Ada saja koleksi museum yang unik dan bikin geleng-geleng kepala. Mungkin ini belum kamu lihat, kecapi dari tengkorak manusia!
Metropolitan Museum of Art atau biasa disebut The Met merupakan salah satu museum di New York, AS yang sudah berumur ratusan tahun. Dibangun sejak tahun 1870, museum ini memiliki berbagai benda seni dari berbagai negara.
Salah satu koleksinya yang pernah menghebohkan dunia adalah Lyre alias Kecapi. Namanya memang biasa saja, tetapi bentuk kecapinya yang bikin bulu kuduk merinding. Kecapinya terbuat dari tengkorak manusia!
Dalam penjelasan dari website resmi The Met seperti dilihat detikcom, Selasa (14/5/2019) kecapi tersebut ditemukan pada abad ke-19 dari benua Amerika Selatan. Setelah ditelusuri dan diteliti, nyatanya berasal dari kawasan Afrika Tengah.
Bagian atas tengkoraknya diratakan lalu diberi kulit hewan. Ditambahkan pula tanduk binatang di tengkorak tersebut, yang mana berfungsi untuk mengaitkan senar.
Para peneliti menilai, kecapi dari tengkorak manusia itu dipakai untuk melakukan ritual atau pemujaan tertentu. Akan tetapi beberapa peneliti menilai, kalau kecapi itu memang sengaja dibuat sebagai suvenir yang unik dan bisa diperdagangkan di zaman dulu.
Sayangnya, kecapi tengkorak manusianya tidak lagi dipajang oleh museum The Met. Kecapinya tetap ada di sana, hanya saja dipamerkan kala waktu-waktu tertentu.
Melihat gambar-gambarnya saja, sudah merinding bukan!
Setelah Turis India, Giliran WNI Ditangkap Karena Pornografi Anak di Australia
Seorang WNI yang tidak disebutkan namanya ditangkap petugas keamanan bandara Australia. WNI tersebut tertangkap menyimpan pornografi anak.
2 Mei 2019 lalu, seorang turis India berusia 45 tahun ditangkap petugas keamanan Bandara Perth di Australia karena ketahuan memiliki konten penyiksaan anak di gawai miliknya. Karena hal tersebut, ia ditolak masuk Australia karena dianggap illegal.
Masih di tahun yang sama, tepatnya bulan Februari, seorang WN India berusia 32 tahun tertangkap di bandara yang sama karena membawa gawai berisi pornografi illegal. Dalam konten tersebut terdapat video penyiksaan seksual kepada anak-anak.
Dilansir detikTravel dari media Singapura Channel News Asia, Senin (13/5/2019) seorang warga negara Indonesia ditangkap di bandara yang sama, Bandara Internasional Perth Minggu (12/5/2019) kemarin karena ketahuan membawa konten pornografi anak di handphonenya.
Pria berusia 30 tahun yang tidak diketahui namanya tersebut tertangkap saat pertugas memeriksa barang bawaanya. Menurut informasi, laki-laki tersebut hendak menuju Bali melalui Perth.
"Saat pemeriksaan ponsel, petugas diduga menemukan tiga video terkait pelecehan seksual terhadap anak-anak, dan dua video lainnya menggambarkan aktivitas seksual yang menjijikan," ujar salah seorang pertugas Australian Border Force.
Akhirnya, sang WNI tersebut harus menunda keberangkatannya. Ia harus berurusan dengan pengadilan setempat pada 24 Mei 2019 mendatang.
Australia memang serius dalam memberantas konten pornografi illegal. Apabila ketahuan, akan dikenakan denda maksimum AUD 525 ribu (Rp 5,2 miliar) dan hukuman penjara maksimum 10 tahun.
"Petugas ABF memiliki kewenangan untuk menggeledah ponsel atau perangkat elektronik para turis internasional di bandara Australia manapun. Turis juga harus paham bahwa kepemilikan materi eksploitasi anak dipandang sangat serius di bawah hukum Australia," ujar Komandan Regional ABF Australia Barat, Rod O'Donnell.
Seorang WNI pun juga pernah terlibat kasus serupa di Melbourne, Victoria. Seorang pria asal Indonesia ketahuan membawa bahan pornografi anak di handphone miliknya, kemudian ia tidak diperbolehkan masuk Australia dan dideportasi keesokan harinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar