Minggu, 10 Januari 2021

Dialami Hilary Duff, Benarkah Keseringan Swab Test COVID-19 Picu Infeksi Mata?

 Pekan ini, Hilary Duff membuat pernyataan heboh. Pasalnya, ia mengaku mengalami infeksi mata karena kerap melakukan tes COVID-19 PCR.

"Kemudian mataku mulai terlihat aneh dan sakit sangat menyakitkan," tulisnya. "Melakukan sedikit perjalanan ke IGD. Saya mendapat infeksi mata dari semua tes COVID di tempat kerja," curhatnya lagi.


Benarkah sering tes COVID-19 swab PCR bisa memicu infeksi mata?

Dikutip dari USA Today, beberapa dokter menegaskan Hilary Duff tak mungkin mengalami infeksi mata akibat tes COVID-19 yang dijalaninya. Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) juga tak mencantumkan infeksi mata sebagai efek samping dari tes COVID-19 terutama PCR.


"Tes COVID-19 tidak menyebabkan infeksi mata," tegas Dr Christopher F. Thompson, spesialis telinga, hidung dan tenggorokan di Rumah Sakit Misi Providence di Orange County, California.


"Alat usap daripada tes COVID-19 adalah alat kecil steril yang mengumpulkan lendir," katanya.


"Itu ditempatkan di sepanjang dasar rongga hidung ke nasofaring (bagian atas tenggorokan, di belakang hidung). Mata dipisahkan dari rongga hidung oleh lapisan fibrosa yang disebut periorbita, serta tulang (lamina papyracea). Saluran air mata mengalir ke rongga hidung, tetapi usapan tidak mengganggu saluran air mata ini. Oleh karena itu, penyeka di hidung tidak bisa menyebabkan infeksi mata," tuturnya.


Hal senada juga disampaikan Dr Brian Toy, dokter mata di Roski Eye Institute di University of Southern California. Menegaskan kejadian yang dialami Hilary Duff tak mungkin diakibatkan tes COVID-19.


"Swab yang mereka gunakan untuk tes COVID itu steril, dan jika dilakukan oleh perawat atau teknisi terlatih, tidak menyebabkan trauma yang tidak perlu, jadi tampaknya tes COVID-19 tidak mungkin menyebabkan infeksi mata," katanya.

https://nonton08.com/movies/bad-detective-reload-2/


Mulai Besok, 10 Kegiatan Ini Dibatasi Selama DKI PSBB Ketat


 - PSBB DKI ketat kembali diberlakukan. Gubernur DKI Anies Baswedan menarik rem darurat demi menekan kasus COVID-19 yang belakangan mencatat lonjakan.

PSBB ketat di DKI ini berlaku sejak 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Selama dua pekan ke depan, sejumlah kegiatan dibatasi, termasuk kegiatan di pusat perbelanjaan, tempat ibadah, hingga tempat kerja. Berikut detailnya.


1. Tempat kerja

Tempat kerja ikut dibatasi dalam penerapan PSBB ketat. Tempat kerja atau perkantoran pemerintah, BUMN, BUMD, maupun swasta Wajib kerja dari rumah atau work from home (WFH), 75 persen.


2. Kegiatan sektor esensial

Sektor energi, komunikasi, IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional masih bisa berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.


3. Kegiatan konstruksi

Selama PSBB DKI ketat, kegiatan konstruksi masih bisa berjalan 100 persen dengan catatan protokol kesehatan masih terus dijalankan secara ketat.


4. Belajar mengajar

Aktivitas pembelajaran di masa PSBB DKI ketat, masih dilakukan secara daring atau jarak jauh.


5. Restoran

Belaku mulai 11 Januari, restoran hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19:00 WIB dengan kapasitas 25 persen. Sementara take away masih diperbolehkan selama 24 jam.


6. Pusat perbelanjaan

Jam operasional pusat perbelanjaan seperti mal hanya boleh buka hingga 19:00 WIB.


7. Aktivitas ibadah

Aktivitas ibadah juga diberi batasan. Kapasitas maksimal di tempat ibadah 50 persen.


8. Fasilitas kesehatan

Fasilitas kesehatan masih diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.


9. Fasilitas umum

Kegiatan di fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini, selama PSBB ketat DKI dihentikan.


10. Moda transportasi

Kegiatan moda transportasi pada transportasi umum maksimal 50 persen, ojek online hingga pangkalan diperbolehkan dengan syarat protokol kesehatan tetap jalan.

https://nonton08.com/movies/my-sister-in-laws-job/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar