Jumat, 24 Juli 2020

Usai Olahraga, Mandi Air Dingin atau Air Hangat?

 Mandi sehabis olahraga memang menjadi pilihan yang tepat, karena badan menjadi berkeringat dan tidak nyaman. Manakah yang lebih tepat, mandi menggunakan air dingin atau air hangat?
Dikutip dari Popsugar, Dr Kristin Maynes spesialis terapi fisik di California, mengatakan tidak ada masalah mandi menggunakan air dingin ataupun air panas.

"Kita semua harus ingat bahwa tubuh setiap orang berbeda dan dapat bereaksi terhadap terapi tertentu secara berbeda," ucap Dr Maynes.

Mandi air dingin ataupun air hangat setelah berolahraga tidak menjadi masalah, karena keduanya memiliki manfaat masing-masing. Berikut manfaat mandi air dingin dan air hangat yang dikutip dari berbagai sumber.

1. Air dingin
Mandi air dingin setelah berolahraga dapat membantu mengurangi peradangan otot dan sendi. Selain itu mandi dengan air dingin dapat memperlancar aliran darah, menguatkan otot dan persendian sehingga dapat mengurangi rasa sakit seperti cedera.

Sebuah studi tahun 2015, dikutip dari Puregym, menemukan bahwa mandi dengan air dingin lebih efektif daripada air hangat dalam menghilangkan DOMS (delayed onset muscle soreness) atau nyeri otot dan meningkatkan kekebalan tubuh.

2. Air hangat
Mandi air hangat setelah olahraga dapat memberikan manfaat meningkatkan produksi hormon dan merilekskan otot dan sendi, sehingga dapat mengurangi stres.

"Akan meningkatkan pemulihan otot dan persendian untuk menghilangkan semua penumpukan sel-sel inflamasi (peradangan), sel-sel mati, penumpukan jaringan parut, dan untuk meningkatkan kesehatan tulang," kata Maynes.

Memutukan mandi air dingin dan air hangat menjadi pilihan Anda, karena keduanya tidak memberikan efek berbahaya bagi kesehatan. Usahakan untuk membersihkan tubuh dari ujung rambut hingga ujung kaki untuk menghilangkan bakteri yang ada di tubuh setelah melakukan olahraga.

Selain Jam Kerja, Perusahaan Perlu Jaga Nutrisi Karyawan saat AKB

 Pandemi virus Corona di Indonesia masih sangat mengkhawatirkan. Hingga 22 Juli 2020, kasus positif virus Corona cenderung meningkat, sebanyak 89.869 terkonfirmasi positif, 48.466 dinyatakan sembuh dan 4.320 meninggal dunia. Terkait hal ini, melalui Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk menjaga kesehatan dan menerapkan pola hidup sehat.
Melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020, pemerintah juga mengatur terkait pencegahan dan pengendalian virus Corona di tempat kerja. Dalam Kepmen tersebut, perusahaan wajib menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerja selama adaptasi kebiasaan baru.

Selain itu, pemerintah mengeluarkan surat edaran untuk mengatur jam kerja menjadi dua gelombang. Adapun peraturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat yang Produktif Aman dari COVID-19 di Wilayah Jabodetabek. Pembagian kerja ini juga disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk penagangan COVID-19 Achmad Yurianto.

"Tahap pertama atau gelombang yang pertama akan memulai pekerjaan mulai 07.00 sampai 07.30 WIB. Diharapkan dengan delapan jam kerja maka akan mengakhiri pekerjaannya di 15.00 sampai 15.30 WIB," katanya.

Terkait jam kerja, manajemen juga bertugas membagi mana pekerja yang perlu bekerja dari kantor dan yang bisa bekerja secara work from home. Bagi pekerja yang harus tetap bekerja dari kantor, manajemen diharuskan untuk menerapkan self assessment risiko COVID-19 guna memastikan pekerja dalam kondisi sehat dan negatif COVID-19. Jika terdapat kasus positif, perusahaan tidak boleh memperlakukan sebagai suatu stigma.

Untuk memutus rantai penyebaran COVID-19, manajemen perusahaan juga perlu melakukan pemantauan dan pembaruan perkembangan informasi tentang COVID-19 di wilayahnya. Manajemen juga perlu membentuk tim penanganan COVID-19 di tempat kerja meliputi pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas kesehatan.
Selain aturan jam kerja dan kebersihan kantor, perusahaan perlu mengatur asupan nutrisi makanan bagi pekerja. Sesuai dengan Kepmenkes, perusahaan dapat memberikan asupan suplemen vitamin C kepada pekerja baik berupa buah-buahan atau suplemen.
https://indomovie28.net/the-kind-wife/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar