Jumat, 27 Desember 2019

Tentang Bahaya Drone Bagi Pesawat dan Aturan Penggunaannya

Banyak kasus penyalahgunaan drone hingga mengganggu aktivitas penerbangan. Padahal sudah ada aturan yang mengikatnya.

Dihimpun detikcom, Selasa (3/9/2019), sederet kasus yang disebabkan drone ada di dalam dan luar negeri di tahun ini. Terbaru, drone jadi salah satu ancaman tertinggi dari pesawat terbang karena bisa terjadi kecelakaan fatal.

Seorang pilot A320 membelok cukup tajam untuk menghindari drone dan hal serupa mengakibatkan penutupan sementara bandara di Natal tahun lalu. Lokasinya ada di dekat Bandara Gatwick, London, Inggris yang diungkapkan oleh Badan Airprox Board (UKAB) Inggris.

Lalu, ada lagi kejadian serupa menimpa Bandara Changi di Singapura. Civil Aviation Authority of Singapore (CAAS) menjelaskan, sudah banyak penerbangan di Bandara Changi terganggu akibat drone.

Akibatnya, satu landasan pacu ditangguhkan di Bandara Changi dan puluhan penerbangan ditunda setelah penampakan drone.

Kembali ke Inggris, ada 10 insiden penampakan drone di sana dan dikumpulkan dalam ringkasan laporan bulanan terbaru UKAB. Lima di antaranya terjadi di dekat Bandara Heathrow, bandara utama Inggris.

Aktivitas lepas landas di Bandara Heathrow, London, Inggris sempat dihentikan sementara gara-gara sebuah drone. Drone itu terdeteksi mengudara di dekat area bandara.

Sementara di dalam negeri, ada kasus drone jatuh di Menara BCA, Bundaran HI yang seharusnya memiliki ketinggian maksimal 100 meter saja. Ada alasan khusus, yakni kerap helikopter terbang rendah di sana.

Kementerian Perhubungan menegaskan larangan menerbangkan drone di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) atau bandara. Pengguna drone akan terancam hukuman denda Rp 1 miliar apabila nekat menerbangkan drone di kawasan bandara.

Adapun, pembatasan penggunaan drone tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan nomor 90 tahun 2015 yang diterbitkan pada Mei 2015 lalu.

Aturan penggunaan drone di langit Indonesia

Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan penggunaan pesawat tanpa awak (drone) melalui Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015. Bagaimana isi aturan itu selengkapnya?

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo mengatakan, aturan ini diterbitkan pada 12 Mei 2015 lalu. Salah satu poin yang ditegaskan, adalah larangan untuk menerbangkan drone daerah dengan kategori prohibited area, restricted area dan kawasan keselamatan operasi penerbangan sebuah bandara. Termasuk tidak boleh diterbangkan di atas ketinggian 150 meter.

Setiap pengoperasian drone juga harus dengan seiizin Ditjen Perhubungan Udara. Tidak boleh juga sembarangan memotret atau memfilmkan wilayah tanpa izin dari instansi berwenang.

Apa saja aturan tentang drone tersebut? Ini beberapa poin pentingnya:

1. Ketentuan Umum

- Sistem pesawat tanpa awak digunakan oleh seseorang, sekelompok orang (komunitas hobi), organisasi atau instansi pemerintah.
- Sistem pesawat udara tanpa awak tidak boleh dioperasikan pada kawasan sebagai berikut:

Kawasan udara terlarang (prohibited area): ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau peraiaran, dengan pembatasan yang bersifat peramenen dan menyeluruh bagi semu pesawat udara.

Kawasan udara terbatas (restricted area): ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan dengan pembatasan bersifat tidak tetap dan hanya dapat digunakan untuk operasi penerbangan negara dan pada waktu tidak digunakan (tidak aktif) kawasan ini dapat dipergunakan untuk penerbangan sipil.

Kawasan keselamatan operasi penerbangan: wilayah daratan dan atau perairan serta ruang udara di sekitar bandara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar