Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merumuskan standar masker kain Standar Nasional Indonesia (SNI). Tujuannya untuk menjaga kualitas masker kain di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).
Masker kain SNI ditetapkan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020 pada 16 September 2020. Dalam SNI 8914:2020, masker dari kain diklasifikasikan dalam tiga tipe.
Berikut 3 tipe masker kain SNI:
1. Tipe A untuk penggunaan umum
a. Minimal dua lapis kain
b. Daya tembus udara di ambang 15-65 cm3/cm2/detik
c. Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg
d. Daya serap sebesar ≤ 60 detik
e. Tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam, basa, serta saliva
2. Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri
a. Minimal dua lapis kain
b. Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg
c. Daya serap sebesar ≤ 60 detik
d. Tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam, basa, serta saliva
e. Lulus uji efisiensi filtrasi bakteri (ambang batas ≥ 60 persen)
f. Mengukur mutu masker tekanan diferensial (ambang batas ≤ 15)
3. Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel
a. Minimal dua lapis kain
b. Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg
c. Daya serap sebesar ≤ 60 detik
d. Tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam, basa, serta saliva
e. Lulus uji efisiensi filtrasi partikulat (ambang batas ≥ 60 persen)
f. Mengukur mutu masker tekanan diferensial (ambang batas ≤ 21)
SNI tersebut mempersyaratkan masker yang paling efektif digunakan adalah kain dari serat alam seperti katun. Ditambah dua lapisan kain chiffon mengandung polyester-spandex yang mampu menyaring 80-99% partikel, tergantung pada ukuran partikelnya.
Masker kain SNI dapat digunakan dalam aktivitas di luar rumah. Bahkan saat berada di ruangan tertutup seperti kantor, pabrik, tempat perbelanjaan, maupun transportasi umum.
Dalam SNI masker kain, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi pihak produsen, terutama dalam pemberian penandaan pada masker, di antaranya sebagai berikut.
- Mencantumkan merek pada kemasan
- Mencantumkan negara pembuat
- Mencantumkan jenis serat pada setiap lapisan kain
- Mencantumkan kemampuan masker, seperti anti bakteri dan anti air
- Mencantumkan label 'cuci sebelum dipakai'
- Mencantumkan petunjuk pencucian
- Mencantumkan bahan dasar kain
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama, dan Layanan Informasi BSN, Zul Amri mengatakan bahwa peraturan SNI masker kain ini masih bersifat sukarela atau tidak wajib. Artinya pihak produsen tidak wajib mengikuti ketentuan SNI yang telah ditetapkan BSN.
Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo menjelaskan penerapan masker kain SNI bukan berarti semua masker kain yang tidak berstandar tidak bermanfaat. Namun standarisasi diterapkan untuk masyarakat yang berada di wilayah zona merah.
https://indomovie28.net/emmanuelle-2000-emmanuelle-in-paradise/
Peneliti Temukan 2 Jenis Bau yang Tak Bisa Dikenali Pasien COVID-19
Gangguan indra penciuman menjadi salah satu gejala COVID-19 yang paling khas. Gejala COVID-19 ini semakin sering dikeluhkan pasien Corona.
Studi mengungkap pasien COVID-19 dengan gejala gangguan indra penciuman hanya bisa mencium bau dan wewangian tertentu. Para peneliti National Agri-Food Biotechnology Institute Mohali dan Institut Pascasarjana Pendidikan dan Penelitian Kedokteran Chandigarh melakukan studi pada pasien COVID-19 terkait gejala ini pada lima jenis aroma.
Dikutip dari Times of India, lima jenis aroma tersebut merupakan bahan-bahan yang biasanya berada di rumah. Lima wewangian ini dipilih berdasarkan survei online kepada 100 orang.
Mereka diminta untuk memilih aroma mana yang paling mudah diidentifikasi dari 30 daftar aroma yang diberikan. Pada akhirnya, terpilih lima aroma di antaranya bawang putih, peppermint, kapulaga, minyak kelapa dan adas.
"Untuk melakukan penelitian, aromanya dimasukkan ke dalam tabung dan dikemas dalam tas dan relawan penelitian diberi lembar tanggapan untuk diisi apakah mereka dapat mencium dan mengidentifikasi bau yang ada di dalam tas," demikian penjelasan penelitian tersebut.
"Untuk melakukan penelitian, 49 pasien virus Corona tanpa gejala dan 35 orang yang tidak memiliki COVID-19 diminta untuk mengikuti tes bau," lanjut para peneliti.
Para peneliti menemukan bahwa meskipun mereka yang terinfeksi COVID-19 benar-benar kehilangan penciuman, mereka mungkin tidak kehilangan kemampuan penciumannya sepenuhnya. Berdasarkan penelitian, hanya 4,1 persen dari peserta tidak dapat mengidentifikasi salah satu dari lima aroma yang ada dalam tes penciuman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar