merupakan wacana," jawab Prof Wiku dalam konferensi pers di BNPB, Kamis (18/3/2021).
"Pada prinsipnya, masih harus dilakukan studi tentang efektivitas vaksin dalam menciptakan kekebalan individu pada mereka yang telah divaksinasi," jelasnya.
Menurut Prof Wiku, jika sertifikat vaksin COVID-19 itu dikeluarkan tanpa adanya studi yang jelas, penularan virus dari orang yang memilikinya akan terus berlanjut selama melakukan perjalanan.
"Apabila sertifikasi tersebut dikeluarkan tanpa adanya studi yang membuktikan bahwa kekebalan individu telah tercipta, maka pemegang sertifikat tersebut memiliki potensi tertular atau menularkan virus covid-19 selama melakukan perjalanan," pungkasnya.
Perlu diketahui setelah divaksin COVID-19 kekebalan tubuh tidak bisa langsung segera terbentuk. Hal itu membuat orang yang sudah divaksin masih berisiko terpapar dan tertular virus Corona.
Kita perlu pahami meskipun kita sudah divaksinasi COVID kita masih memiliki risiko untuk terpapar dan tertular virus COVID-19," kata Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi beberapa waktu lalu.
Maka dari itu, pasca menerima vaksin COVID-19 protokol kesehatan harus tetap dijalankan dengan baik agar tetap terjaga dari ancaman virus Corona.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar