Pandemi virus Corona di Indonesia masih sangat mengkhawatirkan. Hingga 22 Juli 2020, kasus positif virus Corona cenderung meningkat, sebanyak 89.869 terkonfirmasi positif, 48.466 dinyatakan sembuh dan 4.320 meninggal dunia. Terkait hal ini, melalui Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk menjaga kesehatan dan menerapkan pola hidup sehat.
Melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020, pemerintah juga mengatur terkait pencegahan dan pengendalian virus Corona di tempat kerja. Dalam Kepmen tersebut, perusahaan wajib menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerja selama adaptasi kebiasaan baru.
Selain itu, pemerintah mengeluarkan surat edaran untuk mengatur jam kerja menjadi dua gelombang. Adapun peraturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat yang Produktif Aman dari COVID-19 di Wilayah Jabodetabek. Pembagian kerja ini juga disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk penagangan COVID-19 Achmad Yurianto.
"Tahap pertama atau gelombang yang pertama akan memulai pekerjaan mulai 07.00 sampai 07.30 WIB. Diharapkan dengan delapan jam kerja maka akan mengakhiri pekerjaannya di 15.00 sampai 15.30 WIB," katanya.
Terkait jam kerja, manajemen juga bertugas membagi mana pekerja yang perlu bekerja dari kantor dan yang bisa bekerja secara work from home. Bagi pekerja yang harus tetap bekerja dari kantor, manajemen diharuskan untuk menerapkan self assessment risiko COVID-19 guna memastikan pekerja dalam kondisi sehat dan negatif COVID-19. Jika terdapat kasus positif, perusahaan tidak boleh memperlakukan sebagai suatu stigma.
Untuk memutus rantai penyebaran COVID-19, manajemen perusahaan juga perlu melakukan pemantauan dan pembaruan perkembangan informasi tentang COVID-19 di wilayahnya. Manajemen juga perlu membentuk tim penanganan COVID-19 di tempat kerja meliputi pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas kesehatan.
Selain aturan jam kerja dan kebersihan kantor, perusahaan perlu mengatur asupan nutrisi makanan bagi pekerja. Sesuai dengan Kepmenkes, perusahaan dapat memberikan asupan suplemen vitamin C kepada pekerja baik berupa buah-buahan atau suplemen.
Agar daya tahan tubuh tetap terjaga selama adaptasi kebiasaan baru, PT Samco Farma menghadirkan Samcorbex dengan kandungan B Complex dan vitamin C 500 mg. Mengonsumsi Samcorbex 1 - 2 kali sehari 1 kaplet salut gula dapat meningkatkan daya tahan tubuh selama beraktivitas saat bekerja selama new normal.
PT Samco Farma juga memiliki produk vitamin C lainnya yakni Samcemin dengan suplementasi vitamin C 100 mg. Hanya dengan mengonsumsi 1 - 3 kali sehari 1 tablet, sistem imun tubuh Anda tentu bisa terjaga selama beraktivitas seharian sehingga dapat mencegah infeksi virus Corona.
Saat ini, Samcorbex dan Samcemin bisa didapatkan di apotek-apotek terdekat dan e-commerce seperti Shopee, Lazada dan Tokopedia. Keduanya juga bisa didapatkan melalui distributor-distributor PT Samco Farma yakni, PT Daya Muda Agung, PT Merapi Utama Pharma, dan PT Prima Galvin Sukses untuk area Jabodetabek atau dapat menghubungi Sales Representativea,Almer di nomor 081288715581.
Bagi Anda yang berada di luar Jabodetabek, saat ini keduanya bisa ditemukan pada distributor PT Cahaya Mutiara Farma untuk area Jawa Timur, PT Marrykha Mitra Mustika di Jawa Tengah, PT Kwatro mandiri Ekavisi di Jawa Barat, PT Mitra Bina Multi Sejahtera di Sumatera Utara, PT Talang Gugun Sari Nusantara di Sumatera Barat, PT Sinar Prima Lestari di Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Jambi, PT Aditama Makmur Sentosa di Lampung, PT Nitijaya Cipta Makmur di Banjarmasin, PT Sehat Inti Permata di Bali dan Lombok.
https://indomovie28.net/the-target-of-mt-2/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar